Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
93/Pid.B/2024/PN Dgl 1.ROMBELAYUK MASSUDI, S.H.
2.RAFI AHMAD SUBAGDJA, S.H.
MUNAWAR ALIAS MUNA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 93/Pid.B/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-982/P.2.14/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ROMBELAYUK MASSUDI, S.H.
2RAFI AHMAD SUBAGDJA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUNAWAR ALIAS MUNA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR:

------ Bahwa Terdakwa MUNAWAR alias MUNA pada hari Selasa tanggal 02 Januari  2024 sekitar pukul 03.10 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Desa Tinggede, Kec. Marawola, Kab. Sigi, Prov. Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Mengambil Barang Sesuatu Yang Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum Yang Didahului, Disertai atau Diikuti Dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, Terhadap Orang Dengan Maksud Untuk Mempersiapkan atau Mempermudah Pencurian, atau Dalam Hal Dalam Hal Tertangkap Tangan, Untuk Memungkinkan Melarikan Diri Sendiri atau Peserta Lainnya, atau Untuk Tetap Menguasai Barang yang Telah Diambil.” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekitar pukul 03.10 Wita, pada saat itu Terdakwa sedang berjalan melintas di depan sebuah kos-kosan yang berada di Desa Tinggede, Kec. Marawola, Kab. Sigi, lalu Terdakwa melihat sebuah mobil warna hitam sedang berhenti di depan kos-kosan tersebut dengan keadaan mesin menyala lalu Terdakwa menghampiri mobil tersebut, kemudian Terdakwa melihat Saksi SURYANI sedang berada di dalam mobil tersebut duduk di kursi depan sebelah kiri mobil sedang bermain handphone dengan kondisi kaca mobil terbuka, lalu Terdakwa mengatakan kepada Saksi SURYANI “BA APA KAU DISINI”, kemudian Saksi SURYANI menjawab “BA TUNGGU KAKAKKU”, kemudian Terdakwa mengatakan “BA TRANSAKSI SABU-SABU MEMANG KAU DI SINI”, lalu Saksi SURYANI kembali menjawab “TIDAK SAYA BA TUNGGU KAKAKKU DIA DI DALAM BA KENCING”, lalu Terdakwa mengatakan “COBA SAYA LIAT HPMU BANYAK CHAT SAYA LIAT”, lalu Saksi SURYANI menolak dan menjawab “TIDAK ADA HPNYA KAKAKKU INI” lalu Terdakwa mengatakan “SAYA LAPOR DI LURA KAU ITU BIAR DI DENDA ADAT, COBA SAYA LIAT HPMU, BAWA KEMARI HPMU ITU”, lalu kemudian Terdakwa yang hendak mengambil handphone milik Saksi SURYANI tersebut memukul Saksi SURYANI sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kiri terkepal tepat mengenai hidung Saksi SURYANI lalu kemudian Terdakwa dengan tangan kanannya mengambil 1 (satu) unit handphone merek Iphone 11 warna putih dan 1 (satu) unit handphone merek Iphone 15 warna hitam dari tangan Saksi SURYANI yang pada saat itu merasa kesakitan dan ketakutan, kemudian Terdakwa menyimpan 1 (satu) unit handphone merek Iphone 11 warna putih dan 1 (satu) unit handphone merek Iphone 15 warna hitam tersebut di dalam kantong jaket Terdakwa dan pergi meninggalkan Saksi SURYANI dengan cara berjalan ke arah timur sendirian;
  • Bahwa setelah itu Saksi SURYANI pergi menghampiri dan memberitahu Saksi MUH. IBNU HALIM tentang kejadian tersebut, lalu kemudian Saksi SURYANI bersama Saksi MUH. IBNU HALIM pergi bersama-sama mencari Terdakwa di sekitaran jalan Desa Tinggede. Setelah itu Saksi SURYANI bersama Saksi MUH. IBNU HALIM menemukan Terdakwa di pinggiran jalan Desa Tinggede, lalu Saksi MUH. IBNU HALIM menghampiri Terdakwa dan mengatakan “KENAPA KAU MAIN AMBIL – AMBIL HP, KITA SAJA APARAT KALO AMBIL HP PAKE SURAT PERINTAH KAU SEMBARANG MAIN AMBIL HPNYA ORANG”, lalu Terdakwa menjawab “BIAR KAU POLISI KAU KIRA SAYA TAKUT”, mendengar jawaban Terdakwa tersebut Saksi MUH. IBNU HALIM hendak menelpon temannya, ketika Terdakwa melihat hal tersebut Terdakwa memberikan 1 (satu) unit handphone merek Iphone 11 warna putih dan 1 (satu) unit handphone merek Iphone 15 warna hitam yang Terdakwa ambil dari tangan Saksi SURYANI kepada Saksi MUH. IBNU HALIM, lalu Terdakwa pergi meninggalkan Saksi SURYANI dan Saksi MUH. IBNU HALIM. Atas kejadian tersebut, Saksi SURYANI melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Marawola.
  • Bahwa akibat pencurian tersebut Saksi SURYANI, mengalami kerugian sebesar Rp. 25.000.000,- (dua pulih lima juta Rupiah).

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas melanggar Pasal 365 ayat (1) KUHPidana.

 

SUBSIDAIR:

------ Bahwa Terdakwa MUNAWAR alias MUNA pada pada waktu dan tempat sebagaimana Dakwaan Primair diatas, “Dengan Melawan hak orang lain untuk melakukan atau memberikan barang sesuatu apa dengan kekerasan, dengan sesuatu pebuatan lain ataupun dengan perbuatan yang tidak menyenangkan atau dengan ancaman kekerasan, ancaman  dengan suatu perbuatan lain, ataupun ancaman dengan perbautan yang tidak menyenangkan, akan melakukan sesuatu itu baik terhadap orang itu, maupun terhadap orang lain” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekitar pukul 03.10 Wita, pada saat itu Terdakwa sedang berjalan melintas di depan sebuah kos-kosan yang berada di Desa Tinggede, Kec. Marawola, Kab. Sigi, lalu Terdakwa melihat sebuah mobil warna hitam sedang berhenti di depan kos-kosan tersebut dengan keadaan mesin menyala lalu Terdakwa menghampiri mobil tersebut, kemudian Terdakwa melihat Saksi SURYANI sedang berada di dalam mobil tersebut duduk di kursi depan sebelah kiri mobil sedang bermain handphone dengan kondisi kaca mobil terbuka, lalu Terdakwa mengatakan kepada Saksi SURYANI “BA APA KAU DISINI”, kemudian Saksi SURYANI menjawab “BA TUNGGU KAKAKKU”, kemudian Terdakwa mengatakan “BA TRANSAKSI SABU-SABU MEMANG KAU DI SINI”, lalu Saksi SURYANI kembali menjawab “TIDAK SAYA BA TUNGGU KAKAKKU DIA DI DALAM BA KENCING”, lalu Terdakwa mengatakan “COBA SAYA LIAT HPMU BANYAK CHAT SAYA LIAT”, lalu Saksi SURYANI menolak dan menjawab “TIDAK ADA HPNYA KAKAKKU INI” lalu Terdakwa mengatakan “SAYA LAPOR DI LURA KAU ITU BIAR DI DENDA ADAT, COBA SAYA LIAT HPMU, BAWA KEMARI HPMU ITU”, lalu kemudian Terdakwa yang hendak mengambil handphone milik Saksi SURYANI tersebut memukul Saksi SURYANI sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kiri terkepal tepat mengenai hidung Saksi SURYANI lalu kemudian Terdakwa dengan tangan kanannya mengambil 1 (satu) unit handphone merek Iphone 11 warna putih dan 1 (satu) unit handphone merek Iphone 15 warna hitam dari tangan Saksi SURYANI yang pada saat itu merasa kesakitan dan ketakutan, kemudian Terdakwa menyimpan 1 (satu) unit handphone merek Iphone 11 warna putih dan 1 (satu) unit handphone merek Iphone 15 warna hitam tersebut di dalam kantong jaket Terdakwa dan pergi meninggalkan Saksi SURYANI dengan cara berjalan ke arah timur sendirian;
  • Bahwa setelah itu Saksi SURYANI pergi menghampiri dan memberitahu Saksi MUH. IBNU HALIM tentang kejadian tersebut, lalu kemudian Saksi SURYANI bersama Saksi MUH. IBNU HALIM pergi bersama-sama mencari Terdakwa di sekitaran jalan Desa Tinggede. Setelah itu Saksi SURYANI bersama Saksi MUH. IBNU HALIM menemukan Terdakwa di pinggiran jalan Desa Tinggede, lalu Saksi MUH. IBNU HALIM menghampiri Terdakwa dan mengatakan “KENAPA KAU MAIN AMBIL – AMBIL HP, KITA SAJA APARAT KALO AMBIL HP PAKE SURAT PERINTAH KAU SEMBARANG MAIN AMBIL HPNYA ORANG”, lalu Terdakwa menjawab “BIAR KAU POLISI KAU KIRA SAYA TAKUT”, mendengar jawaban Terdakwa tersebut Saksi MUH. IBNU HALIM hendak menelpon temannya, ketika Terdakwa melihat hal tersebut Terdakwa memberikan 1 (satu) unit handphone merek Iphone 11 warna putih dan 1 (satu) unit handphone merek Iphone 15 warna hitam yang Terdakwa ambil dari tangan Saksi SURYANI kepada Saksi MUH. IBNU HALIM, lalu Terdakwa pergi meninggalkan Saksi SURYANI dan Saksi MUH. IBNU HALIM. Atas kejadian tersebut, Saksi SURYANI melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Marawola.
  • Bahwa akibat pencurian tersebut Saksi SURYANI, mengalami kerugian sebesar Rp. 25.000.000,- (dua pulih lima juta Rupiah).

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHPidana. --

Pihak Dipublikasikan Ya