Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G/2024/PN Dgl Sapri Hi Mana 1.anshar sola
2.kepala kantor pertanahan kab.sigi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 41/Pdt.G/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Rabu, 23 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sapri Hi Mana
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1anshar sola
2kepala kantor pertanahan kab.sigi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM POKOK PERKARA : 
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menetapkan bahwa Lokasi tanah sengketa seluas + 456 M2.  (Empat    Ratus Lima Puluh Enam Meter Persegi) Yang terletak di jalan Guru Tua, Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi  dengan batas-batas  :        
            -   Sebelah Utara        :  Dahulu Tanah  MURNI sekarang tanah Ni. Dewa Nyoman  Edianto
            -     Sebelah Timur       :   JALAN GURU TUA
            -     Sebelah Selatan   :  Tanah Milik  Hj. SUKMAWATI
            -     Sebelah Barat       :  Tanah Milik ASHAR
          adalah milik  SAPRI Hi. MANA (Penggugat)  berdasarkan Surat PenyerahanNomor :  278/SBIR/V/2011 Tangga 30 - 5 – 2011;
3.   Menyatakan  bahwa tindakan Tergugat yang  menguasai dan mensertipikatkan lokasi objek sengketa tanpa izin dan tanpa sepengetahuan Penggugat adalah Perbuata  Melawan Hukum dan melanggar hak-hak Penggugat ; 
4.   Menyatakan bahwa Sertipikat Hak Milik No. 06899/Kalukubula An.       ASHAR SOLA.  dan  Sertipikat Hak Mik No. 06900/ Kalikubula An. ASHAR SOLA.  tidak sah menurut hukum karena dilokasi kedua Sertipikat tersebut sebagian tanah milik Penggugat ;
5.   Menyatakan bahwa segala bentuk surat-surat berupa Sertipikat dan atau surat-surat lainnya yang tertulis atas nama Tergugat  atas tanah objek sengketa tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;
6.   Menyatakan batal demi hukum dan tidak mengikat atas tanah objek sengketa untuk semua surat-surat transaksi Jual Beli dari dan antara Tergugat kepada siapapun jika ada karena cacat hukum ;
7.  Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak-hak tertentu darinya  untuk menyerahkan Obyek sengketa  kepada Penggugat 1 dan Penggugat 2 , dalam keadaan kosong bebas dan terlepas dari segala ikatan apapun ;
8.   Menghukum Tergugat membayar Kerugian Materil sebesar  Rp. 50.000.000.-  (Lima Puluh Juta Rupiah) dan Kerugian Immateril sebesar Rp. 100.000.000.- (Seratus ratus juta rupiah) kepada  Penggugat ;
9.    Menyatakan sah dan berharga  Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang diletakkan atas objek sengketa ;
10.  Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan Verset, Banding, Kasasi, dan peninjauan Kembali  (Uit Voorbaar  Bij Vorraad) ; 
11.  Menghukum Tergugat  membayar uang paksa ( dwang soom ) sebesar Rp. 2.000.000.-  ( dua juta rupiah ) untuk setiap harinya kepada Penggugat, bilamana lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
12.  Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan dalam perkara ini ;
13.  Menghukum  Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;     
SUBSIDAIR  :
Apabila Pengadilan Negeri Donggala Cq Majelis Hakim yang memeriksa perkara  a  quo berpendapat lain, kami mohon kiranya putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo et Bono) ; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak