Dakwaan |
Bahwa terdakwa DJAFAR Alias RAN dan terdakwa SUYADIN Alias EBEN pada hari Sabtu tanggal 27 April 2019 sekira pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019, bertempat di Perbatasan antara Desa Karawana dan Desa Potoya, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala, melakukan perbuatan, ”Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu”. Perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada mulanya, Sdr. ABRAR Alias MARENTE dan Sdr. MAHENDRA Alias HENDRA sedang berada di sebuah Kompleks Hunian Sementara di Desa Karawana, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi. Terdakwa SUYADIN Alias EBEN kemudian datang dan mengajak keduanya menuju ke rumah Sdr. ABRAR Alias MARENTE. Tiba di rumah Sdr. ABRAR Alias MARENTE, terdakwa SUYADIN Alias EBEN kemudian berubah pikiran dan mengajak keduanya pindah ke Perbatasan antara Desa Karawana dan Desa Potoya, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi. Sesampainya di lokasi tersebut, terdakwa SUYADIN Alias EBEN menyampaikan kepada Sdr. ABRAR Alias MARENTE dan Sdr. MAHENDRA Alias HENDRA agar mencari Pemilih untuk memilih Calon Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Sigi Daerah Pemilihan Sigi 4 dari Partai Kebangkitan Bangsa Nomor Urut 1 atas nama Hi. AZHAR Hi. NONTJI. Sdr. ABRAR Alias MARENTE dan Sdr. MAHENDRA Alias HENDRA kemudian menyampaikan tidak mampu untuk mencari Pemilih namun keduanya bersedia untuk memilih;
- Bahwa Terdakwa SUYADIN Alias EBEN kemudian menyerahkan uang kepada Sdr. ABRAR Alias MARENTE sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dalam keadaan terlipat dan di dalamnya terdapat potongan kertas bertuliskan “PKB No I Hi. AZHAR Hi. NONCI. Terdakwa SUYADIN Alias EBEN juga menyerahkan uang kepada Sdr. MAHENDRA Alias HENDRA sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dalam keadaan terlipat dan di dalamnya terdapat potongan kertas bertuliskan “PKB No I Hi. AZHAR Hi. NONCI;
- Bahwa selang beberapa saat setelah menerima uang tersebut, Sdr. ABRAR Alias MARENTE melaporkan perbuatan Terdakwa SUYADIN Alias EBEN kepada Sdr. MOH FITRA yang merupakan seorang Petugas Pengawas Pemilihan Umum. Sdr. ABRAR Alias MARENTE juga menyerahkan bukti berupa uang dan potongan kertas yang dirinya terima bersama Sdr. MAHENDRA Alias HENDRA dari terdakwa SUYADIN Alias EBEN;
- Bahwa perbuatan terdakwa SUYADIN Alias EBEN tersebut adalah atas perintah dari terdakwa DJAFAR Alias RAN. Sehari sebelumnya, sekira pukul 09.00 Wita, terdakwa DJAFAR Alias RAN mendatangi rumah terdakwa SUYADIN Alias EBEN dan menyampaikan agar mencari 10 (sepuluh) orang Pemilih untuk memilih Calon Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Sigi daerah Pemilihan Sigi 4 dari Partai Kebangkitan Bangsa Nomor Urut 1 atas nama Hi. AZHAR Hi. NONTJI. Terdakwa DJAFAR Alias RAN lantas menyerahkan uang sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk dibagi-bagikan dan 1 (satu) buah stiker atas nama Hi. AZHAR Hi. NONTJI.
------ Perbuatan terdakwa DJAFAR Alias RAN dan terdakwa SUYADIN Alias EBEN diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 523 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |