Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2025/PN Dgl Tegar Stefanus Kalesaran Kepala Kepolisian Sektor Dolo Cq Kanit Reskrim Polsek Dolo selaku Penyidik Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2025/PN Dgl
Tanggal Surat Kamis, 16 Okt. 2025
Nomor Surat PN DGL-68F08612D0D68
Pemohon
NoNama
1Tegar Stefanus Kalesaran
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Sektor Dolo Cq Kanit Reskrim Polsek Dolo selaku Penyidik
Advokat
Petitum Permohonan

Berdasarkan uraian di atas, Pemohon dengan segala kerendahan hati memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Donggala untuk berkenan memeriksa dan memutus permohonan ini dengan amar sebagai berikut:

1. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Laporan Polisi Nomor: LP/B/44/IX/2025/SP???I/POLDASULTENG/RES-SIGI/Sek Dolo Tanggal 25 September 2025 oleh Renaldy Severius Ansiga terhadap Pemohon tidak sah dan batal demi hukum;

3. Menyatakan tindakan penangkapan dan penahanan terhadap diri Pemohon oleh termohon tidak sah dan batal demi hukum;

4. Menyatakan bahwa Termohon tidak pernah memberikan Surat Penetapan Tersangka terhadap Pemohon dan keluarga, sehingga segala tindakan penyidikan, penangkapan, dan penahanan tidak sah dan batal demi hukum;

5. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/19/IX/2025/Sek Dolo dan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/22/IX/2025/Sek Dolo tertanggal 25 September 2025 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

6. Menyatakan penyidikan terhadap diri Pemohon yang didasarkan pada tindakan tersebut tidak sah;

7. Memerintahkan Termohon untuk segera membebaskan Pemohon dari segala bentuk penahanan;

8. Memerintahkan Termohon untuk memulihkan nama baik, harkat, dan martabat Pemohon (rehabilitasi);

9. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian secara patut dan adil menurut putusan hakim;

10. Menyatakan segala tindakan penyidikan yang dilakukan termohon sebelum tanggal 1 Oktober 2025 adalah tidak sah dan batal demi hukum;

11. Menetapkan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum lain.

Pihak Dipublikasikan Ya