Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
48/Pdt.Bth/2024/PN Dgl WARIS ABBAS 1.SOERIANTO SOEWARDI
2.SOLEIMAN MALIPUNGI, SH., M.Kn,
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Surat Berharga
Nomor Perkara 48/Pdt.Bth/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Rabu, 04 Des. 2024
Nomor Surat 235/NEMESIO&A/G-WA/XII/2024
Penggugat
NoNama
1WARIS ABBAS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Juvri junaedi SimanjuntakWARIS ABBAS
Tergugat
NoNama
1SOERIANTO SOEWARDI
2SOLEIMAN MALIPUNGI, SH., M.Kn,
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM POKOK PERKARA
 
1. Menerima dan Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan patut dilindungi hukum;
3. Menyatakan Pelawan adalah Pemilik dan Pemegang Saham  yang sah atas  saham sebanyak  4.639 (empat ribu enam ratus tiga puluh sembilan) yang ada pada PT. CIPTA HUTAMA MARANTI sebagaimana dalam Akta Berita Acara Rapat Perseroan Terbatas PT. CIPTA HUTAMA MARANTI No. 306 tanggal 16 Oktober 2017 yang dibuat dihadapan SOLEIMAN MALIPUNGI, SH., M.Kn., Notaris di Kabupaten Sigi., dan juga Pengadilan Negeri Cibinong, dengan Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor : 9/Pdt.G/2024/PN Cbi, tanggal 3 Januari 2024 yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht);
4. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Donggala Nomor : 26/Pdt.G/2024/PN.DGL., tanggal 7 Nopember 2024 bertentangan dengan Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor : 9/Pdt.G/2024/PN Cbi, tanggal 3 Januari 2024 yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht), dan Putusan Pengadilan Negeri Makassar No.: 222/Pdt.G/2024/PN Mks., tanggal 22 Oktober 2024;
5. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum Putusan Pengadilan Negeri Donggala Nomor : 26/Pdt.G/2024/PN.DGL., tanggal 7 Nopember 2024;
6. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum Putusan Pengadilan Negeri Donggala Nomor : 26/Pdt.G/2024/PN.DGL., tanggal 7 Nopember 2024 tidak dapat dijalankan/dilaksanakan (non-executable);
7. Menghukum para TERLAWAN II untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini;
ATAU
 
- Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (Ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak