Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2025/PN Dgl BPJS Ketenagakerjaan Donggala PT. PALU INDAH TEHNIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2025/PN Dgl
Tanggal Surat Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BPJS Ketenagakerjaan Donggala
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. PALU INDAH TEHNIK
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 180.414.543,00
Petitum
1. Menerima Permohonan Penggugat untuk seluruhnya
 
Bahwa untuk menyelesaikan perkara ini, PENGGUGAT telah berulang-kali menghubungi TERGUGAT guna penyelesaian secara musyawarah, namun tidak ada hasilnya, sehingga terpaksa PENGGUGAT menyampaikan gugatan ini.
Bahwa mengingat gugatan ini didasarkan pada bukti-bukti autentik sehingga tidak dapat dibantah kebenarannya baik oleh TERGUGAT atau oleh siapa saja yang menguasai barang tersebut, mohon kiranya ketua Ketua Majelis dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada upaya banding dan kasasi.
Berdasarkan apa yang kami uraikan tersebut diatas, mohon kiranya Majelis Pengadilan Negeri Donggala yang memeriksa dan mengadili perkara ini dan menetapkan :
DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya; 
2. Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar dan menyelesaikan kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp 180.414.543,- (seratus delapan puluh juta empat ratus empat belas ribu lima ratus empat puluh tiga rupiah) yang dihitung per bulan Mei 2025; 
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ; atau 
Apabila yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, PENGGUGAT memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak