Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2024/PN Dgl PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT PRIMA ARTHA SEJAHTERA 1.Sri Astuti S.PI
2.Moh. Tasdik Sarfin
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Senin, 05 Feb. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT PRIMA ARTHA SEJAHTERA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sri Astuti S.PI
2Moh. Tasdik Sarfin
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 32.625.705,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3. Menghukum Tergugat untuk membayar LUNAS seketika tanpa syarat seluruh kewajiban pinjaman/kreditnya kepada Penggugat Rp.32.625.705,- (Tiga Puluh Dua Juta Enam Ratus Dua Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Lima Rupiah)  Belum termasuk biaya perkara

4. Menghukum tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari tergugat, apabila tergugat tidak mampu membayar kewajiban kepada penggugat untuk menyerahkan tanah dan bangunan yang merupakan objek jaminan yaitu tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor 00228, Terletak Di Desa/Kelurahan  Pesaku,Kecamatan Dolo Barat , Kabupaten Sigi ,Provinsi Sulawesi Tengah dengan luas 1.524 M2, Tanggal 11 Desember 2018  Atas Nama Sri Astuti , S.PI, kepada penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa beban.

5. Memberikan hak kepada penggugat apabila tergugat tidak dapat membayar kewajiban mereka tersebut, untuk menjual sendiri atau melalui lelang objek jaminan tersebut yang hasilnya dipakai untuk membayar kewajiban tergugat dengan ketentuan sisa/kelebihan dari penjualan/pelelangan objek jaminan harus diserahkan kepada tergugat.

6. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak