Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2025/PN Dgl PT PERMODALAN NASIONAL MADANI 1.EFIYANTI
2.ALAMSYAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2025/PN Dgl
Tanggal Surat Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT PERMODALAN NASIONAL MADANI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1EFIYANTI
2ALAMSYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 79.786.139,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT adalah Wanprestasi kepada PENGGUGAT;
  3. Menghukum  TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (outstanding dan denda) kepada PENGGUGAT sebesar Rp.79.786.139 (Tujuh Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Seratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah ), Apabila TERGUGAT tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada PENGGUGAT secara sukarela, maka menyatakan bahwa obyek agunan berupa SHM dengan Bukti Hak Sertifikat Hak Milik Nomor 166/Labuan Salumbone Tanggal 10 April 2008 seluas 638 m2 terdaftar atas nama MIDUN LATJA yang terletak di Desa/Kelurahan Labuan Salumbone Kecamatan Labuan Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) bagi kepentingan PENGGUGAT dan apabila TERGUGAT tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada PENGGUGAT secara sukarela, terhadap obyek agunan tersebut di atas yang dijaminkan kepada PENGGUGAT akan dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan jaminan tersebut digunakan sebagai pelunasan pembayaran pinjaman/kredit TERGUGAT kepada PENGGUGAT, atau di jual secara sukarela yang kemudian bila terdapat sisa hasil penjualan jaminan akan dikembalikan kepada TERGUGAT;
  4. Menyatakan demi hukum bahwa obyek agunan tanah dan bangunan dengan bukti Hak Milik Nomor 166/Labuan Salumbone Tanggal 10 April 2008 seluas 638 m2 terdaftar atas nama HAJI. MANI yang terletak Desa/Kelurahan Labuan Salumbone Kecamatan Labuan Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah  sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Coservatoir Beslag) bagi kepentingan PENGGUGAT;
  5. Menyatakan apabila TERGUGAT tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/Kreditnya secara sukarela kepada PENGGUGAT, maka terhadap agunan berupa Sertifikat Hak Milik dengan bukti Sertifikat Hak Milik Nomor 166/Labuan Salumbone Tanggal 10 April 2008 seluas 638 m2 terdaftar atas nama MIDUN LATJA yang terletak di Desa/Kelurahan Labuan Salumbone Kecamatan Labuan Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah  yang dijaminkan kepada PENGGUGAT dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan sebagai pelunasan pembayaran pinjaman/kredit TERGUGAT kepada PENGGUGAT, kemudian bila terdapat sisa hasil lelang akan dikembalikan kepada TERGUGAT;
  6. Memerintahkan kepada TERGUGAT atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan dengan bukti Sertifikat Hak Milik Nomor 166/Labuan Salumbone Tanggal 10 April 2008 seluas 638 m2 terdaftar atas nama MIDUN LATJA yang terletak di Desa/Kelurahan Labuan Salumbone Kecamatan Labuan Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah   untuk segera mengosongkan dan menyerahkan obyek agunan tersebut;
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak