Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2024/PN Dgl DARFIN PINDONGO OLDRANI PAUDJUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Selasa, 02 Jan. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1DARFIN PINDONGO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IKBAL, SHDARFIN PINDONGO
Tergugat
NoNama
1OLDRANI PAUDJUNG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional (BPN Sigi)
2Agung Ryan Pramana, SH, M.Kn
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Rizal Sugiarto, S.HAgung Ryan Pramana, SH, M.Kn
Nilai Sengketa(Rp) 135.000.000,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;
2. Menyatakan Menurut Hukum bahwa Tergugat Telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan Menurut Hukum bahwa Keseluruhan Para Turut Tergugat Telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Sertifikat No 34 atas nama OLDRIANI PAUJUNG kepada Penggugat untuk di lakukan proses Pemecahan / Splitzing di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sigi.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil yang dialami Penggugat dari hasil pendapatan jualan warung makanan adalah: Rp. 150.000/hari x 15 hari = Rp. 2.250.000 setiap bulan. Sehingga sejak tahun 2017 hingga hari ini kerugian Penggugat secara materil Rp. 2.250.000 x 60 Bulan (5 tahun) = kurang lebihRp. 135.000.000 (seratus tiga puluh lima juta rupiah), dengan asumsi tidak menjual pada masa covid selam 2 tahun, tahun 2020 s/d 2021;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian inmateril yang dialami Penggugat sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh juta rupiah);
7. Menghukum Turut Tergugat I untuk melakukan Pemecahan / Splitzing atas SHM No 34 atas nama OLDRIANI PAUJUNG seluas 12 x 46 m2 atau kurang lebih 552 m2 atas nama DARFIN PINDONGO termasuk biaya yang timbul akibat proses pemecahan/splitzing tersebut;
8. Menghukum Turut Tergugat II untuk membuat dan menerbitkan Akta Jual Beli terhadap objek lahan seluas 12 x 46 m2 atau kurang lebih552 m2 atas nama DARFIN PINDONGO termasuk biaya yang timbul akibat proses penerbitan Akta Jual Beli tersebut;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari jika lalai dalam melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
10. Menyatakan Putusan Ini dapat dilaksanakan Terlebih dahulu (Serta Merta) meskipun Pihak Tergugat Melakukan Upaya Hukum, baik Upaya Hukum Verzet, Banding, Kasasi Maupun,Peninjauan Kembali;
11. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak