Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
82/Pid.Sus/2024/PN Dgl 1.ROY ANDALAN PELAWI, S.H
2.CHARLIE IMMANUEL MANASYE SIMAMORA, S.H
1.ILHAM DM Alias PAPA TEGAR
2.ISDAR Alias DAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 82/Pid.Sus/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-783/P.2.14/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ROY ANDALAN PELAWI, S.H
2CHARLIE IMMANUEL MANASYE SIMAMORA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ILHAM DM Alias PAPA TEGAR[Penahanan]
2ISDAR Alias DAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KESATU

----- Bahwa Terdakwa I ILHAM DM alias PAPA TEGAR bersama-sama dengan Terdakwa II ISDAR alias DAR, dan HERMAN alias EKI (DPO) pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 sekitar pukul 17:00 WITA s/d pukul 20:00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Desa Sibado, Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, melakukan perbuatan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 sekitar pukul 17:00 WITA, HERMAN alias EKI mendatangi rumah terdakwa I ILHAM DM alias PAPA TEGAR di Desa Sibado, Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah untuk menawarkan menjual sebanyak 20 (dua puluh) paket klip kecil narkotika jenis sabu-sabu dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per paket klip kecil. Selanjutnya terdakwa I ILHAM DM alias PAPA TEGAR mengatakan “saya tidak berani kalau menjual, lebih baik saya pakai saja”. Kemudian HERMAN alias EKI membujuk dengan menjanjikan imbalan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) jika semua paket narkotika jenis sabu-sabu habis terjual. Selanjutnya terdakwa I ILHAM DM alias PAPA TEGAR menerima tawaran untuk menjual narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian HERMAN alias EKI memberikan 20 (dua puluh) paket klip kecil kecil narkotika jenis sabu-sabu yang berisi narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas dalam satu bungkus plastik klip sedang. Selanjutnya terdakwa I ILHAM DM alias PAPA TEGAR menyimpan 20 (dua puluh) paket klip kecil dalam bungkus rokok merek Potenza;
  • Selanjutnya sekitar pukul 19:00 WITA terdakwa I ILHAM DM alias PAPA TEGAR menghubungi dan menyuruh terdakwa II ISDAR alias DAR datang ke rumah terdakwa I ILHAM DM alias PAPA TEGAR untuk bersama-sama mengkosumsi dan menggunakan narkotika jenis sabu-sabu di dapur rumah terdakwa I ILHAM DM alias PAPA TEGAR dengan cara terdakwa I ILHAM DM alias PAPA TEGAR mengisi di kaca pirex yang tersambung di botol plastik air mineral. Kemudian terdakwa I ILHAM DM alias PAPA TEGAR membakar kaca pirex menggunakan korek api gas dan mengeluarkan serta menghisap asap seperti merokok secara bergantian dengan terdakwa II ISDAR alias DAR. Selanjutnya setelah selesai mengkosumsi dan menggunakan narkotika jenis sabu-sabu, terdakwa I ILHAM DM alias PAPA TEGAR membuang kaca pirex, korek api gas, dan botol plastik air mineral ke tempat pembuangan sampah;
  • Selanjutnya sekitar pukul 20:00 WITA terdakwa I ILHAM DM alias PAPA TEGAR menawarkan dan memberikan 5 (lima) paket klip kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas dalam satu bungkus plastik klip sedang kepada terdakwa II ISDAR alias DAR untuk dijual dengan imbalan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per paket plastik klip kecil narkotika jenis sabu-sabu yang terjual. Kemudian terdakwa II ISDAR alias DAR menerima dan menyimpan 5 (lima) paket plastik klip kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas dalam satu bungkus plastik klip sedang di saku celana sebelah kanan Terdakwa II ISDAR alias DAR;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan No.Lab: 5198/NNF/XII/2023 tanggal 28 Desember 2023 dengan kesimpulan bahwa barang bukti Nomor: 10454/2023/NNF berupa 19 (sembilan belas) sachet plastik sedang berisi kristal bening dengan berat netto 0,8565 (nol koma delapan lima enam lima) gram positif mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan terdakwa I ILHAM DM alias PAPA TEGAR  dan terdakwa II ISDAR alias DAR dilakukan tanpa ijin/ persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------

 

 

 

 

ATAU

 

KEDUA

 

 

----- Bahwa Terdakwa I ILHAM DM alias PAPA TEGAR bersama-sama dengan Terdakwa  II ISDAR alias DAR, pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 sekitar pukul 20:00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Desa Sibado, Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 sekitar pukul 16:30 WITA satuan Reserse Narkoba Polisi Resor Donggala menerima laporan dari masyarakat bahwa Terdakwa I ILHAM DM alias PAPA TEGAR mengkosumsi / menggunakan narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya beralamat Desa Sibado, Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah. Selanjutnya anggota satuan Reserse Narkoba Polisi Resor Donggala melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap aktifitas terdakwa I ILHAM DM alias PAPA TEGAR. Sekitar pukul 20:00 WITA anggota satuan Reserse Narkoba Polisi Resor Donggala tiba di rumah terdakwa I ILHAM DM alias PAPA TEGAR dan langsung menangkap terdakwa II ISDAR alias DAR di halaman depan rumah terdakwa I ILHAM DM alias PAPA TEGAR. Kemudian satuan Reserse Narkoba Polisi Resor Donggala membawa terdakwa II ISDAR alias DAR ke dalam rumah dan langsung menangkap terdakwa I ILHAM DM alias PAPA TEGAR yang sedang duduk di kursi ruang tamu. Selanjutnya saksi Bripka HENDRA dan saksi Bripda PARIS TONANG yang merupakan anggota satuan Reserse Narkoba Polisi Resor Donggala melihat terdakwa I ILHAM DM alias PAPA TEGAR membuang 1 (satu) bungkus rokok merek Potenza ke lantai rumahnya. Kemudian saksi Bripka HENDRA dan saksi Bripda PARIS TONANG menyuruh terdakwa I ILHAM DM alias PAPA TEGAR untuk mengambil dan mengeluarkan isi dari 1 (satu) bungkus rokok merek Potenza. Kemudian saksi Bripka HENDRA dan saksi Bripda PARIS TONANG menemukan sebanyak 14 (empat belas) paket plastik klip kecil narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya saksi Bripka HENDRA dan saksi Bripda PARIS TONANG menggeledah badan dan pakaian terdakwa II ISDAR alias DAR dan menemukan 1 (satu) paket plastik klip sedang yang berisikan 5 (lima) paket plastik klip kecil narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan dalam celana saku samping sebelah kanan yang dipakai oleh terdakwa II ISDAR alias DAR serta disaksikan oleh saksi ARJUN;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan No. Lab: 5198/NNF/XII/2023 tanggal 28 Desember 2023 dengan kesimpulan bahwa barang bukti Nomor: 10454/2023/NNF berupa 19 (sembilan belas) sachet plastik sedang berisi kristal bening dengan berat netto 0,8565 (nol koma delapan lima enam lima) gram positif mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan terdakwa I ILHAM DM alias PAPA TEGAR  dan terdakwa II ISDAR alias DAR dilakukan tanpa izin/ persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------

 

 

 

 

 

ATAU

 

KETIGA

 

 

----- Bahwa Terdakwa I ILHAM DM alias PAPA TEGAR bersama-sama dengan Terdakwa  II ISDAR alias DAR, pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 sekitar pukul 19:00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Desa Sibado, Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 sekitar pukul 19:00 WITA terdakwa I ILHAM DM alias PAPA TEGAR menghubungi dan menyuruh terdakwa II ISDAR alias DAR datang ke rumah terdakwa I ILHAM DM alias PAPA TEGAR untuk bersama-sama mengkosumsi dan menggunakan narkotika jenis sabu-sabu di dapur rumah terdakwa I ILHAM DM alias PAPA TEGAR dengan cara terdakwa I ILHAM DM alias PAPA TEGAR mengisi di kaca pirex yang tersambung di botol plastik air mineral. Kemudian terdakwa I ILHAM DM alias PAPA TEGAR membakar kaca pirex menggunakan korek api gas dan mengeluarkan serta menghisap asap seperti merokok secara bergantian dengan terdakwa II ISDAR alias DAR. Selanjutnya setelah selesai mengkosumsi dan menggunakan narkotika jenis sabu-sabu, terdakwa I ILHAM DM alias PAPA TEGAR membuang kaca pirex, korek api gas, dan botol plastik air mineral ke tempat pembuangan sampah;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika Nomor : SKET-322/X/KA/RH.04.00/2023/BNNKab-DGL tanggal 20 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh Mohammad Fazri, S. Kep., Ns., selaku petugas pemeriksa urine dan dr. Sidik Pribadi selaku dokter pemeriksa yang menyimpulkan terdakwa I ILHAM DM alias PAPA TEGAR terindikasi mengkonsumsi narkotika positif Amphetamine;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika Nomor : SKET-323/X/KA/RH.04.00/2023/BNNKab-DGL tanggal 20 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh Mohammad Fazri, S. Kep., Ns., selaku petugas pemeriksa urine dan dr. Sidik Pribadi selaku dokter pemeriksa yang menyimpulkan terdakwa II ISDAR alias DAR terindikasi mengkonsumsi narkotika positif Amphetamine;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan No. Lab: 5198/NNF/XII/2023 tanggal 28 Desember 2023 dengan kesimpulan bahwa barang bukti Nomor: 10454/2023/NNF berupa 19 (sembilan belas) sachet plastik sedang berisi kristal bening dengan berat netto 0,8565 (nol koma delapan lima enam lima) gram positif mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan terdakwa I ILHAM DM alias PAPA TEGAR  dan terdakwa II ISDAR alias DAR dilakukan tanpa izin/ persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya