Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
107/Pid.B/2024/PN Dgl | 1.ERLIN TANHARDJO, S.H.,M.H. 2.CHARLIE IMMANUEL MANASYE SIMAMORA, S.H |
DEDEN SULAIMAN Alias DEDEN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 107/Pid.B/2024/PN Dgl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 06 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-252/P.2.14.8/Eoh.2/06/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa DEDEN SULAIMAN ALIAS DEDEN besama-sama dengan saksi FADLUN PAPA FIKRI (dituntut dalam berkas terpisah), pada hari Minggu, tanggal 28 Januari 2024 sekira jam 03.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di proyek PLTU PT WIJAYA KARYA di Desa Lero Tatari Kecamatan Sindue , Kabupaten Donggala, atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala, telah “mengambil barang sesuatu, berupa 1 (satu) buah besi H BEAM warna cokelat, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu PT WIJAYA KARYA dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, niat itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata – mata di sebabkan karena kehendaknya sendiri,”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan di atas, bermula saat Terdakwa mendatangi rumah mengajak saksi FADLUN untuk mengambil barang milik PLTU PT Wijaya Karya di perkarangan tertutup proyek PLTU PT Wijaya Karya yang mempunyai pagar beton pembatas keliling, selanjutnya terdakwa bersama saksi FADLUN menuju PLTU PT Wijaya Karya, kemudian Terdakwa bersama dengan saksi FADLUN masuk lewat pesisir pantai tepatnya lewat belakang proyek PLTU ke area proyek PLTU lalu masuk kedalam halaman proyek PLTU dan bersama - sama mengambil 1 (satu) buah besi H BEAM warna cokelat yang berada di area LAYDOWN JETTY PERMANEN, dengan cara menggeser 1 (satu) buah besi H BEAM warna cokelat kurang lebih sekitar 50 meter dari posisi awal di hutan – hutan dekat jety kemudian saksi ANWAR yang berada di area JETY permanen melihat Terdakwa dan saksi FADLUN berada di area tersebut, kemudian saksi ANWAR menghubungi WAHID, MUBIN, MUHLAS sambil memantau pergerakan terdakwa dan saksi FADLUN lalu tiba – tiba saksi AHMAD berteriak pencuri, terdakwa dan saksi FADLUN langsung melepas besi tersebut dan bersembunyi, kemudian saudara ANTON (Polisi yang jaga saat itu) langsung turun mendekati terdakwa dan saksi FADLUN namun terdakwa langsung melarikan diri dan saksi FADLUN berhasil ditangkap sedangkan terdakwa melarikan diri, dan bersembunyi namun pada hari jumat 29 maret 2024 terdakwa diamankan oleh pihak yang berwajib;
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa bersama dengan saksi FADLUN PT Wijaya Karya mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.7.500.000,- (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah) atau sekitar jumlah itu;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke (3) KUHP jo Pasal 53 ayat 1 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |