Dakwaan |
Bahwa TERDAKWA TAHAR ALIAS TAHA Bersama-sama SAKSI AMRUN alias MOU (penuntutan dalam berkas terpisah) Pada hari selasa tanggal 4 juni 2024 sekira pukul 19.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan juni 2024 bertempat diKebun Cengkeh milik KORBAN SARIFUDIN di Desa Alindau Kec. Sindue Tobata Kab. Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana "Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, , yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya TERDAKWA sedang berjalan menuju pembeli bambu, kemudian TERDAKWA bertemu Saksi Amrun Alias Mou dan bertanya “PERGI KEMANA KAMU” saksi amrun alias mou menjawab “TIDAK ADA PERGI KEMANA” kemudian TERDAKWA mengatakan “PERGI AMBIL BUAH CENGKEH KITA” saksi amrun alias mou mengatakan “AYO” selanjutnya SAKSI AMRUN alias MOU dan TERDAKWA mengendarai sepeda motor masing-masing menuju kebun cengkeh milik KORBAN SARIFUDIN di Desa Alindau,saat sampai dikebun cengkeh milik KORBAN SARIFUDIN, SAKSI AMRUN alias MOU menggunakan senter kepala sebagai penerangan lalu memanjat pohon cengkeh memetik mematahkan buah cengkeh memasukkan kedalam karung, sedangkan TERDAKWA menggunakan senter HP Nokia sebagai penerangan lalu memanjat pohon cengkeh memetik mematahkan buah cengkeh kemudian memasukkan kedalam karung, Selanjutnya buah cengkeh tersebut disimpan di dirumah SAKSI AMRUN alias MOU, keesokan harinya SAKSI AMRUN alias MOU menjual buah cengkeh tersebut di Desa Tondo Sirenja sebanyak 24 liter dengan harga Rp. 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah), lalu TERDAKWA mendapat bagian sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- kemudian pada Hari Jumat tanggal 7 Juni 2024 sekitar 21.30 wita SAKSI AMRUN alias MOU datang kerumah TERDAKWA dan berkata “AYO PERGI LAGI KITA” TERDAKWA menjawab AYO MARILAH” lalu mengendarai motor masing-masing menuju kebun cengkeh milik KORBAN SARIFUDIN, SAKSI AMRUN alias MOU menggunakan senter kepala sebagai penerangan memanjat pohon cengkeh memetik mematahkan buah cengkeh memasukkan kedalam karung, sedangkan terdakwa menggunakan senter HP Nokia sebagai penerangan memanjat pohon cengkeh memetik mematahkan buah cengkeh memasukkan kedalam karung, Selanjutnya buah cengkeh tersebut disimpan dirumah SAKSI AMRUN alias MOU, keesokan harinya SAKSI AMRUN alias MOU menjual buah cengkeh tersebut dengan pengepul yang terdakwa tidak tau namanya beralamat diDesa Tondo Sirenja sebanyak 7 liter dengan harga Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah), dari hasil penjualan cengkeh tersebut TERDAKWA mendapat bagian sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah)
- Bahwa akibat perbuatan TERDAKWA, KORBAN SARIFUDIN mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp.2.500.000 (Dua Juta lima ratus ribu Rupiah) atau sekitar jumlah itu;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. |