Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
198/Pid.B/2024/PN Dgl 1.HENDI HARDICA, S.H.
2.CHARLIE IMMANUEL MANASYE SIMAMORA, S.H
HAMDAN MORA Alias MORA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 198/Pid.B/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-532/P.2.14.8/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HENDI HARDICA, S.H.
2CHARLIE IMMANUEL MANASYE SIMAMORA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAMDAN MORA Alias MORA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa HAMDAN MORA alias MORA setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2024, bertempat dijalan Asam II Lorong V Kelurahan Lere Palu Barat, ditempat Ia diketemukan atau ditahan, tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana " Menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa pada waktu dan tempat  yang telah disebutkan, Terdakwa HAMDAN MORA ALIAS MORA membeli 56 Batang tiang Fiber Optik dari Saksi RENAL (terdakwa dalam perkara lain), Saksi TAHARIN (terdakwa dalam perkara lain), Saksi ADRI (terdakwa dalam perkara lain) dan Saksi RAHMAN (DPO) dengan harga Rp.200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) per-batangnya dengan harga total Rp.11.200.000 (Sebelas Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) lalu Terdakwa HAMDAN MORA ALIAS MORA menyuruh Saksi MISAL (terdakwa dalam perkara terpisah) dan Saksi GUGUN (terdakwa dalam perkara terpisah) untuk merubah untuk warna tiang dari warna Putih Pink menjadi warna Merah Kuning, kemudian oleh Terdakwa HAMDAN MORA ALIAS MORA dijual lagi menggunakan sosial media FACEBOOK sebanyak  42 Batang, dari pemberitaan di media FACEBOOK tersebut, dijual kepada Saksi KOMANG (terdakwa dalam perkara lain) sebanyak 17 Tiang yang diantarkan oleh Saksi MISAL dan Saksi GUGUN ke Jl.Untad I Kota Palu, selanjutnya terdapat 25 Tiang dijual lagi secara langsung di rumah Terdakwa HAMDAN MORA ALIAS MORA kepada orang tak dikenal,

 

Terdakwa HAMDAN MORA ALIAS MORA menjual 42 tiang tersebut dengan harga Rp.350.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) dengan total Rp.14.700.000 (Empat Belas Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) sehingga Terdakwa HAMDAN MORA ALIAS MORA mendapatkan keuntungan sebesar Rp.3.500.000 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)

 

Bahwa tiang Fiber yang dibeli oleh Terdakwa HAMDAN MORA ALIAS MORA merupakan barang yang diambil oleh  Saksi RENAL, Saksi TAHARIN, Saksi ADRI dan Saksi RAHMAN (DPO) disekitaran Gunung Desa Enu, gunung Desa Kaliburu dan wilayah gunung Desa BATUSUYA, gunung Desa BATUSUYA GO’O, dan gunung Desa OTI pada bulan Juni 2024 yang merupakan milik Korban yakni Saksi FAIRIN Pihak PT. FAMIKA / ALITA tanpa seizin dan sepengetahuannya.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa korban yakni Saksi FAIRIN Pihak PT FAMIKA / ALITA mengalami kerugian Rp. 114.000.000 (Seratus Empat Belas Juta Rupiah) atau sekitar jumlah itu

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (2) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya