|
------ Bahwa ia terdakwa MOH. GUNAWAN MOONTI alias GUN pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekitar pukul 23:00 Waktu Indonesia bagian Tengah (Wita) atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Ganti, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Penganiayaan” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------
|