| Petitum |
P R I M A I R :
- Menyatakan menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah pihak yang berhak menguasai dan memiliki objek tanah seluas : + 10.000 m2 .
- Menyatakan hukum Surat Penyerahan Nomor: 500.17.3.3/180/Setcam/IV/2026 dan Surat Penyerahan Nomor: 500.17.3.3/179/Setcam/IV/2026) atas nama Tergugat I, yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II dan Turut Tergugat I adalah Cacat hukum.
- Menghukum Tergugat I untuk :
- Mengosongkan dan menyerahkan kembali objek tanah sengketa kepada Penggugat tanpa beban apapun.
- Menghentikan segala aktivitas pembangunan di atas tanah sengketa ;
- Membongkar bangunan yang telah didirikan oleh Tergugat I di atas tanah sengketa dengan biaya Para Tergugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp 50.000.000 serta ganti rugi im’material sebesar Rp 100.000.000.
- Menghukum para Tergugat Uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) per hari kepada Tergugat I, jika lalai melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Mengabulkan Permohonan Sita Jaminan (Cnservatoir Beslag) atas objek sengketa berupa sebidang tanah seluas: 10.000 M2 beserta bangunan di atasnya yang saat ini dikuasai oleh Tergugat I.
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding atau kasasi.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara.
S U B S I D A I R :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ). |