Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G.S/2023/PN Dgl PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT PRIMA ARTHA SEJAHTERA 1.ZULIAN TURSININA
2.AMIRUDDIN
3.MAEDAH TAHUDI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G.S/2023/PN Dgl
Tanggal Surat Rabu, 29 Nov. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT PRIMA ARTHA SEJAHTERA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ZULIAN TURSININA
2AMIRUDDIN
3MAEDAH TAHUDI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 136.545.269,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
 
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
 
3. Menghukum Tergugat untuk membayar LUNAS seketika tanpa syarat seluruh kewajiban pinjaman/kreditnya kepada Penggugat Rp.136.545.269,- (Seratus Tiga Puluh Enam Juta  Lima Ratus Empat Puluh Lima Ribu Dua Ratus Enam Puluh Sembilan Rupiah) Belum termasuk biaya perkara
 
4. Menghukum tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari tergugat, apabila tergugat tidak mampu membayar kewajiban kepada penggugat untuk menyerahkan tanah dan bangunan yang merupakan objek jaminan yaitu tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor 619, Terletak Di Desa/Kelurahan  Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi ,Provinsi Sulawesi Tengah dengan luas 84 M2 (Delapan Puluh Empat Meter Persegi) Tanggal 29 Mei 1999 Atas Nama MAEDAH TAHUDI, ZULIAN TURSININA, kepada penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa beban.
 
5. Memberikan hak kepada penggugat apabila tergugat tidak dapat membayar kewajiban mereka tersebut, untuk menjual sendiri atau melalui lelang objek jaminan tersebut yang hasilnya dipakai untuk membayar kewajiban tergugat dengan ketentuan sisa/kelebihan dari penjualan/pelelangan objek jaminan harus diserahkan kepada tergugat.
 
6. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak