Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
179/Pid.B/2024/PN Dgl 1.ROY ANDALAN PELAWI, S.H
2.ROMBELAYUK MASSUDI, S.H.
MOH. GUNAWAN MOONTI Alias GUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 179/Pid.B/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2035/P.2.14/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ROY ANDALAN PELAWI, S.H
2ROMBELAYUK MASSUDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. GUNAWAN MOONTI Alias GUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

------ Bahwa ia terdakwa MOH. GUNAWAN MOONTI alias GUN pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekitar pukul 23:00 Waktu Indonesia bagian Tengah (Wita) atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Ganti, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Penganiayaan” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------

 

 

 

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekitar pukul 10:30 Wita saksi SINDI mengirimkan pesan melalui akun media sosial instagram @sindifatikasari kepada saksi MELIKA alias IKA dengan akun media sosial instagram @ika.lamangkana. Selanjutnya terdakwa masuk atau login ke akun instagram saksi SINDI dan membaca riwayat percakapan saksi SINDI dengan saksi MELIKA alias IKA. Kemudian terdakwa mengirim pesan dengan mengatakan “perempuan banyak gaya” kepada saksi MELIKA alias IKA. Selanjutnya saksi MELIKA alias IKA mengajak bertemu dan terdakwa membalas “Ok, saya tunggu di lorong dekat lapangan sepak bola Kelurahan Ganti” kepada saksi MELIKA alias IKA. Kemudian sekitar pukul 23:00 Wita saksi MELIKA alias IKA dan saksi RAHDIANA alias ANA mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor menghampiri dan menanyakan “apa maksudmu mengatakan saya sebagai perempuan tidak baik di akun pacarmu saudari CINDI?” dan terdakwa menarik tangan kanan dan menendang paha sebelah kanan saksi MELIKA alias IKA. Selanjutnya saksi RAHDIANA alias ANA mendekati dan mengatakan “jangan pukul adikku!” dan terdakwa menjawab “kau juga melawan?” serta menarik tangan saksi RAHDIANA alias ANA mengayunkan tangan yang dikepal ke arah bagian kepala belakang saksi RAHDIANA alias ANA.-------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi RAHDIANA alias ANA mengalami luka lecet pada daerah lengan bawah kanan yang diakibatkan oleh persentuhan kekerasan trauma tumpul sebagaimana Surat Keterangan Visum Et Revertum Nomor VeR : 455/25-V5/VI/RSUD/2024 tanggal 16 Juni 2024 yang ditandatangani oleh dr. Githa Nur Afiefah. --------------------------------

 

 

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. -------------------------------------------------------------------------------

 
Pihak Dipublikasikan Ya