Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2024/PN Dgl Tn. ANSUN 1.Tn. Mariyanto (Shina)
2.Tn. Stiven Liem Sanggana
Penerimaan Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Tn. ANSUN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MISBAHUDIN, S.H.,M.H.Tn. ANSUN
Tergugat
NoNama
1Tn. Mariyanto (Shina)
2Tn. Stiven Liem Sanggana
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Idris Mamonto, S.H.,M.H.,C.L.A.Tn. Mariyanto (Shina)
2Idris Mamonto, S.H.,M.H.,C.L.A.Tn. Stiven Liem Sanggana
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Tondo
2Kepala Desa Ujumbou
3Kepala Desa Ombo
4Kepala Kecamatan Sirenja/Camat Sirenja
5Kepala Desa Sikara
6Kepala Kecamatan Sindue Tobata/Camat Sindue Tobata
7Kepala ATR/BPN Kabupaten Donggala
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-----------------------------------------------
  2. Menyatakan sah mengikat  dan mempunyai kekuatan Hukum surat Perjanjian  tanggal 5 Juni 1992;------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan kwitansi-kwitansi Penerimaan Uang,  sebagai mana dalam Kolom tabel 3.1. s/d 3.14. dibawah ini:
  4. NO

    Pemberi Pinjama/Keterangan

     

    Tanggal/Tahun  Pinjaman

     

    Jumlah Pinjaman

    ( Rp)

    3.1.

    Marianto/Tergugat 1

    18 Maret 1992

    2.000.000

    3.2.

    Marianto /Tergugat 1

    1. Juli  1992

    2.000.000

    3.3.

    Marianto/Tergugat 1

    22 Juli 1992

    1.500.000

    3.4.

    Marianto/Tergugat 1

    8 Agustus 1992

    1.500.000

    3.5.

    Marianto/Tergugat 1

    18 September 1992

    5.000.000

    3.6.

    Marianto/Tergugat 1

    23 September 1992

    5.000.000

    3.7.

    Marianto/Tergugat 1

    28. September 1992

    5.000.000

    3.8.

    Marianto/Tergugat 1

    14  November  1923

    3.000.000

    3.9.

    Marianto/Tergugat 1

    28 November 1992

    2.000.000

    3.10.

    Marianto/Tergugat 1

    7 Maret 1993

    1.000.000

    3.11

    Marianto/Tergugat 1

    3 April 1993

    2.000.000

    3.12.

    Marianto/Tergugat 1

    April 1992

    10.000.000

    3.13

    Marianto/Tergugat 1

    September 1992

    8.000.000

    3.14

    Marianto/Tergugat 1

    Tanpa kwitansi

    8.000.000

    Jumlah

    56. 000. 000

    Lima puluh enam Juta Rupiah

     

     

    Adalah Pembayaran Sewa Gadai Para Objek Sengketa  selama  5 tahun sejak tanggal 1 Juni 1992   s/d tanggal  1 Juni 1997;------------------------------------------------------------------

  5. Memutuskan menyatakan Sah mengikat, dan mempunyai kekuatan Hukum  Jual beli Sebidang tanah yang terletak di Desa Tondo dengan luas ± 2.003 M2 dan diatasnya  terdapat  29 Pohon kelapa yang di dapatkan  penggugat karena Jual Beli dari Mendiang Samaula /Yabaisa  pada tanggal 26 Oktober  1982  dengan batas-batas;
  6. Utara berbatas Dengan Kebun Kelapa Amaludin 
  7. Timur berbatas dengan kebun kelapa Haji Bakran dahulunya sekarang Jalan Desa 
  8. Selatan berbatas Dengan kebun kelapa Amaludin Dahulunya sekarang SPBU Desa Tondo
  9. Barat  berbatas dengan  SPBU Tondo, Objek sengketa 1 (satu);--------------
  10. Menyatakan  perbuatan Tergugat 1 (satu) dan Tergugat 2 (dua) melawan Hukum dan Penyalahgunaan  keadaan (Musbruik van omstanding heden);----------------------------------
  11. Menyatakan Batal demi Hukum,   dan tidak mempunyai kekuatan Hukum surat Perjanjian Pengakuan Hutang   tanggal  5 Oktober 1992  yang  diketahui oleh Camat Kepala Wilayah Kecamatan Sirenja  YAHYA LAMPASIO. BA tanggal  15 Oktober 1992;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  12. Menyatakan Batal demi Hukum  dan tidak mempunyai kekuatan Hukum   Akta Jual Beli (AJB)   yang dibuat oleh Turut tergugat 4 (empat)  sebagai mana dalam Nomor kolom Tabel 7.1 s/d 7.29  dibawah ini :
  13. No

    Nomor Akta

    Objek Sengketa

    Letak Objek Sengketa Desa/Dusun

    7.1.

    23/Sirenja /I/ 1993

    2.

    Tondo Wilayah Silolo

    7.2.

    24/Sirenja /I/ 1993

    3.

    Ujumbou Wilayah Sibinggi

    7.3.

    26/Sirenja /I/ 1993

    4.

    Ujumbou Wilayah Sibinggi

    7.4.

    27/Sirenja /I/ 1993

    5.

    Tondo Wilayah  Silolo

    7.5.

    29/Sirenja /I/ 1993

    6.

    Ujumbou Wilayah Simadoli

    7.6.

    35/Sirenja /I/ 1993

    7.

    Ujumbou Wilayah Sibinggi

    7.7.

    39/Sirenja /I/ 1993

    8.

    Tondo Wilayah Silolo

    7.8.

    40/Sirenja /I/ 1993

    9.

    Tondo Wilayah Silolo

    7.9.

    41/Sirenja /I/ 1993

    10.

    Tondo Wilayah Sao /silolo

    7.10.

    42/Sirenja /I/ 1993

    11.

    Ujumbou Wilaya Uwekodi

    7.11.

    43/Sirenja /I/ 1993

    12.

    Ujumbou Wilayah Uwelei

    7.12.

    44/Sirenja /I/ 1993

    13.

    Ujumbou Wilayah Pandake

    7.13.

    45/Sirenja /I/ 1993

    14.

    Ujumbou Wilayah Pandake

    7.14

    38/Sirenja /I/ 1993

    15

    Tondo Wilayah Pasar

    7.15.

    47/Sirenja /I/ 1993

    16.

    Ombo

    7.16.

    48/Sirenja /I/ 1993

    17.

    Ombo

    7.17.

    49/Sirenja /I/ 1993

    18.

    Ombo

    7.18.

    50/Sirenja /I/ 1993

    19.

    Ombo

    7.19.

    51/Sirenja /I/ 1993

    20.

    Ombo

    7.20.

    25/Sirenja /I/ 1993

    21.

    Ombo

    7.21.

    28/Sirenja /I/ 1993

    22.

    Ombo

    7.22.

    30/Sirenja /I/ 1993

    23.

    Ombo

    7.23.

    31/Sirenja /I/ 1993

    24.

    Ombo

    7.24.

    32/Sirenja /I/ 1993

    25.

    Ombo

    7.25.

    34/Sirenja /I/ 1993

    26.

    Ombo

    7.26.

    46/Sirenja /I/ 1993

    27.

    Ombo

    7.27.

    42/Sirenja /I/ 1993

    28.

    Ombo

    7.28.

    52/Sirenja /I/ 1993

    29.

    Ombo

    7.29.

    53 /Sirenja /I/ 1993

    30.

    Ombo

  14. Menyatakan bahwa oleh karena  Akta Jual Beli (AJB), diatas  Objek  sengketa 21 s/d 30 Batal demi hukum  dan tidak  mempunyai  kekuatan  Hukum mengikat, sebagai mana dalam Poin Petitum 7.21 s/d 7.29,  sebagai alas hak/bukti peguasaan fisik sebagai dasar Penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM), maka Sertifikat Hak Milik (SHM) a quo tidak pulah memiliki kekuatan Hukum mengikat  yang diterbitkan oleh Turut Tergugat 7 (tujuh) Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Donggala TRI HASTUTI.  SH sebagai mana disebutkan dalam kolom  tabel 8.1 s/d 8.10 dibawah ini;
  15. No

    Nomor Sertifikat/Atas Nama

    Taggal/Surat Ukur/Nomor dan Luasanya

    Objek Sengketa

    8.1.

    00751

    MARIANTO

    12 Nopember 2017 Nomor: 640/0mbo /2017  luas 2930 M2

    21

    8.2.

    00769

    MARIANTO

    18 Nopember 2017 Nomor: 658/0mbo /2017  luas 522 M2

    22

    8.3.

    00767

    MARIANTO

    18 Nopember 2017 Nomor: 656/0mbo /2017  luas 803 M2

    23

    8.4.

    00752

    MARIANTO

    12 Nopember 2017 Nomor: 641/0mbo /2017  luas 7261 M2

    24

    8.5.

    00770

    MARIANTO

    18 Nopember 2017 Nomor: 659/0mbo /2017  luas 1539 M2

    25

    8.6.

    00766

    MARIANTO

    18 Nopember 2017 Nomor: 655/0mbo /2017  luas 5031 M2

    26

    8.7.

    00768

    MARIANTO

    18 Nopember 2017 Nomor: 657/0mbo /2017  luas 2089 M2:

    27

    8.8.

    00753

    MARIANTO

    12 Nopember 2017 Nomor: 642/0mbo /2017  luas 1187 M2

    28

    8.9.

    00754

    MARIANTO

    18 Nopember 2017 Nomor: 643/0mbo /2017  luas 5256 M2

    29

    8.10

    00749

    MARIANTO

    18 Nopember 2017 Nomor: 638/0mbo /2017     luas 2089 M

    30

  16. Menyatakan  Batal demi Hukum, dan tidak  mempunyai  kekuatan  Hukum mengikat,    Akta   Jual Beli (AJB)  Nomor: 62/PPAT-594.4/Kec./Sind/XII/1992,  Objek   Sengketa 31 (tiga puluh Satu )  Atas nama Marianto Tergugat 1 (satu) dibuat oleh turut tergugat 5  Camat Kepala Wilayah Kecamatan Sindue dahulunya, sekarang sindue Tobata ;----------
  17. Memutuskan menyatakan bahwa Objek Sengketa 1 (satu) s/d objek sengketa 31 (tiga puluh satu)  sebagai mana termuat dalam Poin petitum 4 (empat)  Poin Petitum  7.1. s/d 7.29. dan Poin Petitum  8.1.  s/d  8. 10.  adalah  milik   Penggugat yang sah menurut Hukum;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
  18. Menghukum Tergugat 1 (satu)  untuk mengembalikan  objek sengketa 1 (satu) s/d 31 (tiga puluh satu)  Kepada Penggugat, tanpa syarat baik secara sukarela maupun dengan Upaya paksa yang diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan;-----
  19. Menghukum Tergugat  2, (dua) yang Penguasaannya karena peralihan hak dari Tergugat 1 (satu) secara melawan hukum maka terhadap objek sengketa 1 (satu) dan objek sengketa 13 (tiga belas)  dipenguasaan Tergugat  2, (dua) di kembalikan kepada Penggugat, dan bangunan diatasnya harus pulah dirobhkan/dikosongkan, baik secara sukarela maupun dengan upaya paksa berdasarkan ketentuan  yang diatur dalam peraturan Perundang-undangan;--------------------------------------------------------------------------
  20. Bahwa demi Kepastian Hukum mohon pula agar Turut tergugat 1 (satu) s/d Turut Tergugat   7   (tujuh)  untuk Tunduk pada isi  Putusan a quo;-------------------------------------
  21. Menyatakan Sita Jaminan yang diletakan oleh Pengadilan Negeri Donggala di atas Para objek sengketa 1 (satu)  s/d  Objek sengketa 31 (tiga puluh satu)  dengan letak dan luasnya sebagai mana disebutkan pada Poin Petitum 4,   Poin Petitum  7.1. s/d Poin Petitum  7.29. dan Poin Petitum  8.1.  s/d  Poin Petitum  8. 10  diatas,  adalah sah dan mengikat;--------------------------------------------------------------------------------------------------------
  22. Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding dan kasasi serta upaya hukum lainya ;------------------------------------------------------------------------
  23. Menghukum Para tergugat untuk membayar  seluruh biaya Perkara secara tanggung Renteng, yang timbul menurut hukum;------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDER

Dan atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya  (ex aequo et bono);-------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak