| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 6/Pid.Pra/2025/PN Dgl | Tegar Stefanus Kalesaran | Kepala Kepolisian Sektor Dolo Cq Kanit Reskrim Polsek Dolo selaku Penyidik | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 17 Okt. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
| Nomor Perkara | 6/Pid.Pra/2025/PN Dgl | ||||
| Tanggal Surat | Kamis, 16 Okt. 2025 | ||||
| Nomor Surat | PN DGL-68F08612D0D68 | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Advokat | |||||
| Petitum Permohonan | Berdasarkan uraian di atas, Pemohon dengan segala kerendahan hati memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Donggala untuk berkenan memeriksa dan memutus permohonan ini dengan amar sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Laporan Polisi Nomor: LP/B/44/IX/2025/SP???I/POLDASULTENG/RES-SIGI/Sek Dolo Tanggal 25 September 2025 oleh Renaldy Severius Ansiga terhadap Pemohon tidak sah dan batal demi hukum; 3. Menyatakan tindakan penangkapan dan penahanan terhadap diri Pemohon oleh termohon tidak sah dan batal demi hukum; 4. Menyatakan bahwa Termohon tidak pernah memberikan Surat Penetapan Tersangka terhadap Pemohon dan keluarga, sehingga segala tindakan penyidikan, penangkapan, dan penahanan tidak sah dan batal demi hukum; 5. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/19/IX/2025/Sek Dolo dan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/22/IX/2025/Sek Dolo tertanggal 25 September 2025 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 6. Menyatakan penyidikan terhadap diri Pemohon yang didasarkan pada tindakan tersebut tidak sah; 7. Memerintahkan Termohon untuk segera membebaskan Pemohon dari segala bentuk penahanan; 8. Memerintahkan Termohon untuk memulihkan nama baik, harkat, dan martabat Pemohon (rehabilitasi); 9. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian secara patut dan adil menurut putusan hakim; 10. Menyatakan segala tindakan penyidikan yang dilakukan termohon sebelum tanggal 1 Oktober 2025 adalah tidak sah dan batal demi hukum; 11. Menetapkan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum lain. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
