Dakwaan |
KESATU
Bahwa ia Terdakwa MOH. RIFAIS Alias FAIS (selanjutnya disebut Terdakwa) bersama dengan Saksi Devi Yani Alias Mama Fitrah Alias Devi (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekitar pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di Jalan Guru Tua Desa Kalukubula Kecamatan Sigi Kabupaten Biromaru, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika, tanpa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman” dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, bermula ketika Terdakwa menghubungi Sdra. LISMAN (DPO) melalui handphone milik Saksi Devi Yani Alias Mama Fitrah Alias Devi dengan tujuan Terdakwa memesan 1 (satu) gram Narkotika jenis sabu dan Terdakwa mengatakan kepada Sdra. LISMAN (DPO) uang Terdakwa hanya berjumlah Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga untuk sisa pelunasannya akan diberikan Terdakwa apabila Narkotika jenis sabu-sabu tersebut telah laku Terdakwa jual. Kemudian sekitar pukul 14.30 wita awalnya Saksi Devi Yani Alias Mama Fitrah Alias Devi pergi ke Desa Dalaka untuk mengambil kipas angin dirumah mertua Saksi Devi Yani Alias Mama Fitrah Alias Devi untuk digunakan dirumah sakit karena orang tua Saksi Devi Yani Alias Mama Fitrah Alias Devi sedang di rawat dirumah sakit namun ketika hendak mau berangkat menggunakan sepeda motor ke Desa Dalaka, kec. Sindue, kab. donggala suami Saksi Devi Yani Alias Mama Fitrah Alias Devi yakni Terdakwa langsung memberikan uang kepada Saksi Devi Yani Alias Mama Fitrah Alias Devi sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan berkata "ambilkan titipanku sama lisman dirumahnya nanti ketemu kasi dia itu uang yang saya titip" setelah itu Saksi Devi Yani Alias Mama Fitrah Alias Devi tidak bertanya lagi dan langsung berangkat. Kemudian Saksi Devi Yani Alias Mama Fitrah Alias Devi sampai di Desa Dalaka pada pukul 16.00 wita sesampai disana Saksi Devi Yani Alias Mama Fitrah Alias Devi langsung kerumah mertua Saksi Devi Yani Alias Mama Fitrah Alias Devi untuk mengambil kipas angin setelah itu Saksi Devi Yani Alias Mama Fitrah Alias Devi kerumah sdra. LISMAN (DPO) namun pada saat dirumah sdra, LISMAN (DPO), sdra. LISMAN (DPO) tidak ada sehingga keponakan dirumah sdra. LISMAN (DPO) memanggil sdra. MIGUN (DPO) dan kemudian Saksi Devi Yani Alias Mama Fitrah Alias Devi bertemu dengan sdra. MIGUN (DPO) di samping kios rumah sdra. LISMAN (DPO) dan Saksi Devi Yani Alias Mama Fitrah Alias Devi melihat barang titipan suaminya yakni titipan Terdakwa ialah sabu yang sdra. MIGUN (DPO) ambil dan keluarkan sabu tersebut dari tempat macis kayu sebanyak 4 (empat) paket namun yang diberikan kepada Saksi Devi Yani Alias Mama Fitrah Alias Devi hanya 1 (satu) paket, setelah Saksi Devi Yani Alias Mama Fitrah Alias Devi menerima 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut Saksi Devi Yani Alias Mama Fitrah Alias Devi memberikan uang sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan kemudian sabu tersebut Saksi Devi Yani Alias Mama Fitrah Alias Devi bungkus di dalam pelastik hitam lalu Saksi Devi Yani Alias Mama Fitrah Alias Devi selip di dalam pakaian dalam Saksi Devi Yani Alias Mama Fitrah Alias Devi yakni (bra) lalu sekitar pukul 17.30 wita Saksi Devi Yani Alias Mama Fitrah Alias Devi berangkat kembali ke Desa Kabobona kec. Dolo kab sigi yang kemudian di perjalanan Saksi Devi Yani Alias Mama Fitrah Alias Devi merasa gatal dan risih dengan plastic tersebut sehingga pelastik yang Saksi Devi Yani Alias Mama Fitrah Alias Devi gunakan untuk membungkus sabu tersebut Saksi Devi Yani Alias Mama Fitrah Alias Devi buang lalu sabu tersebut Saksi Devi Yani Alias Mama Fitrah Alias Devi sisipkan kembali di dalam pakaian dalam Saksi Devi Yani Alias Mama Fitrah Alias Devi sehingga pada pukul 19.00 wita tepatnya di jl Guru Tua Desa Kalukubula Kec. Sigi Biromaru Kab. Sigi Saksi Devi Yani Alias Mama Fitrah Alias Devi di berhentikan oleh Saksi Ferry Partameijaya, Saksi Rahman dan anggota sat resnarkoba polres sigi yang kemudian melakukan penggeledahan motor dan badan Saksi Devi Yani Alias Mama Fitrah Alias Devi sehingga kemudian Saksi Devi Yani Alias Mama Fitrah Alias Devi sendiri mengeluarkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari pakaian dalamnya. Bahwa pada saat itu Saksi Devi Yani Alias Mama Fitrah Alias Devi mengakui barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa yang merupakan suaminya yang berada di Desa Kabobona Kec. Dolo Kab. Sigi. Setelah itu Saksi Devi Yani Alias Mama Fitrah Alias Devi dan barang bukti di bawa ke Polres Sigi untuk proses lebih lanjut. Kemudian Saksi Ferry Partameijaya, Saksi Rahman dan anggota sat resnarkoba polres sigi melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa sekitar pukul 21.00 dii rumah kakak iparnya di Desa Kabobona Kec. Dolo Kab. Sigi yang pada saat itu sedang berdiri di depan rumah menunggu Saksi Devi Yani Alias Mama Fitrah Alias Devi. Pada saat itu dilakukan penggeledahan badan dan tempat tinggal Terdakwa namun tidak ditemukan barang bukti, namun berdasarkan interogasi Petugas Kepolisian Terdakwa mengakui bahwa barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang ditemukan pada Saksi Devi Yani Alias Mama Fitrah Alias Devi adalah miliknya yang akan Terdakwa jual di Desa Kabobona.
- Bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bukti yang dilakukan oleh Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan No. LAB : 2519 / NNF / VI / 2024 tanggal 11 Juni 2024 yang ditandatangani oleh a.n Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, SH.,M.Kes dan Pemeriksa SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si, dan Apt. EKA AGUSTIANI,S.Si, didapatkan hasil sebagai berikut :
- 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,9672 gram yang setelah dilakukan pemeriksaan sisanya menjadi berat 0,9260 gram dengan nomor barang bukti 5784/2024/NNF dengan hasil pemeriksaan Uji pendahuluan (+) Positif Narkotika dan Uji Konfirmasi (+) Positif Metamfetamina.
- Diperoleh kesimpulan hasil pemeriksaan bahwa 5784/2024/NNF berupa kristal bening seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
- Dengan keterangan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa ketika Terdakwa membeli, menjadi perantara dalam jual beli atau menerima Narkotika golongan I tanpa izin dari pihak berwenang.
---------Perbuatan Terdakwa Moh. Rifais Alias Fais tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa MOH. RIFAIS Alias FAIS (selanjutnya disebut Terdakwa) bersama dengan Saksi Devi Yani Alias Mama Fitrah Alias Devi (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekitar pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di Jalan Guru Tua Desa Kalukubula Kecamatan Sigi Kabupaten Biromaru, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, “melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, bermula ketika Terdakwa menghubungi Sdra. LISMAN (DPO) melalui handphone milik Saksi Devi Yani Alias Mama Fitrah Alias Devi dengan tujuan Terdakwa memesan 1 (satu) gram Narkotika jenis sabu dan Terdakwa mengatakan kepada Sdra. LISMAN (DPO) uang Terdakwa hanya berjumlah Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga untuk sisa pelunasannya akan diberikan Terdakwa apabila Narkotika jenis sabu-sabu tersebut telah laku Terdakwa jual. Kemudian sekitar pukul 14.30 wita awalnya Saksi Devi Yani Alias Mama Fitrah Alias Devi pergi ke Desa Dalaka untuk mengambil kipas angin dirumah mertua Saksi Devi Yani Alias Mama Fitrah Alias Devi untuk Saksi Devi Yani Alias Mama Fitrah Alias Devi gunakan dirumah sakit karena orang tua Saksi Devi Yani Alias Mama Fitrah Alias Devi sedang di rawat dirumah sakit namun ketika hendak mau berangkat menggunakan sepeda motor ke Desa Dalaka, kec. Sindue, kab. donggala suami Saksi Devi Yani Alias Mama Fitrah Alias Devi yakni Terdakwa langsung memberikan uang kepada Saksi Devi Yani Alias Mama Fitrah Alias Devi sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan berkata "ambilkan titipanku sama lisman dirumahnya nanti ketemu kasi dia itu uang yang saya titip" setelah itu Saksi Devi Yani Alias Mama Fitrah Alias Devi tidak bertanya lagi dan langsung berangkat. Kemudian Saksi Devi Yani Alias Mama Fitrah Alias Devi sampai di Desa Dalaka pada pukul 16.00 wita sesampai disana Saksi Devi Yani Alias Mama Fitrah Alias Devi langsung kerumah mertua Saksi Devi Yani Alias Mama Fitrah Alias Devi untuk mengambil kipas angin setelah itu Saksi Devi Yani Alias Mama Fitrah Alias Devi kerumah sdra. LISMAN (DPO) namun pada saat dirumah sdra, LISMAN, sdra. LISMAN (DPO) tidak ada sehingga keponakan dirumah sdra. LISMAN (DPO) memanggil sdra. MIGUN (DPO) dan kemudian Saksi Devi Yani Alias Mama Fitrah Alias Devi bertemu dengan sdra. MIGUN (DPO) di samping kios rumah sdra. LISMAN (DPO) dan Saksi Devi Yani Alias Mama Fitrah Alias Devi melihat barang titipan suaminya yakni titipan Terdakwa ialah sabu yang sdra. MIGUN (DPO) ambil dan keluarkan sabu tersebut dari tempat macis kayu sebanyak 4 (empat) paket namun yang diberikan kepada Saksi Devi Yani Alias Mama Fitrah Alias Devi hanya 1 (satu) paket, setelah Saksi Devi Yani Alias Mama Fitrah Alias Devi menerima 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut Saksi Devi Yani Alias Mama Fitrah Alias Devi memberikan uang sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan kemudian sabu tersebut Saksi Devi Yani Alias Mama Fitrah Alias Devi bungkus di dalam pelastik hitam lalu Saksi Devi Yani Alias Mama Fitrah Alias Devi selip di dalam pakaian dalam Saksi Devi Yani Alias Mama Fitrah Alias Devi yakni (bra) lalu sekitar pukul 17.30 wita Saksi Devi Yani Alias Mama Fitrah Alias Devi berangkat kembali ke Desa Kabobona kec. Dolo kab sigi yang kemudian di perjalanan Saksi Devi Yani Alias Mama Fitrah Alias Devi merasa gatal dan risih dengan plastic tersebut sehingga pelastik yang Saksi Devi Yani Alias Mama Fitrah Alias Devi gunakan untuk membungkus sabu tersebut Saksi Devi Yani Alias Mama Fitrah Alias Devi buang lalu sabu tersebut Saksi Devi Yani Alias Mama Fitrah Alias Devi sisipkan kembali di dalam pakaian dalam Saksi Devi Yani Alias Mama Fitrah Alias Devi sehingga pada pukul 19.00 wita tepatnya di jl Guru Tua Desa Kalukubula Kec. Sigi Biromaru Kab. Sigi Saksi Devi Yani Alias Mama Fitrah Alias Devi di berhentikan oleh Saksi Ferry Partameijaya, Saksi Rahman dan anggota sat resnarkoba polres sigi yang kemudian melakukan penggeledahan motor dan badan Saksi Devi Yani Alias Mama Fitrah Alias Devi sehingga kemudian Saksi Devi Yani Alias Mama Fitrah Alias Devi sendiri mengeluarkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari pakaian dalamnya. Bahwa pada saat itu Saksi Devi Yani Alias Mama Fitrah Alias Devi mengakui barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa yang merupakan suaminya yang berada di Desa Kabobona Kec. Dolo Kab. Sigi. Setelah itu Saksi Devi Yani Alias Mama Fitrah Alias Devi dan barang bukti di bawa ke Polres Sigi untuk proses lebih lanjut. Kemudian Saksi Ferry Partameijaya, Saksi Rahman dan anggota sat resnarkoba polres sigi melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa sekitar pukul 21.00 dii rumah kakak iparnya di Desa Kabobona Kec. Dolo Kab. Sigi yang pada saat itu sedang berdiri di depan rumah menunggu Saksi Devi Yani Alias Mama Fitrah Alias Devi. Pada saat itu dilakukan penggeledahan badan dan tempat tinggal Terdakwa namun tidak ditemukan barang bukti, namun berdasarkan interogasi Petugas Kepolisian Terdakwa mengakui bahwa barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang ditemukan pada Saksi Devi Yani Alias Mama Fitrah Alias Devi adalah miliknya yang akan Terdakwa jual di Desa Kabobona.
- Bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bukti yang dilakukan oleh Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan No. LAB : 2519 / NNF / VI / 2024 tanggal 11 Juni 2024 yang ditandatangani oleh a.n Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, SH.,M.Kes dan Pemeriksa SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si, dan Apt. EKA AGUSTIANI,S.Si, didapatkan hasil sebagai berikut :
- 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,9672 gram yang setelah dilakukan pemeriksaan sisanya menjadi berat 0,9260 gram dengan nomor barang bukti 5784/2024/NNF dengan hasil pemeriksaan Uji pendahuluan (+) Positif Narkotika dan Uji Konfirmasi (+) Positif Metamfetamina.
- Diperoleh kesimpulan hasil pemeriksaan bahwa 5784/2024/NNF berupa kristal bening seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
- Dengan keterangan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa ketika Terdakwa memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman tanpa izin dari pihak berwenang.
----------Perbuatan Terdakwa Moh. Rifais Alias Fais tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------------------------------------- |