INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
14/Pdt.G.S/2023/PN Dgl | IR. JHONNY WONGKAR | JETA KANDOWANGKO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Nov. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 14/Pdt.G.S/2023/PN Dgl | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 02 Nov. 2023 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 68.242.000,00 | ||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan menurut Hukum Perjanjian Kredit /Pengakuan Hutang Nomor : 94/KSP-SHD/PK/VI/2016 Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah), tanggal 22 Juni 2016, Bukti Pengeluaran Kas BPK ; R01.961/KK Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) tanggal 30 Agustus 2017 dan Bukti Pengeluaran Kas BPK ; R01.527/KK Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) tanggal 28 Mei 2018 Sah menurut Hukum;
3. Menyatakan menurut Hukum Surat Pernyataan Hutang yang ditanda tangani TERGUGAT Sah menurut Hukum.
4. Menyatakan menurut Hukum bahwa TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi (Ingkar Janji).
5. Menyatakan menurut Hukum TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
6. Menyatakan menurut Hukum bahwa Hutang TERGUGAT dengan Pokok+Bunga+Denda Sah menurut Hukum.
dengan rincian sebagai berikut:
Hutang pokok Rp. 32.360.000,-
Jasa Bunga s/d Tgl Jatuh Tempo
6 Bulan x Rp. 1.250.000,- (April 2018-September 2018) Rp. 7.500.000,-
Jasa Bunga Setelah Jatuh Tempo
32 Bulan x Rp. 871.500,- (Oktober 2018-Mei 2022) Rp. 26.388.000,-
Denda Keterlambatan
6 Bulan x Rp. 100.000,- (April 2018-September 2018) Rp. 600.000,-
Denda Keterlambatan Setelah Jatuh Tempo
(Oktober 2018-Mei 2022) 10 TW Rp. 1.394.000,-
Jumlah Hutang Rp. 68.242.000,-
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Lunas seketika sisa Hutang Pokok+Bunga+Denda sebesar Rp. 68.242.000,-(Enam Puluh Delapan Juta Dua Ratus Empat Puluh Dua Ribu Rupiah) kepada PENGGUGAT.
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
Apabila Pengadilan Negeri Donggala berpendapat lain Penggugat mohon Putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (Ex Aequa Et Bono); |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |