Dakwaan |
- Dakwaan :
Pertama :
Bahwa Terdakwa FAHRI alias ARI bin SORIF (alm), pada hari Sabtu 22 Desember 2023 sampai dengan Selasa tanggal 25 bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 sampai bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 sampai dengan 2024, bertempat di Desa Baliase, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili” tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
-
- Berawal tanggal 22 Desember tahun 2023, Saudara RONI (DPO) menghubungi Terdakwa dan menyatakan bahwa ada seseorang lelaki yang mendatangi Terdakwa yang mana Terdakwa selanjutnya pada tanggal 28 Desember 2023 menyerahkan paket narkotika jeins sabu kepada sesorang yang tidak dikenal tersebut dan orang tidak dikenal tersebut memberikan uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada Terdakwa.
- Selanjutnya pada tanggal 31 Desember 2023, Saudara RONI (DPO) menghubungi Terdakwa dan memberitahu bahwa ada sesorang yang akan datang menyerahkan narkotika jenis sabu juga akan mendapatkan upah sebesar Rp5.000.000,00 setelah narkotika jenis sabu tersebut berhasil terjual, setelahnya sesorang tidak dikenal tersebut mendatangi rumah Terdakwa dan menyerahkan 1 (satu) buah tas ransel hitam, yang berisikan 6 (enam) paket narkotika jenis sabu, 2 (dua) buah sendok sabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah kotak warna hitam, 1 (satu) buah kotak warna hijau, 1 (satu) buah tas ransel warna biru abu-abu.
- Selanjutnya, pada hari selasa tanggal 25 Juni 2024, Saksi RIZAL dan Saksi ABD. ASYHAR melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi dan mendapatkan informasi bahwa Terdakwa sering melakukan tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu di sekitar wilayah Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, selanjutnya sekitar jam 00.10 Wita, Saksi RIZAL dan Saksi ABD. ASYHAR melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada Terdakwa di Desa Baliase, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi dan pada saat melakukan penggeledahan Saksi RIZAL dan Saksi ABD. ASYHAR dengan disaksikan oleh Saksi ANDRI DWI SUSANTO menemukan 6 (enam) paket narkotika jenis sabu, 2 (dua) pak plastik klip bening, 2 (dua) buah sendok sabu, 1 (satu) unit handphone, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah kotak hitam, 1 (satu) buah kotak warna hijau1 (satu) buah tas mantel warna biru abu-abu yang juga berada di yang berada di dalam 1 (satu) buah tas warna hitam yang berada di belakang pintu kamar tidur Terdakwa, yang mana pada saat Saksi RIZAL dan Saksi ABD. ASYHAR menginterogasi Terdakwa dan Terdakwa mengakui mendapatkan 6 (enam) narkotika jenis sabu dari Saudara RONI (DPO) pada tanggal 31 Desember 2023 dan akan menyerahkannya kepada seseorang yang Saudara RONI (DPO) mintakan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Perhitungan dan Penyisihan Barang Bukti pada tanggal 25 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Terdakwa, Saudara BURHAN, dan disaksikan oleh Saudara DEDI KRISTIAN BAO juga Saudara SYAHRUL SYAFAAT SYAM, S.T selaku Petugas pada BPOM Palu yang menerangkan 6 paket narkotika jenis sabu memiliki berat 156,343 gram.
- Surat Laporan Hasil Pengujian Nomor : R-PP.01.01.5B.06.24.235 tanggal 27 Juni 2024 yang ditanda tangani oleh Kepala BPOM Palu atas nama Mardianto, S.Farm dan ditandatangani Ketua Tim Pengujian Obat dan NAPZA dan Balai Pengawas Obat dan Makanan Di Palu, berupa 6 (enam) paket narkotika yang diduga sabu yang dilakukan penyitaan dari FAHRI alias ARI yang dilakukan sampel uji positif mengandung metamfetamina termasuk dalam narkotika golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Atau
Kedua :
Bahwa Terdakwa FAHRI alias ARI bin SORIF (alm), pada hari Selasa tanggal 25 bulan Juni tahun 2024 sekitar pukul 00.10 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Desa Baliase, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili” tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari selasa tanggal 25 Juni 2024, Saksi RIZAL dan Saksi ABD. ASYHAR melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi dan mendapatkan informasi bahwa Terdakwa sering melakukan tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu di sekitar wilayah Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, selanjutnya sekitar jam 00.10 Wita, Saksi RIZAL dan Saksi ABD. ASYHAR melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada Terdakwa di Desa Baliase, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi dan pada saat melakukan penggeledahan Saksi RIZAL dan Saksi ABD. ASYHAR dengan disaksikan oleh Saksi ANDRI DWI SUSANTO menemukan 6 (enam) paket narkotika jenis sabu, 2 (dua) pak plastik klip bening, 2 (dua) buah sendok sabu, 1 (satu) unit handphone, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah kotak hitam, 1 (satu) buah kotak warna hijau1 (satu) buah tas mantel warna biru abu-abu yang juga berada di yang berada di dalam 1 (satu) buah tas warna hitam yang berada di belakang pintu kamar tidur Terdakwa, yang mana pada saat Saksi RIZAL dan Saksi ABD. ASYHAR menginterogasi Terdakwa dan Terdakwa mengakui mendapatkan 6 (enam) narkotika jenis sabu dari Saudara RONI (DPO) pada tanggal 31 Desember 2023 dan akan menyerahkannya kepada seseorang yang Saudara RONI (DPO) mintakan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Perhitungan dan Penyisihan Barang Bukti pada tanggal 25 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Terdakwa, Saudara BURHAN, dan disaksikan oleh Saudara DEDI KRISTIAN BAO juga Saudara SYAHRUL SYAFAAT SYAM, S.T selaku Petugas pada BPOM Palu yang menerangkan 6 paket narkotika jenis sabu memiliki berat 156,343 gram.
- Surat Laporan Hasil Pengujian Nomor : R-PP.01.01.5B.06.24.235 tanggal 27 Juni 2024 yang ditanda tangani oleh Kepala BPOM Palu atas nama Mardianto, S.Farm dan ditandatangani Ketua Tim Pengujian Obat dan NAPZA dan Balai Pengawas Obat dan Makanan Di Palu, berupa 6 (enam) paket narkotika yang diduga sabu yang dilakukan penyitaan dari FAHRI alias ARI yang dilakukan sampel uji positif mengandung metamfetamina termasuk dalam narkotika golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |