Dakwaan |
KESATU
Bahwa ia Terdakwa SAIFUDDIN Bin MUKSIN (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekitar pukul 06.50 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di Desa Kalukubula Kec. Sigi Biromaru Kab. Sigi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, bermula ketika Sdr. Alam (DPO) menyuruh Terdakwa untuk membeli Narkotika jenis sabu, lalu Sdr. Alam (DPO) memberikan uang sejumlah Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa dengan rincian Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk membeli Narkotika jenis sabu sedangkan Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) untuk membeli rokok sebagai upah Terdakwa karena telah membeli Narkotika jenis sabu atas perintah Sdr. Alam (DPO) untuk dipakai secara bersama-sama. Setelah itu, Terdakwa langsung meminjam sepeda motor milik paman Terdakwa yakni saksi SIAMA. Kemudian, Terdakwa langsung pergi menuju ke tempat pencucian mobil di daerah Kel. Tatanga Kota Palu dan bertemu dengan seseorang yang tidak diketahui namanya, lalu Terdakwa membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari seseorang yang tidak diketahui namanya tersebut. Setelah menerima Narkotika jenis sabu tersebut, di tengah perjalanan, Terdakwa dihampiri oleh saksi Rizkiawan Saputra dan saksi Usman bersama Tim Satresnarkoba Polres Sigi dan langsung mengamankan Terdakwa untuk dilakukan introgasi dan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh masyarakat setempat yakni saksi NURLIN. Setelah itu, Terdakwa diamankan dan dibawa ke Mako Polres Sigi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan nomor : 4464/NNF/X/2024 yang ditanda tangani oleh Asmawati, S.H., M. Kes., Surya Pranowo, S. Si. M. Si., dan Apt. Eka Agustiani, S. Si., selaku Pemeriksa dan diketahui oleh Wahyu Marsudi, M. Si. selaku Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel, yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Terdakwa SAIFUDDIN Bin MUKSIN DG SINJAYA Alias PUDING dengan nomor barang bukti 10741/2024/NNF yakni berupa 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,1070 gram adalah benar mengandung Metamfetamina.
- Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman tanpa izin dari pihak berwenang.
------- Perbuatan Terdakwa SAIFUDDIN Bin MUKSIN DG SINJAYA Alias PUDING tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa SAIFUDDIN Bin MUKSIN (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekitar pukul 06.50 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di Desa Kalukubula Kec. Sigi Biromaru Kab. Sigi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, bermula ketika saksi Rizkiawan Saputra memperoleh informasi dari masyarakat bahwa terdapat salah satu warga dari Jalan Lando Desa Kalukubula Kec. Sigi Biromaru Kab. Sigi pergi membeli narkotika jenis sabu di Kel. Tatanga Kota Palu dengan mengendarai sepeda motor Yamaha XRide dengan nomor polisi DN 3560 NH. Setelah mendapatkan informasi tersebut, saksi Rizkiawan Saputra dan saksi Usman dan Tim Satresnarkoba Polres Sigi langsung melakukan pemantauan dan mendapati Terdakwa yang mengendarai sepeda motor Yamaha XRide dengan nomor polisi DN 3560 NH sedang melintas. Kemudian saksi Rizkiawan Saputra dan saksi Usman bersama Tim Satresnarkoba Polres Sigi mengikuti sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa tersebut dari belakang, dan tidak lama kemudian Terdakwa menghentikan sepeda motornya di pinggir jalan karena melihat terdapat Anggota Polisi Satlantas Polres Sigi yang sedang mengatur arus lalu lintas. Setelah itu, saksi Rizkiawan Saputra dan saksi Usman langsung menghampiri dan mengamankan Terdakwa untuk melakukan introgasi dan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh masyarakat setempat yakni saksi NURLIN. Pada saat melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, saksi Rizkiawan Saputra dan saksi Usman menemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam pembungkus rokok merk Niu Max, dan saat dilakukan introgasi, Terdakwa mengaku bahwa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik Sdr. Alam (DPO) yang dibeli oleh Terdakwa di Kel. Tatanga Kota Palu atas perintah dari Sdr. Alam. Setelah itu, Terdakwa diamankan dan dibawa ke Mako Polres Sigi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan nomor : 4464/NNF/X/2024 yang ditanda tangani oleh Asmawati, S.H., M. Kes., Surya Pranowo, S. Si. M. Si., dan Apt. Eka Agustiani, S. Si., selaku Pemeriksa dan diketahui oleh Wahyu Marsudi, M. Si. selaku Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel, yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Terdakwa SAIFUDDIN Bin MUKSIN DG SINJAYA Alias PUDING dengan nomor barang bukti 10741/2024/NNF yakni berupa 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,1070 gram adalah benar mengandung Metamfetamina.
- Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman tanpa izin dari pihak berwenang.
------- Perbuatan Terdakwa SAIFUDDIN Bin MUKSIN DG SINJAYA Alias PUDING tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------------------------------------
KETIGA
Bahwa ia Terdakwa SAIFUDDIN Bin MUKSIN (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekitar pukul 06.50 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di Desa Kalukubula Kec. Sigi Biromaru Kab. Sigi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, “Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebelum dilakukan penangkapan sebagaimana waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, berawal ketika Terdakwa yang sedang tidur di rumah Sdr. KAMA dan dibangunkan oleh Sdr. ALAM (DPO) yang kemudian memerintahkan Terdakwa untuk membeli Narkotika jenis sabu yang rencananya akan digunakan oleh Terdakwa bersama Sdr. ALAM (DPO) sebelum berangkat kerja. Setelah itu, Terdakwa pergi meminjam sepeda motor milik Sdr. SIAMA dengan alasan untuk membeli nasi kuning. Kemudian, Terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut menuju ke Kel. Tatanga Kota Palu untuk membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 100.000 (lima ratus ribu rupiah) dari orang yang tidak diketahui namanya. Setelah membeli narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa pulang menuju ke rumahnya, namun di tengah perjalanan pulang tepatnya di Desa Kalukubula Kec. Sigi Biromaru Kab. Sigi, Terdakwa melihat Anggota Polisi Satlantas Polres Sigi yang sedang mengatur arus lalu lintas sehingga Terdakwa menghentikan sepeda motornya di pinggir jalan karena Terdakwa tidak memakai helm pada saat itu. Tidak lama kemudian, Terdakwa langsung dihampiri oleh saksi Rizkiawan Saputra dan saksi Usman untuk dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa terakhir kali mengkonsumsi Narkotika jenis sabu yakni pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 di kamar tidur rumah Sdr. DANGKER dengan cara Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dari plastik dengan menggunakan sendok sabu yang terbuat dari pipet, lalu Narkotika jenis sabu yang berada dalam sedotan pipet tersebut dimasukkan ke dalam pirex kaca dan digabungkan dengan botol minuman yang sudah dirakit yang berisikan air dan kemudian pirex tersebut dibakar dengan menggunakan korek api hingga mengeluarkan asap, kemudian Terdakwa menghirup asap tersebut. Perasaan Terdakwa setelah mengkonsumsi sabu-sabu tersebut adalah Terdakwa merasa merasa nyaman, tenang dan bersemangat saat beraktifitas.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan nomor : 4464/NNF/X/2024 yang ditanda tangani oleh Asmawati, S.H., M. Kes., Surya Pranowo, S. Si. M. Si., dan Apt. Eka Agustiani, S. Si., selaku Pemeriksa dan diketahui oleh Wahyu Marsudi, M. Si. selaku Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel, yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Terdakwa SAIFUDDIN Bin MUKSIN DG SINJAYA Alias PUDING dengan nomor barang bukti 10741/2024/NNF yakni berupa 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,1070 gram adalah benar mengandung Metamfetamina.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Urine Narkoba dengan nomor : R/352/X/RES.4.2./2024/Rumkit Bhay tanggal 03 Oktober 2024 yang ditanda tangani oleh dr. JUDY DERMAWAN, M. Mkes., selaku Dokter Pemeriksa dengan hasil pemeriksaan urine yang telah dilakukan terhadap Terdakwa ISRA ULFIAH Alias ICA adalah positif Amphetamine (AMP) dan Methamphethamine (METH).
- Bahwa berdasarkan Hasil Asesmen Medis dari Badan Narkotika Nasional Kota Palu tanggal 16 Desember 2024 yang ditandatangani oleh dr. Nirma, S. Ked. selaku Dokter Pemeriksa, telah melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa ANGGI Bin RUSLI dengan kesimpulan Terdakwa konsumsi sabu dengan pola penggunaan situasional, dan hasil pemeriksaan fisik ditemukan ISPA.
- Bahwa Terdakwa menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri tanpa izin dari pihak berwenang.
----------Perbuatan Terdakwa SAIFUDDIN Bin MUKSIN DG SINJAYA Alias PUDING tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------ |