| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 112/Pid.B/2026/PN Dgl | 1.DHANI DWI YUDHATAMA, S.H. 2.RILLA UTRI FEFTINI, S.H |
YAYAN SETIAWAN Alias YAYAT | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 112/Pid.B/2026/PN Dgl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 20 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-520/P.2.20/Eoh.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
ATAU KEDUA: --- Bahwa terdakwa YAYAN SETIAWAN Alias YAYAT pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 sekira pukul 06.00 Wita, atau setidak – setidaknya pada waktu lain pada bulan Desember tahun 2025, bertempat di Desa Tuva, Kec. Gumbasa, Kab. Sigi, Prov. Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Telah membeli, menawarkan, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana” Perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 sekira pukul 06.00 Wita Sdr.Dul dan Sdr.Ibnu telah melakukan tindak pidana mengambil barang – barang secara melawan hukum di sebuah rumah di Desa Tuva Kec.Gumbasa Kab.Sigi, pada hari yang sama sekir pukul 06.15 wita terdakwa sedang melintas akan di Jembatan gantung Desa Tuva Kec.Gumbasa Kab.Sigi bertemu dengan Sdr.Dul dan Sdr.Ibnu, karena sebelumnya terdakwa sudah mengenal keduanya, lalu terdakwa mereka berhenti disitu terdakwa di minta oleh Sdr.Ibnu untuk membeli smua barang -barang tersebut seharga Rp.1000.000,- (satu juta rupiah), lalu terdakwa menyerahkan unag tersebut kepada Sdr.Ibnu, kemudian terdakwa memindahkan barang – barang tersebut ke penguasaan terdakwa dengan cara mencangklong 1 uunit keybord di badannya, 1 karung beras di motor bagian depan dan 1 buah tabung gas 3kg di taruh diatas beras, kemudian terdakwa pergi meninggalkan Sdr.Dul dan Sdr.Ibnu untuk kerumahnya di Dusun III Desa Omu Kec.Gumbasa dan menyimpan barang – barang tersebut di dalam kamarnya. Bahwa setelah 2 (dua) hari terdakwa mengembalikan 1 (satu) buah alat elektronik keyboard berwarna hitam merk YAMAHA PSR SX700 melalui adik terdakwa saksi Wawan yang dikembalikan ke Kepala Desa Tuva
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
