Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
112/Pid.B/2026/PN Dgl 1.DHANI DWI YUDHATAMA, S.H.
2.RILLA UTRI FEFTINI, S.H
YAYAN SETIAWAN Alias YAYAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 112/Pid.B/2026/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-520/P.2.20/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DHANI DWI YUDHATAMA, S.H.
2RILLA UTRI FEFTINI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YAYAN SETIAWAN Alias YAYAT[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

PERTAMA:

--- Bahwa terdakwa YAYAN SETIAWAN Alias YAYAT pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 sekira pukul 06.00 Wita, atau setidak – setidaknya pada waktu lain pada bulan Desember tahun 2025, bertempat di sebuah rumah di Desa Tuva, Kec. Gumbasa, Kab. Sigi, Prov. Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Telah mengambil suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memanjat, memakai anak kunci palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil Perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------

 

Bahwa berawal pada hari 18 Desember 2025  sekira pukul 05.30 Wita terdakwa YAYAN SETIAWAN Alias YAYAT meminjam 1 (satu) unit sepeda motor dan 1  (satu) bilah parang dari saksi Hamsah di Desa Tuva, Kec. Gumbasa, Kab. Sigi  dengan alasan akan mengecek kebun kelapa milik terdakwa, kemudian setelah berhasil meminjam sepeda motor tersebut terdakwa berkeliling mencari sasaran rumah kosong sampai terdakwa berhenti disalah satu rumah yang terlihat kosong, lalu terdakwa langsung memarkirkan sepeda motornya di belakang rumah tersebut kemudian terdakwa memanjat dinding papan bagian dapur lalu naik ke atap dan masuk melalui lubang fentilasi lalu masuk kedalam rumah, setelah didalam rumah terdakwa Yayan mengambil 1 (satu) buah alat elektronik keyboard berwarna hitam merk YAMAHA PSR SX700 beserta tasnya di dalam kamar,  1 (satu) buah tabung gas ukuran 3kg dan 1 (satu) karung beras dengan berat sekitar 50kg, setelah mengumpulkan barang – barang tersebut terdakwa keluar dari rumah dari pintu dapur, kemudian terdakwa mencangklong 1 (satu) buah tas keybord berisi unit keyboadnya di badannya, 1 karung beras di motor bagian depan dan 1 buah tabung gas 3kg di taruh diatas beras, kemudian terdakwa pergi meninggalkan rumah tersebut untuk kabur kerumah terdakwa di Dusun III Desa Omu Kec.Gumbasa dan menyimpan barang – barang tersebut di dalam kamarnya. Lalu setelah itu terdakwa mengembalikan 1 (satu) unit sepeda motor tersebut kepada saksi Hamsah pada hari itu juga sekira pukul 07.00 Wita. --------------------------------------------------------------

Bahwa terdakwa YAYAN SETIAWAN Alias YAYAT telah mengambil 1 (satu) buah alat elektronik keyboard berwarna hitam merk YAMAHA PSR SX700, 1 (satu) buah tabung gas ukuran 3kg dan 1 (satu) karung beras dengan berat sekitar 50kg tanpa seijin saksi Betje Rondonuwu atau saksi Benny Kaligis sebagai pemilik yang sah, dan akibat perbutan kedua terdakwa saksi Betje Rondonuwu atau saksi Benny Kaligis mengalami secara Materil lebih kurang Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah).---

 

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ke- (1) huruf f KUHPidana. -----------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA:

--- Bahwa terdakwa YAYAN SETIAWAN Alias YAYAT pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 sekira pukul 06.00 Wita, atau setidak – setidaknya pada waktu lain pada bulan Desember tahun 2025, bertempat di Desa Tuva, Kec. Gumbasa, Kab. Sigi, Prov. Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Telah membeli, menawarkan, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana Perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------

Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 sekira pukul 06.00 Wita Sdr.Dul dan Sdr.Ibnu telah melakukan tindak pidana mengambil barang – barang secara melawan hukum di sebuah rumah di Desa Tuva Kec.Gumbasa Kab.Sigi, pada hari yang sama sekir pukul 06.15 wita terdakwa sedang melintas akan di Jembatan gantung Desa Tuva Kec.Gumbasa Kab.Sigi bertemu dengan Sdr.Dul dan Sdr.Ibnu, karena sebelumnya terdakwa sudah mengenal keduanya, lalu terdakwa mereka berhenti disitu terdakwa di minta oleh Sdr.Ibnu untuk membeli smua barang -barang tersebut seharga Rp.1000.000,- (satu juta rupiah), lalu terdakwa menyerahkan unag tersebut kepada Sdr.Ibnu, kemudian terdakwa memindahkan barang – barang tersebut ke penguasaan terdakwa dengan cara mencangklong 1 uunit keybord di badannya, 1 karung beras di motor bagian depan dan 1 buah tabung gas 3kg di taruh diatas beras, kemudian terdakwa pergi meninggalkan Sdr.Dul dan Sdr.Ibnu untuk kerumahnya di Dusun III Desa Omu Kec.Gumbasa dan menyimpan barang – barang tersebut di dalam kamarnya.

Bahwa setelah 2 (dua) hari terdakwa mengembalikan 1 (satu) buah alat elektronik keyboard berwarna hitam merk YAMAHA PSR SX700 melalui adik terdakwa saksi Wawan yang dikembalikan ke Kepala Desa Tuva

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya