Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
2. Menyatakan Demi Hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat
3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman atau kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 63.898.665 (enam puluh tiga juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu enam ratus enam puluh lima Rupiah) apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman atau kreditnya secara sukarela kepada Penggugat,maka terhadap agunan tanah dan atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM Nomor : 196 An.Ishak yang dijaminkan kepada Penggugat agar segera dilakukan lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman atau kredit Tergugat kepada Penggugat.
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap objek dalam SHM Nomor : 196 An.Ishak
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul |