Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
55/Pdt.G/2026/PN Dgl SYAMSUL. AT 1.BAHARUDIN BASRI
2.IRWAN
3.ARMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 55/Pdt.G/2026/PN Dgl
Tanggal Surat Sabtu, 22 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SYAMSUL. AT
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1BAHARUDIN BASRI
2IRWAN
3ARMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pj. Kepala Desa Ngatabaru
2Kepala Kecamatan Sigi Biromaru
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R :

  1. Menyatakan menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pihak yang berhak menguasai dan memiliki objek tanah seluas : +  10.000 m2 .
  3. Menyatakan hukum Surat Penyerahan Nomor: 500.17.3.3/180/Setcam/IV/2026 dan Surat Penyerahan Nomor: 500.17.3.3/179/Setcam/IV/2026) atas nama Tergugat I,  yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II dan Turut Tergugat I adalah Cacat hukum.
  4. Menghukum Tergugat I untuk :
  1. Mengosongkan dan menyerahkan kembali objek tanah sengketa kepada Penggugat tanpa beban apapun.
  2. Menghentikan segala aktivitas pembangunan di atas tanah sengketa ;
  3. Membongkar bangunan yang telah didirikan oleh Tergugat I di atas tanah sengketa dengan biaya Para Tergugat;
  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp 50.000.000 serta ganti rugi im’material sebesar Rp 100.000.000.
  2. Menghukum para Tergugat Uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) per hari kepada Tergugat I,  jika lalai melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
  3. Mengabulkan Permohonan Sita Jaminan (Cnservatoir Beslag) atas objek sengketa berupa sebidang tanah seluas: 10.000 M2 beserta bangunan di atasnya yang saat ini dikuasai oleh Tergugat I.
  4. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding atau kasasi.
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara.

S U B S I D A I R :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak