Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.Sus/2025/PN Dgl 1.MILAWATI A. LOMBA, S.H.
2.NOVITA, S.H.,M.H.
3.A. FADHILAH., S.H
4.CHARLIE IMMANUEL MANASYE SIMAMORA, S.H
5. ASRI NURCAHYANINGRUM, S.H
MISRAN Alias LAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 5/Pid.Sus/2025/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-141/P.2.14/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MILAWATI A. LOMBA, S.H.
2NOVITA, S.H.,M.H.
3A. FADHILAH., S.H
4CHARLIE IMMANUEL MANASYE SIMAMORA, S.H
5 ASRI NURCAHYANINGRUM, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MISRAN Alias LAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

Pertama :

 

Bahwa Terdakwa MISRAN alias LAN,  pada hari Minggu tanggal 17 September 2024 sekitar pukul 08.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat  Desa Sioyong RT.002, Kecamatan Damsol, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala  yang berwenang mengadili tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekitar jam 18.00 Wita Terdakwa mendatangi rumah Saudara EKI (DPO) yang berada di Desa Talaga, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Fino warna abu-abu (DPB), selanjutnya setelah sampai ke rumah Saudara EKI (DPO) Terdakwa menanyakan “ADA BAHAN (NARKOTIKA JENIS SABU)? KALO ADA SAYA MAU BELI” kepada Saudara EKI (DPO), setelahnya Saudara EKI (DPO) menjawab “ADA”, selanjutnya Terdakwa membeli narkotika jenis sabu dengan harga sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Saudara EKI (DPO), kemudian Saudara EKI (DPO) memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,5 (satu koma lima) gram kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa meninggalkan rumah Saudara EKI (DPO) sekitar jam 20.00 wita Terdakwa Kembali ke rumahnya di dusun 1 Desa Sioyong Kec. Dampelas Kab. Donggala, setelah Sampai di rumah Terdakwa langsung ke ruang makan, kemudian Terdakwa membagi 1 (satu) Paket Narkotika jenis shabu yang dibeli dari sdr. EKI (DPO) tersebut menjadi 8 (Delapan) paket kecil narkotika jenus sabudan sekitar pukul 21.30 Wita Ketika Terdakwa selesai makan Terdakwa  menggunakan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu di ruang makannya, sambil menunggu orang yang datang membeli shabu, selanjutnya pada hari Senin tanggal 16 September 2024 sekitar jam 03.15 Wita Terdakwa Kembali menggunakan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu ditempat yang sama, kemudian sisanya 6 (enam) paket Terdakwa simpan di saku celananya sebelah kanan.
  • Bahwa pada hari selasa, tanggal 17 September 2024, Petugas BNNP Sulteng mendapat laporan  Masyarakat maraknya peredaran  gelap narkotika golongan I jenis shabu di Dusun I Desa Sioyong  Kec. Dampelas Kab. Donggala yang diduga dilakukan oleh Lan Mbongar (nama samaran Terdakwa MISRAN Alias LAN ), Rinto dan Fikri bahkan cukup Viral dimedia sosial, berdasarkan informasi tersebut  saksi Nasrullah beserta Tim BNNP Sulteng langsung melakukan penyidikan sehingga  sekitar pukul 08:00 Wita, saksi Nasrullah bersama Tim Pemberantasan BNNP Sulteng langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah Terdakwa MISRAN Alias LAN di Dusun I Desa Sioyong Kec. Dampelas Kab. Donggala yang disaksikan oleh saksi DARWI sebagai aparat setempat  dimana Terdakwa sedang berada dalam rumahnya tepatnya diruang makan,tim Pemberantasan BNNP Sulteng menemukan barang bukti berupa: 6 (enam) paket kip bening yang berisi serbuk kristal yang diduga shabu dengan berat netto 1,45 (Satu Koma Empat Lima) Gram;1 (satu) unit, Handphone, merek Oppo warna biru, 2(Dua) buah kaca Pirex, 1 (Satu) buah korek macis gas warna merah, Setelah penggeledahan, Terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Tim Pemberantasan BNNP Sulteng untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa kurang lebih 3 bulan terakhir sebelum Terdakwa di tangkap oler petugas BNNP Sulteng. Terdakwa memesan hampir setiap hari kepada saksi NURYADIN dengan jumlah paling sedikit 1 gram, paling banyak 1,5 gram, dalam I gram Terdakwa pecah menjadi paketan kecil sejumlah 13 paket dengan harga perpaket Rp.100.000 ( seratus ribu rupiah ) dan Terdakwa mendapatkan keuntungan dari setiap 1 gramnya sebanyak Rp. 300.000(Tiga ratus ribu rupiah ).
  • Bahwa berdasarkan hasil Pengujian Laboratorium Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Palu Nomor :  LHU.103.K.05.16.24.0205 tanggal 20 September 2024 terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Kristal putih diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat netto seluruhnya 1,45 gram tersebut dengan kesimpulan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
  • Bahwa tindakan Terdakwa MISRAN Alias LAN  tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menguasai, menyimpan dan menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun  2009 tentang Narkotika

 

Atau

Kedua :

 

Bahwa Terdakwa MISRAN alias LAN,  pada hari Minggu tanggal 17 September 2024 sekitar pukul 08.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat  Desa Sioyong RT.002, Kecamatan Damsol, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala  yang berwenang mengadili tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa  berawal pada hari Minggu, 15 September 2024 sekitar 18.00 wita terdakwa  ke rumah teman yaitu sdra. Eki (Daftar pencarian Orang/DPO) menggunakan sepeda motor sendiri merek Yamaha Fino warna abu-abu ± 70 KM di desa Talaga Kec. Dampelas Kab. Donggala, setelah Sampai di rumah saudara Eki (DPO) terdakwa  menanyakan kepadanya "ada bahan (narkotika jenis sabu)? kalo ada saya mau beli", dan sdra. Eki (DPO) pun menyampaikan bahwa "ada" kemudian terdakwa memberikan sejumlah uang sebesar Rp. 1.500.000 ( Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada sdr EKI (DPO) dan sdra Eki (DPO)   langsung memberikan Narkotika jenis shabu sebanyak 1(Satu) bungkus plastik klip bening dengan berat bruto 1,5 ( Satu Koma Lima) Gram. Setelah terdakwa menerima 1 (satu) paket narkotika tersebut sekitar jam 20.00 wita terdakwa Kembali ke rumahnya di dusun 1 Desa Si0yong Kec. Dampelas Kab. Donggala, setelah Sampai di rumah terdakwa langsung ke ruang makan, kemudian terdakwa membagi 1 (satu) Paket Narkotika jenis shabu yang dibeli dari sdr. EKI (DPO) tersebut menjadi 8 (Delapan) paketan kecil dan sekitar pukul 21.30 Wita Ketika terdakwa selesai makan terdakwa  menggunakan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu di ruang makannya, sambil menunggu orang yang datang membeli shabu sekitar jam 03.15 Wita terdakwa Kembali menggunakan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu ditempat yang sama, kemudian sisanya 6 (enam) paket terdakwanya simpan di saku celananya sebelah kanan.
  • Bahwa pada hari selasa, tanggal 17 September 2024, Petugas BNNP Sulteng mendapat laporan  Masyarakat maraknya peredaran  gelap narkotika golongan I jenis shabu di Dusun I Desa Sioyong  Kec. Dampelas Kab. Donggala yang diduga dilakukan oleh Lan Mbongar (nama samaran terdakwa MISRAN Alias LAN ), Rinto dan Fikri bahkan cukup Viral dimedia sosial, berdasarkan informasi tersebut  saksi Nasrullah beserta Tim BNNP Sulteng langsung melakukan penyidikan sehingga  sekitar pukul 08:00 Wita, saksi Nasrullah bersama Tim Pemberantasan BNNP Sulteng langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah terdakwa MISRAN Alias LAN di Dusun I Desa Sioyong Kec. Dampelas Kab. Donggala yang disaksikan oleh saksi DARWI sebagai apparat setempat  dimana terdakwa MISRAN Alias LAN sedang berada dalam rumahnya tepatnya diruang makan,tim Pemberantasan BNNP Sulteng menemukan barang bukti berupa: 6 (enam) paket kip bening yang berisi serbuk kristal yang diduga shabu dengan berat netto 1,45 (Satu Koma Empat Lima) Gram;1 (satu) unit, Handphone, merek Oppo warna biru, 2 (Dua) buah kaca Pirex, 1 (Satu) buah korek macis gas warna merah, Setelah penggeledahan, terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Tim Pemberantasan BNNP Sulteng untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa tindakan terdakwa MISRAN Alias LAN  tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menguasai, menyimpan dan menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman
  • Bahwa berdasarkan hasil Pengujian Laboratorium Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Palu Nomor :  LHU.103.K.05.16.24.0205 tanggal 20 September 2024 terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Kristal putih diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat netto seluruhnya 1,45 gram tersebut dengan kesimpulan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun  2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya