Dakwaan |
Bahwa Terdakwa 1. OKI RIANSYAH BIN ALIMUDIN alias OKI Bersama-sama terdakwa 2. KANDACONG BIN ABDULATIF alias ACO Pada hari sabtu tanggal 18 mei 2024 sekira pukul 17.00 WITA setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 bertempat disekitaran Desa Lende Kecamatan Sirenja Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana "Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, berupa hewan ternak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya terdakwa 1 berjalan kaki menuju kebun, kemudian berpapasan dengan SAKSI KASNUN yang selesai mengikat 1 (satu) satu ekor sapi milik KORBAN FREDDY HOFIANUS kemudian terlintas dipikiran terdakwa 1 untuk mengambil 1 (satu) satu ekor sapi bali betina warna bulu merah memiliki tanduk panjang 5cm dengan tali hidung warna hijau dengan kondisi hamil yang telah di ikat di kebun oleh SAKSI KASNUN tersebut lalu sekira pukul 18.30 WITA terdakwa 1 mendekati sapi tersebut lalu membuka tali pengingat dan membawa 1 (satu) satu ekor sapi milik KORBAN untuk turun ke bawah dan mengikat Sapi tersebut di kebun pohon kelapa milik warga, kemudian terdakwa 1 pulang kerumah orang tuanya;
- Keesokan hari tanggal 19 mei 2024 sekira pukul 08.00 WITA terdakwa 1 keluar rumah untuk mengontrol sapi lalu memindahkan sapi tersebut sekitar 50 meter ke dekat jembatan perbatasan antara Desa Lompio dan Desa Lende lalu kembali mengikat sapi tersebut disana, kemudian terdakwa 1 mendatangi rumah terdakwa 2 yang berada di Desa Lompio Sekira pukul 08.30 WITA terdakwa 1 berkata“ Aco Sudah Ada Sapi Saya Bawa Turun Saya Ikat Di Dekat Jembatan Lende” kemudian terdakwa 2 langsung mengajak SAKSI QALBI BIN BATMAN Alias GALBI yang juga ada dirumah terdakwa 2 dengan memberikan uang sebesar Rp.100.000 untuk membantu sama-sama memindahkan sapi ke Desa Lompio dan mengikat sapi tersebut disana, Sekira pukul 20.00 WITA, terdakwa 2 menemui SAKSI GALBI sambil berkata “kita pindah ulang sapi itu nanti subuh ,karena bosku tidak mau memuat di tempat sebelumnya” sambil menyerahkan kembali uang sebesar Rp.100.000;
- kemudian pada hari senin tanggal 20 mei 2024 pada pukul 05.00 WITA, terdakwa 2 bersama SAKSI GALBI pergi memindahkan sapi tersebut ke belakang rumah orang tua terdakwa 2 di Desa Lompio sekira pukul 08.00 WITA terdakwa 1 menemui terdakwa 2 untuk menanyakan apakah sapi sudah laku atau belum, namun ternyata sapi belum laku maka terdakwa 1 berkata kalau ada pembeli “jual sapi dengan harga rp. 8.000.000 kemudian bagi dua saja harganya masing masing empat juta rupiah;
- kemudian pada hari rabu tanggal 22 mei 2024 sekira pukul 14.30 wita, SAKSI KASNUN mendapat informasi bahwa sapi yang dijaganya milik korban FREDDY diikat dibelakang rumah orang tua terdakwa 2 sehingga saksi KASNUN menghubungi pemilik sapi dan memberitahukan bahwa sapi yang hilang sudah ditemukan dibelakang rumah orang tua terdakwa 2 dan melaporkan kepada polsek sirenja;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa 1 dan terdakwa 2 Korban FREDDY mengalami kerugian kurang lebih seebsar Rp.12.000.000 (Dua Belas Juta Rupiah) atau sekitar jumlah itu;
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP |