Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2024/PN Dgl Ahmad Afdul Gufron, dalam hal ini untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum CV. Mandiri Utama Palu Heriyanto Daud, dalam hal ini untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum dari UD Alfajar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Minggu, 19 Mei 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Ahmad Afdul Gufron, dalam hal ini untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum CV. Mandiri Utama Palu
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sugiharto, SH.,MHAhmad Afdul Gufron, dalam hal ini untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum CV. Mandiri Utama Palu
Tergugat
NoNama
1Heriyanto Daud, dalam hal ini untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum dari UD Alfajar
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 815.925.819,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
  2. Menyatakan secara Hukum, sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan terhadap asset tak bergerak milik Tergugat, yakni Toko UD Alfajar yang terletak di Desa Mananggu, Kecamatan Mananggu, Kabupaten Bualemo, Provinsi Gorontalo;
  3. Menyatakan secara Hukum, bahwa kesepakatan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT tanggal 23 Desember 2022 adalah SAH dan MENGIKAT.
  4. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum:
  1. No Faktur: 202212300005
  2. No Faktur: 202301050006
  3. No Faktur: 202301060003
  4. No Faktur: 202301060004
  5. No Faktur: 202301070026
  6. No Faktur: 202301230002
  7. No Faktur: 202301110005
  8. No Faktur: 202301270003
  9. No Faktur: 202301270002
  10. No Faktur: 202301270004
  11. No Faktur: 202302010001
  12. No Faktur: MUP-000022
  13. No Faktur: MUP-000038
  14. No Faktur: MUP-000042
  15. No Faktur: MUP-000047
  16. No Faktur: MUP-000055
  17. No Faktur: PJL03230026
  18. No Faktur: PJL03230156
  19. Nomor Transaksi BRI 499822530600
  20. Nomor Transaksi BRI 500602516004
  21. Nomor Transaksi BRI 501711923308
  22. Nomor Transaksi BRI 503710302499
  23. Nomor Transaksi BRI 504800952275
  24. Nomor Transaksi BRI 505102574805
  25. Nomor Transaksi BRI 506665872511
  26. Nomor Transaksi BRI 508337982369
  27. Nomor Transaksi BRI 511107550061
  28. Nomor Transaksi BRI 511938204251
  29. Nomor Transaksi BRI 512835671266
  30. Nomor Transaksi BRI 517249339298
  31. Nomor Transaksi BRI 526402919289
  32. Nomor Transaksi BRI 586174673388
  33. Data retur barang OIL MESRAN SUPER 20W 50 API SG/CD 24X800ML sebanyak 391 Pcs dan Kampas Tromol Supra Fuboru sebanyak 100 Pcs
  1. Menyatakan secara Hukum, perbuatan Terugat yang tidak membayar beberapa invoice dan faktur pengambilan barang dengan status pembayaran utang dari bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Maret 2023 oleh Tergugat dengan nilai total sebesar                              Rp 800.903.284,00 (delapan ratus juta sembilan ratus tiga ribu dua ratus delapan puluh empat rupiah) kepada Penggugat sebagai Perbuatan Ingkar Janji/ Wanprestasi.
  2. Menghukum TERGUGAT, untuk membayar kerugian yang dialami Penggugat secara langsung, tunai dan tidak ada syarat apapun serta dalam bentuk nilai tukar uang rupiah, berupa :
  1. Kerugian tidak dibayarnya beberapa invoice dan faktur pengambilan barang dengan status pembayaran utang dari bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Maret 2023 oleh Tergugat dengan nilai total sebesar           Rp 800.903.284,00 (delapan ratus juta sembilan ratus tiga ribu dua ratus delapan puluh empat rupiah)
  2. Bunga bank terhadap beberapa invoice dan faktur pengambilan barang dengan status pembayaran utang dari bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Maret 2023 sebesar 1,2% perbulan dari bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Maret 2023 dari jumlah nilai total yang belum terbayar sebesar Rp 800.903.284,00 (delapan ratus juta sembilan ratus tiga ribu dua ratus delapan puluh empat rupiah) atau Rp 815.925.819,00 x 1,2% x 3 Bulan = Rp 28.833.224,00 (dua puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus dua puluh empat rupiah).
  3. Kerugian yang ditanggung Penggugat jika beberapa invoice dan faktur pengambilan barang dengan status pembayaran utang dari bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Maret 2023 oleh Tergugat dengan nilai total sebesar Rp 800.903.284,00 (delapan ratus juta sembilan ratus tiga ribu dua ratus delapan puluh empat rupiah) tersebut dibayar oleh Terugat dan kemudian diputar kembali oleh Penggugat maka Penggugat akan mendapatkan keuntungan minimal sebesar 3 % perbulan dari Rp 800.903.284,00 (delapan ratus juta sembilan ratus tiga ribu dua ratus delapan puluh empat rupiah) tersebut atau 3 % X            Rp 800.903.284,00 (delapan ratus juta sembilan ratus tiga ribu dua ratus delapan puluh empat rupiah) sama dengan Rp 24.027.098,52 (dua puluh empat juta dua puluh tujuh ribu sembilan puluh delapan rupiah lima puluh dua sen) sejak Tergugat dinyatakan wanprestasi oleh Pengadilan Negeri Donggala perkara A Quo mendapatkan kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)
  1. Menyatakan sah dan berharga sita terhadap aset milik Tergugat, yakni Toko UD Alfajar yang terletak di Desa Mananggu, Kecamatan Mananggu, Kabupaten Bualemo, Provinsi.
  2. Menyatakan putusan in dapat dijalankan dengan serta merta walau ada Verzet, banding, atau kasasi (uit voorbar bij Voorrad)
  3. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak