Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
288/Pid.B/2025/PN Dgl 1.MUTIARA AYU PUSPITASARI, S.H.
2.FAISAL RAMADHAN, S.H.
OCANG BIN ECA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 288/Pid.B/2025/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1649/P.2.20/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUTIARA AYU PUSPITASARI, S.H.
2FAISAL RAMADHAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OCANG BIN ECA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

-------- Bahwa ia Terdakwa OCANG BIN ECA pada hari Jumat tanggal 04 Juli 2025 sekira pukul 03.00 Wita atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam Bulan Juli 2025, bertempat di Desa Jono Oge,  Kec. Sigi Biromaru, Kab. Sigi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ” mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian  kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 04 Juli 2025 sekira pukul 00.13 WITA, Terdakwa bersama dengan Saksi Irfan (dilakukan Penuntutan secara terpisah) merencanakan untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam milik Saksi Deny Sisanto, kemudian sekira pukul 03.00 WITA, Terdakwa berjalan kaki menuju Rumah Milik Saksi Deny Sisanto yang terletak di Desa Jono Oge, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam terparkir di Teras rumah Saksi Deny Sisanto, setelah melihat keadaan sekitar, Terdakwa langsung masuk ke Teras Rumah Saksi Deny Sisanto, kemudian tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin Saksi Deny Sisanto selaku pemilik barang, Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam dengan cara mendorong sepeda motor tersebut ke arah selatan kurang lebih sekitar 200 (dua ratus) meter dan mengamankan motor tersebut di rerumputan, kemudian Terdakwa memanggil Saksi IRFAN dengan mengatakan ”SUDAH ADA MOTOR TINGGAL MAU DI BAWA”, kemudian Saksi Irfan mengatakan ”TUNGGU SAYA AMBIL MOTORKU DULU”, selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi Irfan membawa 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam dengan cara mendorong motor tersebut menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega Warna biru dan pergi ke daerah Tatanga, Kota Palu untuk bertemu pembeli dari sepeda motor tersebut yang Saksi Irfan tawarkan melalui aplikasi Facebook
  • Bahwa setelah Terdakwa dan Saksi Irfan sampai di Daerah Tatanga, Kota Palu, sekira pukul 06.00 WITA Terdakwa dan Saksi Irfan bertemu dengan Saksi Abdullah untuk menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam tersebut dan Saksi Abdullah  membeli sepeda motor tersebut dengan harga sebesar Rp. 1.450.000,00 (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan kemudian Saksi Irfan membagi uang tersebut sebesar Rp. 660.000,00 (enam ratus enam puluh ribu rupiah) untuk Terdakwa, dan sebesar Rp. 790.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah) untuk Saksi Irfan, yang mana uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari Terdakwa dan Saksi Irfan
  • Selanjutnya Saksi Abdullah menghubungi Saksi Evan untuk melaporkan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam yang telah Saksi Abdullah beli dari Terdakwa dan Saksi Irfan untuk kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap motor tersebut dan ternyata motor tersebut memang benar adalah sepeda motor milik Saksi Deny Sisanto yang kemudian Saksi Evan bawa untuk diamankan di Polres Sigi
  • Bahwa Akibat Perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin Saksi Deny Sisanto selaku pemilik barang, Saksi Deny Sisanto mengalami kerugian sebesar Rp. Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah)

------------Perbuatan Terdakwa  tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3  KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya