Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
172/Pid.B/2024/PN Dgl 1.ERLIN TANHARDJO, S.H.,M.H.
2.CHARLIE IMMANUEL MANASYE SIMAMORA, S.H
ANDIKA SAPUTRA Alias ANDIKA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 172/Pid.B/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 432/P.2.14.8/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ERLIN TANHARDJO, S.H.,M.H.
2CHARLIE IMMANUEL MANASYE SIMAMORA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDIKA SAPUTRA Alias ANDIKA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ANDIKA SAPUTRA ALIAS ANDIKA Bersama-sama saksi HERMANSYAH ALIAS ADE dan saksi FARID BIN NURDIN (penuntutan dalam berkas terpisah) Pada hari Rabu tanggal 29 mei 2024  sekira pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 bertempat di dalam halaman PT Wijaya Karya Desa Lero Tatari, Kecamatan Sindue Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana "Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan pada malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya , yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul 00.30 Wita Terdakwa bersama Saksi FARID dan Saksi HERMANSYAH ALIAS ADE berada di Pondok di Desa Dalaka sedang bercerita kemudian saksi HERMANSYAH ALIAS ADE mengajak Saksi FARID dan terdakwa untuk mengambil barang di PT. WIJAYA KARYA lalu pada pukul 01.00 Wita kemudian Terdakwa berangkat ke PT. WIJAYA KARYA dengan berjalan kaki melalui pinggir pantai setelah sampai di pesisir pantai dekat pagar PT. WIJAYA KARYA selanjutnya Terdakwa bersama Saksi FARID dan Saksi HERMANSYAH ALIAS ADE memanjat tebing pinggir pantai kemudian masuk ke halaman PT. WIJAYA KARYA melalui got lalu menuju ke Laydown setelah sampai di Laydown Terdakwa mencari alumunium yang berada di dalam Laydown setelah   alumunium terkumpul selanjutnya Terdakwa angkat ke dekat pagar kemudian alumunium tersebut Terdakwa masukkan ke dalam karung setelah 1 (satu) karung sudah terisi lalu Terdakwa melempar karung tersebut keluar pagar selanjutnya setelah terkumpul lalu Saksi FARID dan terdakwa mengangkat dan memasukkan alumunium dan besi tersebut ke dalam karung selanjutnya sekira pukul 05.30 Wita tiba-tiba muncul 3 orang security PT. WIJAYA KARYA, yaitu Saksi MULIANTO, Saksi ABD. RAHMAN dan Saksi ANWAR kemudian Saksi MULIANTO berteriak “woi” lalu Terdakwa bersama Saksi FARID melarikan diri melalui pinggir pantai tetapi pada saat melarikan diri Saksi FARID ditangkap oleh security PT. WIJAYA KARYA selanjutnya dibawa ke pos depan untuk diamankan.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi FARID bin NURDIN dan Saksi HERMANSYAH ALIAS ADE, PT. Wijaya Karya mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.600.000 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) atau sekitar jumlah itu;

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke -3 dan ke-4 jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya