1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
2. Menyatakan Perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II dalam mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 590-Kpts/DPP-Nasdem/XI/2023 TENTANG PENGGANTIAN ANTARWAKTU SAUDARA IMRAN SEBAGAI ANGGOTA DPRD KABUPATEN SIGI PROVINSI SULAWESI TENGAH DARI PARTAI NASDEM TANGGAL 30 NOVEMBER 2023 adalah perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi PENGGUGAT;
3. Menyatakan Surat Keputusan Nomor : 590-Kpts/DPP-Nasdem/XI/2023 TENTANG PENGGANTIAN ANTARWAKTU SAUDARA IMRAN SEBAGAI ANGGOTA DPRD KABUPATEN SIGI PROVINSI SULAWESI TENGAH DARI PARTAI NASDEM TANGGAL 30 NOVEMBER 2023 tidak sah dan tidak mempunya kekuatan hukum mengikat;
4. Munghukum TERUGAT I dan TERGUGAT I untuk membayar biaya perkara;
Atau :
Apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).