Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2024/PN Dgl PT.Bank Rakyat Indonesia Unit Tatura Hermanto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT.Bank Rakyat Indonesia Unit Tatura
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Hermanto
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 61.924.462,00
Petitum

1. 

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya

2. 

Menyatakan Demi Hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat

3.

Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman atau kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 61.924.462 (enam puluh satu juta sembilan ratus dua puluh empat ribu empat ratus enam puluh dua rupiah) apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman atau kreditnya secara sukarela kepada Penggugat,maka terhadap agunan tanah dan atau bangunan dengan bukti kepemilikan SP Nomor : 594.4/116/Setcam An.Indan Nur Widayati yang dijaminkan kepada Penggugat agar segera dilakukan lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman atau kredit Tergugat kepada Penggugat.

4.

Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap objek dalam SP Nomor : 594.4/116/Setcam An.Indan Nur Widayati

5.

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak