Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2024/PN Dgl Herry Hadiyanto Meiliana Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Herry Hadiyanto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HEPPY RANTUNG,S.HHerry Hadiyanto
Tergugat
NoNama
1Meiliana
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Roy M. Babutung, S.H.Meiliana
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima Gugatan Penggugat
  2. Menyatakan Tergugat telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan Sah dan berkekuatan hukum Surat Persetujuan Bersama yang ditandatangani di Palu,pada tanggal dua puluh tujuh Januari tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh dua(27-01-1992;
  4. Menyatakan Sah dan berkekuatan Hukum Akta Hibah No.83/PB./1992.- yang dibuat oleh Camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah,Kecamatan Palu Barat,tanggal 2 Maret 1992;
  5. Memerintahkan kepada Tergugat untuk melakukan kewajiban menandatangani Surat Keterangan sebagai Ahli Waris dan persetujuan peralihan Hak kepada Tergugat dan Ong Kie Goan;
  6. Menghukum Tergugat apabila tidak melaksanakan kewajiban tersebut,agarĀ  membayar kerugian kepada Penggugat,sebesar Rp.500,000,000.-(lima ratus Juta rupiah) secara tunai tanpa syarat;
  7. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain,mohon putusan yang seadil-adilnya kepada Penggugat

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak