Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
212/Pid.Sus/2024/PN Dgl 1. ASRI NURCAHYANINGRUM, S.H
2.RILLA UTRI FEFTINI, S.H
DEVI YANI Alias MAMA FITRAH Alias DEVI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 212/Pid.Sus/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 27 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2436/P.2.14/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1 ASRI NURCAHYANINGRUM, S.H
2RILLA UTRI FEFTINI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEVI YANI Alias MAMA FITRAH Alias DEVI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia Terdakwa DEVI YANI Alias MAMA FITRAH Alias DEVI (selanjutnya disebut Terdakwa) bersama dengan Saksi MOH. RIFAIS Alias FAIS (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekitar pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di Jalan Guru Tua Desa Kalukubula Kecamatan Sigi Kabupaten Biromaru, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika, tanpa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, bermula ketika Saksi Moh. Rifais Alias Fais menghubungi Sdra. LISMAN (DPO) melalui handphone milik Terdakwa dengan tujuan Saksi Moh. Rifais Alias Fais memesan 1 (satu) gram Narkotika jenis sabu dan Saksi Moh. Rifais Alias Fais mengatakan kepada Sdra. LISMAN (DPO) uang Saksi Moh. Rifais Alias Fais hanya berjumlah Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga untuk sisa pelunasannya akan diberikan Saksi Moh. Rifais Alias Fais apabila Narkotika jenis sabu-sabu tersebut telah laku Saksi Moh. Rifais Alias Fais jual. Kemudian sekitar pukul 14.30 wita awalnya Terdakwa pergi ke Desa Dalaka untuk mengambil kipas angin dirumah mertua Terdakwa untuk Terdakwa gunakan dirumah sakit karena orang tua Terdakwa sedang di rawat dirumah sakit namun ketika hendak mau berangkat menggunakan sepeda motor ke Desa Dalaka, kec. Sindue, kab. donggala suami Terdakwa yakni Saksi MOH RIFAIS alias FAIS langsung memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan berkata "ambilkan titipanku sama lisman dirumahnya nanti ketemu kasi dia itu uang yang saya titip" setelah itu Terdakwa tidak bertanya lagi dan langsung berangkat. Kemudian terdakwa sampai di Desa Dalaka pada pukul 16.00 wita sesampai disana Terdakwa langsung kerumah mertua Terdakwa untuk mengambil kipas angin setelah itu Terdakwa kerumah Sdra. LISMAN (DPO) namun pada saat dirumah sdra, LISMAN, Sdra. LISMAN (DPO) tidak ada sehingga keponakan dirumah Sdra. LISMAN (DPO) memanggil sdra. MIGUN (DPO) dan kemudian Terdakwa bertemu dengan sdra. MIGUN (DPO) di samping kios rumah Sdra. LISMAN (DPO) dan Terdakwa melihat barang titipan suami Terdakwa ialah sabu yang sdra. MIGUN (DPO) ambil dan keluarkan sabu tersebut dari tempat macis kayu sebanyak 4 (empat) paket namun yang diberikan kepada Terdakwa hanya 1 (satu) paket, setelah Terdakwa menerima 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa memberikan uang sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan kemudian sabu tersebut Terdakwa bungkus di dalam pelastik hitam lalu Terdakwa selip di dalam pakaian dalam Terdakwa yakni (bra) lalu sekitar pukul 17.30 wita Terdakwa berangkat kembali ke Desa Kabobona kec. Dolo kab sigi yang kemudian di perjalanan Terdakwa merasa gatal dan risih dengan plastic tersebut sehingga pelastik yang Terdakwa gunakan untuk membungkus sabu tersebut Terdakwa buang lalu sabu tersebut Terdakwa sisipkan kembali di dalam pakaian dalam Terdakwa sehingga pada pukul 19.00 wita tepatnya di jl Guru Tua Desa Kalukubula Kec. Sigi Biromaru Kab. Sigi Terdakwa di berhentikan oleh Saksi Ferry Partameijaya, Saksi Rahman dan anggota sat resnarkoba polres sigi yang kemudian melakukan penggeledahan motor dan badan Terdakwa sehingga kemudian Terdakwa sendiri mengeluarkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari pakaian dalam Terdakwa. Bahwa pada saat itu Terdakwa mengakui barang bukti  1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut adalah milik suami Terdakwa yakni Saksi Moh. Rifais yang berada di Desa Kabobona Kec. Dolo Kab. Sigi. Setelah itu Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Sigi untuk proses lebih lanjut. Kemudian Saksi Ferry Partameijaya, Saksi Rahman dan anggota sat resnarkoba polres sigi melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap Saksi Moh. Rifais sekitar pukul 21.00 dii rumah kakak iparnya di Desa Kabobona Kec. Dolo Kab. Sigi yang pada saat itu sedang berdiri di depan rumah menunggu Terdakwa. Pada saat itu dilakukan penggeledahan badan dan tempat tinggal Moh. Rifais namun tidak ditemukan barang bukti, namun berdasarkan interogasi Petugas Kepolisian Saksi Moh. Rifais mengakui bahwa barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang ditemukan pada Terdakwa adalah miliknya yang akan Saksi Moh. Rifais jual di Desa Kabobona.
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bukti yang dilakukan oleh Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan No. LAB : 2519 / NNF / VI / 2024 tanggal 11 Juni 2024 yang ditandatangani oleh a.n Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, SH.,M.Kes dan Pemeriksa SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si, dan Apt. EKA AGUSTIANI,S.Si, didapatkan hasil sebagai berikut :
  • 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,9672 gram yang setelah dilakukan pemeriksaan sisanya menjadi berat 0,9260 gram dengan nomor barang bukti 5784/2024/NNF dengan hasil pemeriksaan Uji pendahuluan (+) Positif Narkotika dan Uji Konfirmasi (+) Positif Metamfetamina.
  • Diperoleh kesimpulan hasil pemeriksaan bahwa 5784/2024/NNF berupa kristal bening seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
  • Dengan keterangan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa ketika Terdakwa membeli, menjadi perantara dalam jual beli atau menerima Narkotika golongan I tanpa izin dari pihak berwenang.

 

---------Perbuatan Terdakwa DEVI YANI Alias MAMA FITRAH tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa DEVI YANI Alias MAMA FITRAH Alias DEVI (selanjutnya disebut Terdakwa) bersama dengan Saksi MOH. RIFAIS Alias FAIS (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekitar pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di Jalan Guru Tua Desa Kalukubula Kecamatan Sigi Kabupaten Biromaru, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, bermula ketika Saksi Moh. Rifais Alias Fais menghubungi Sdra. LISMAN (DPO) melalui handphone milik Terdakwa dengan tujuan Saksi Moh. Rifais Alias Fais memesan 1 (satu) gram Narkotika jenis sabu dan Saksi Moh. Rifais Alias Fais mengatakan kepada Sdra. LISMAN (DPO) uang Saksi Moh. Rifais Alias Fais hanya berjumlah Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga untuk sisa pelunasannya akan diberikan Saksi Moh. Rifais Alias Fais apabila Narkotika jenis sabu-sabu tersebut telah laku Saksi Moh. Rifais Alias Fais jual. Kemudian sekitar pukul 14.30 wita awalnya Terdakwa pergi ke Desa Dalaka untuk mengambil kipas angin dirumah mertua Terdakwa untuk Terdakwa gunakan dirumah sakit karena orang tua Terdakwa sedang di rawat dirumah sakit namun ketika hendak mau berangkat menggunakan sepeda motor ke Desa Dalaka, kec. Sindue, kab. donggala suami Terdakwa yakni Saksi MOH RIFAIS alias FAIS langsung memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan berkata "ambilkan titipanku sama lisman dirumahnya nanti ketemu kasi dia itu uang yang saya titip" setelah itu Terdakwa tidak bertanya lagi dan langsung berangkat. Kemudian terdakwa sampai di Desa Dalaka pada pukul 16.00 wita sesampai disana Terdakwa langsung kerumah mertua Terdakwa untuk mengambil kipas angin setelah itu Terdakwa kerumah Sdra. LISMAN (DPO) namun pada saat dirumah sdra, LISMAN, Sdra. LISMAN (DPO) tidak ada sehingga keponakan dirumah Sdra. LISMAN (DPO) memanggil sdra. MIGUN (DPO) dan kemudian Terdakwa bertemu dengan sdra. MIGUN (DPO) di samping kios rumah Sdra. LISMAN (DPO) dan Terdakwa melihat barang titipan suami Terdakwa ialah sabu yang sdra. MIGUN (DPO) ambil dan keluarkan sabu tersebut dari tempat macis kayu sebanyak 4 (empat) paket namun yang diberikan kepada Terdakwa hanya 1 (satu) paket, setelah Terdakwa menerima 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa memberikan uang sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan kemudian sabu tersebut Terdakwa bungkus di dalam pelastik hitam lalu Terdakwa selip di dalam pakaian dalam Terdakwa yakni (bra) lalu sekitar pukul 17.30 wita Terdakwa berangkat kembali ke Desa Kabobona kec. Dolo kab sigi yang kemudian di perjalanan Terdakwa merasa gatal dan risih dengan plastic tersebut sehingga pelastik yang Terdakwa gunakan untuk membungkus sabu tersebut Terdakwa buang lalu sabu tersebut Terdakwa sisipkan kembali di dalam pakaian dalam Terdakwa sehingga pada pukul 19.00 wita tepatnya di jl Guru Tua Desa Kalukubula Kec. Sigi Biromaru Kab. Sigi Terdakwa di berhentikan oleh Saksi Ferry Partameijaya, Saksi Rahman dan anggota sat resnarkoba polres sigi yang kemudian melakukan penggeledahan motor dan badan Terdakwa sehingga kemudian Terdakwa sendiri mengeluarkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari pakaian dalam Terdakwa. Bahwa pada saat itu Terdakwa mengakui barang bukti  1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut adalah milik suami Terdakwa yakni Saksi Moh. Rifais yang berada di Desa Kabobona Kec. Dolo Kab. Sigi. Setelah itu Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Sigi untuk proses lebih lanjut. Kemudian Saksi Ferry Partameijaya, Saksi Rahman dan anggota sat resnarkoba polres sigi melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap Saksi Moh. Rifais sekitar pukul 21.00 dii rumah kakak iparnya di Desa Kabobona Kec. Dolo Kab. Sigi yang pada saat itu sedang berdiri di depan rumah menunggu Terdakwa. Pada saat itu dilakukan penggeledahan badan dan tempat tinggal Moh. Rifais namun tidak ditemukan barang bukti, namun berdasarkan interogasi Petugas Kepolisian Saksi Moh. Rifais mengakui bahwa barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang ditemukan pada Terdakwa adalah miliknya yang akan Saksi Moh. Rifais jual di Desa Kabobona.
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bukti yang dilakukan oleh Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan No. LAB : 2519 / NNF / VI / 2024 tanggal 11 Juni 2024 yang ditandatangani oleh a.n Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, SH.,M.Kes dan Pemeriksa SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si, dan Apt. EKA AGUSTIANI,S.Si, didapatkan hasil sebagai berikut :
  • 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,9672 gram yang setelah dilakukan pemeriksaan sisanya menjadi berat 0,9260 gram dengan nomor barang bukti 5784/2024/NNF dengan hasil pemeriksaan Uji pendahuluan (+) Positif Narkotika dan Uji Konfirmasi (+) Positif Metamfetamina.
  • Diperoleh kesimpulan hasil pemeriksaan bahwa 5784/2024/NNF berupa kristal bening seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
  • Dengan keterangan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa ketika Terdakwa memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman tanpa izin dari pihak berwenang.

 

----------Perbuatan Terdakwa DEVI YANI Alias MAMA FITRAH tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya