| Dakwaan |
PERTAMA
---------------Bahwa ia Terdakwa RUSTAM ALIAS TAM, pada hari Selasa tanggal 20 Januari tahun 2026, sekitar pukul 02.30 WITA, atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, bertempat di Desa Bulubete, Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------
- Berawal pada sekitar bulan Desember tahun 2025, Sdr. Jon (DPO) datang kerumah Terdakwa dengan membawa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 5 (lima) gram, kemudian terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa bagi menjadi 10 (sepuluh) paket Narkotika Jenis Sabu siap edar dengan harga Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per paketnya yang apabila Terdakwa berhasil menjual habis paket tersebut, maka Terdakwa akan memberikan uang hasil penjualan Narkotika kepada Sdr Jon (DPO) sebesar Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah), selanjutnya dari 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu tersebut telah Terdakwa jual sebanyak 4 (empat) paket Narkotika jenis sabu pada tanggal 17 Januari 2026, 1 (satu) paket pada tanggal 20 januari 2026, dan 2 (dua) paket telah Terdakwa gunakan sendiri.
- Selanjutnya Tim Satresnarkoba Polres Sigi mendapatkan informasi adanya Peredaran Narkotika di Desa Bulubete, Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi, menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian pada Hari selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 02.30 WITA, Tim Satresnarkoba Polres Sigi melakukan Penangkapan dan Penggeledahan pada diri Terdakwa dan Tempat Tinggal Terdakwa, yang mana pada saat penggeledahan dilakukan ditemukan Barang Bukti berupa :
- 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu terbungkus dalam plastik bening dengan berat netto 1,3148 (satu koma tiga satu empat delapan) Gram;
- 1 (satu) buah kotak kecil warna merah bermerek Dahua Luo Wan;
- 1 (satu) pack plastik klip kosong ukuran sedang;
- 1 (satu) pack plastik klip kosong ukuran kecil;
- 2 (dua) buah sendok sabu terbuat dari pipet;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- 1 (satu) lembar celana pendek warna hitam;
- 1 (satu) unit Handphone merek Vivo Y29 warna abu-abu;
- 5 (lima) lembar uang pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah alat isap sabu (bong).
Bahwa selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti tersebut diamankan ke Polres Sigi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.26.0014 tanggal 22 Januari 2026 yang ditandatangani Triwahyuningsih, S. Farm., Apt. Selaku Ketua Tim Pengujian dengan hasil sebagai berikut :
- Nama Sampel : Diduga Sabu 15
- Nomor Kode Sampel : 26.103.11.16.05.0015.K
- Hasil Pengujian :
Identifikasi Metamfetamin : Positif
- Kesimpulan : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamin sesuai parameter uji yang dilakukan
- Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Didalam Lampiran Uuri Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Pihak yang berwenang atau bukan digunakan dalam rangka pengobatan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana----------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------------Bahwa ia Terdakwa RUSTAM ALIAS TAM, pada hari Selasa tanggal 20 Januari tahun 2026, sekitar pukul 02.30 WITA, atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, bertempat di Desa Bulubete, Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal Tim Satresnarkoba Polres Sigi mendapatkan informasi adanya Peredaran Narkotika di Desa Bulubete, Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi, menindak lanjuti informasi tersebut, kemudian pada Hari selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 02.30 WITA, Tim Satresnarkoba Polres Sigi melakukan Penangkapan dan Penggeledahan pada diri Terdakwa dan Tempat Tinggal Terdakwa, yang mana pada saat penggeledahan dilakukan ditemukan Barang Bukti berupa :
- 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu terbungkus dalam plastik bening dengan berat netto 1,3148 (satu koma tiga satu empat delapan) Gram;
- 1 (satu) buah kotak kecil warna merah bermerek Dahua Luo Wan;
- 1 (satu) pack plastik klip kosong ukuran sedang;
- 1 (satu) pack plastik klip kosong ukuran kecil;
- 2 (dua) buah sendok sabu terbuat dari pipet;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- 1 (satu) lembar celana pendek warna hitam;
- 1 (satu) unit Handphone merek Vivo Y29 warna abu-abu;
- 5 (lima) lembar uang pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah alat isap sabu (bong).
Bahwa selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti tersebut diamankan ke Polres Sigi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.26.0014 tanggal 22 Januari 2026 yang ditandatangani Triwahyuningsih, S. Farm., Apt. Selaku Ketua Tim Pengujian dengan hasil sebagai berikut :
- Nama Sampel : Diduga Sabu 15
- Nomor Kode Sampel : 26.103.11.16.05.0015.K
- Hasil Pengujian :
Identifikasi Metamfetamin : Positif
- Kesimpulan : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamin sesuai parameter uji yang dilakukan
- Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Didalam Lampiran Uuri Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Pihak yang berwenang atau bukan digunakan dalam rangka pengobatan untuk menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------- |