Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon, untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tindakan Penetapan sebagai Tersangka dan Penahanan terhadap diri Pemohon, adalah TIDAK SAH dan MELAWAN Hak Asasi Manusia;
- Menyatakan bahwa tindakan paksa berupa penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap diri Pemohon, dan surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-1552/R.2.14/Ft.1/11/2017, adalah tidak sah dan melawan hukum serta melanggar Hak Asasi Manusia, karena bertentangan dengan ketentuan dalam KUHAP;
- Menghukum Termohon untuk melaksanakan Putusan Praperadilan ini dengan segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan;
- Menetapkan sekaligus memerintahkan Termohon untuk segera membebaskan dan mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Donggala;
- Menghukum Termohon untuk membayar kerugian kepada Pemohon, yaitu kerugian sejumlah Rp.1.000.000.000 (Satu milyar rupiah), karena para pemohon berhak untuk meminta ganti rugi sesuai dengan ketentuan pasal 81 KUHAP jo. Pasal 95 KUHAP;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;
|