Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.B/2024/PN Dgl 1.MUFLIH GUNAWAN, S.H.
2.ROY ANDALAN PELAWI, S.H
AMBAS Alias TAMBA Alias PAPA TASYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 77/Pid.B/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-807/P.2.14/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUFLIH GUNAWAN, S.H.
2ROY ANDALAN PELAWI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMBAS Alias TAMBA Alias PAPA TASYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

--------- Bahwa Terdakwa AMBAS Alias TAMBA Alias PAPA TASYA pada hari Minggu, tanggal 15 Oktober 2023 sekitar pukul 11.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di rumah terdakwa di Jalan Guru Tua, Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan perbuatan “Penganiayaan”. Yang mana perbuatan Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagiamana disebutkan diatas, berawal pada hari Minggu tanggal 15 Oktober 2023 sekitar pukul 11.00 Wita saksi Sumiati mendatangi rumah terdakwa di Jalan Guru Tua, Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi untuk mengambil kembali motor yang merupakan miliknya. Namun setelah sampai di rumah terdakwa, saksi Sumiati dan terdakwa beradu mulut mengenai kepemilikan motor tersebut. Tidak lama kemudian saksi Sumiati hendak memaksa untuk masuk ke dalam kios milik terdakwa, namun terdakwa langsung memukul sebuah helm yang digunakan oleh saksi Sumiati sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanannya hingga membuat kaca helm saksi Sumiati terlepas dan terjatuh. Namun saksi Sumiati masih tetap berkeinginan masuk ke dalam kios milik terdakwa, sehingga terdakwa memukul kembali saksi Sumiati sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan dan mengenai bagian wajah tepatnya di bagian bawah mata sebelah kanan saksi Sumiati. Setelah itu saksi Sumiati langsung pergi meninggalkan rumah terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Visum Et Repertum Nomor VeR : 445-800/VB/RSUD SIGI/X/2023 tanggal 15 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh dr. Dhea Farisky selaku Dokter yang memeriksa dengan hasil pemeriksaan terhadap korban Sumiati yakni terdapat kemerahan pada pipi kiri, pipi kanan dan pembengkakan berwarna kemerahan pada hidung yang diduga akibat oleh kekerasan benda tumpul.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan korban tidak dapat melakukan aktivitas sehari-harinya seperti biasa karena rasa sakit dan pusing yang dialaminya.

 

--------- Perbuatan Terdakwa SANDI BIN KAMARUDDIN melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya