| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 2/Pdt.G.S/2025/PN Dgl | PT Bank Perekonomian Rakyat Palu Anugerah | Diaz Defanda | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Mar. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 2/Pdt.G.S/2025/PN Dgl | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 19 Feb. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 119.134.451,00 | ||||||
| Petitum | Primer:
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat dokumen pengikatan kredit sebesar Rp 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) berdasarkan Akta Nomor 236 tertanggal 27 Mei 2022 yang dibuat di hadapan Notaris Jao Yuliana S.H., di kota Palu, disusul diterbitkannya Surat Perjanjian Kredit (SPK) Nomor 10393/PLA/PHA/V/2022 dengan jaminan berupa 1 (Satu) bidang tanah seluas 185 m2 (seratus delapan puluh lima meter persegi) berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri melekat di atasnya, terletak di desa Potoya, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00900/Potoya/2020 atas nama Ruslin, kemudian dikuatkan dengan Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 00473/2022 serta Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 218/2022 tertanggal 30 Mei 2022 yang dibuat di hadapan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Agung Ryan Pramana, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, di Kabupaten Sigi antara PENGGUGAT dan TERGUGAT; 3. Menyatakan sah penyerahan objek agunan atau jaminan dari TERGUGAT kepada PENGGUGAT atas fasilitas kreditnya berupa 1 (Satu) bidang tanah seluas 185 m2 (seratus delapan puluh lima meter persegi) berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri melekat di atasnya, terletak di desa Potoya, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00900/Potoya/2020 atas nama Ruslin; 4. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan Ingkar janji/ Wanprestasi; 5. Menghukum TERGUGAT bersama-sama dengan TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk membayarkan uang pelunasan hutang fasilitas Kredit kepada PENGGUGAT dengan rincian:
Kesemuanya dengan total sebesar Rp 119.134.451,- (seratus sembilan belas juta seratus tiga puluh empat ribu empat ratus lima puluh satu rupiah). Selambat-lambatnya 7 (Tujuh) hari setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap; 6. Menghukum TERGUGAT bersama-sama dengan TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk mengosongkan objek agunan berupa 1 (Satu) bidang tanah seluas 185 m2 (seratus delapan puluh lima meter persegi) berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri melekat di atasnya, terletak di desa Potoya, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00900/Potoya/2020 atas nama Ruslin apabila TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan untuk membayarkan uang pelunasan fasilitas Kredit sejumlah Rp. 119.134.451,- (seratus sembilan belas juta seratus tiga puluh empat ribu empat ratus lima puluh satu rupiah) kepada PENGGUGAT selambat-lambatnya 14 (Empat Belas) hari setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap 7. Menyatakan PENGGUGAT berhak untuk melakukan penjualan atas objek agunan berupa 1 (Satu) bidang tanah seluas 185 m2 (seratus delapan puluh lima meter persegi) berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri melekat di atasnya, terletak di desa Potoya, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00900/Potoya/2020 atas nama Ruslin apabila TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan untuk membayarkan uang pelunasan fasilitas kredit sejumlah Rp. 119.134.451,- (seratus sembilan belas juta seratus tiga puluh empat ribu empat ratus lima puluh satu rupiah) kepada PENGGUGAT dan untuk penjualan tersebut dapat dilakukan PENGGUGAT seketika setelah 14 (empat belas) hari putusan ini berkekuatan hukum tetap; 8. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun TERGUGAT maupun TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II melakukan upaya hukum keberatan; 9. Menghukum TERGUGAT bersama-sama dengan TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Dan atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Donggala melalui Yang Mulia Hakim Tunggal pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
