Petitum |
Berdasarkan keseluruhan hal yang disampaikan di atas, maka PENGGUGAT memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memberikan menjatuhkan putusan:
- DALAM PUTUSAN SELA
PENGGUGAT memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo agar mengadili dalam putusan sela provisionil yaitu:
- Memerintahkan TERGUGAT untuk menghentikan segala kegiatan operasi produksi dan penjualan hasil tambang pada lahan tambang PT AHLIYUNANDA JAYA MINERAL yang berlokasi pada Desa Pomolulu Kecamatan Balaesang Tanjung, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, hingga pokok perkara a quo telah sampai putusan akhir dan memiliki kekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan sela provisionil ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan upaya hukum banding maupun kasasi dan upaya-upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad);
atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain agar dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
- DALAM POKOK PERKARA
PENGGUGAT memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memberikan menjatuhkan putusan:
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi terhadap kewajiban-kewajiban yang telah disepakati dengan PENGGUGAT dalam Surat Perjanjian Kerjasama Nomor 01/SPK/II/23 yang dibuat pada tanggal 26 Februari 2023 di Kota Palu;
- Menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor 01/SPK/II/23 yang dibuat pada tanggal 26 Februari 2023 di Kota Palu ditetapkan batal demi hukum oleh pengadilan;
- Menyatakan Akta Notaris Nomor 3412 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT Ahliyunanda Jaya Mineral dan Akta Notaris Nomor 3413 tentang Jual Beli Saham, keduanya dibuat oleh TURUT TERGUGAT yaitu Notaris Santy Sagita, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Cilegon pada tanggal 17 April 2023 adalah akta di bawah tangan dan olehnya itu ditetapkan batal demi hukum oleh pengadilan;
- Menyatakan seluruh nilai akuisisi saham yang telah dibayarkan sebagian oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT menjadi tidak sempurna;
- Menghukum TERGUGAT atas kerugian yang diderita PENGGUGAT untuk membayar ganti rugi secara tunai kepada PENGGUGAT sebagai berikut:
- Kerugian Materiil sebesar Rp 29.200.000.000,00 (dua puluh sembilan miliar dua ratus juta rupiah); dan
- Kerugian Immateriil sebesar Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
sehingga total Kerugian Materiil dan Kerugian Immateriil adalah sebesar Rp 39.200.000.000,00 (tiga puluh sembilan miliar dua ratus juta rupiah).
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan upaya hukum banding maupun kasasi dan upaya-upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo.
atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain agar dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |