| Dakwaan |
|
------ Bahwa Terdakwa ANDRI WISKIRAN BIN SUHARDI Alias ANDRI pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Dusun III, Desa Ketong, Kec. Balaesang Tanjung, Kab. Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “melakukan penganiayaan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------
|
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekitar pukul 04.00 WITA Terdakwa ANDRI WISKIRAN BIN SUHARDI Alias ANDRI tiba di rumahnya. Kemudian setibanya Terdakwa di rumah, Terdakwa masuk ke dalam kamar dan langsung rebahan di kasur di sebelah Saksi DEWI SARTIKA BINTI MASYUDIN Alias TIKA sambil memeluk Saksi DEWI SARTIKA BINTI MASYUDIN Alias TIKA, namun Saksi DEWI SARTIKA BINTI MASYUDIN Alias TIKA menolak pelukan Terdakwa tersebut. Kemudian setelah pelukan Terdakwa ditolak, Terdakwa langsung memeriksa badan Saksi DEWI SARTIKA BINTI MASYUDIN Alias TIKA dengan cara meraba-raba seluruh badan Saksi DEWI SARTIKA BINTI MASYUDIN Alias TIKA. Kemudian Terdakwa marah-marah menuduh Saksi DEWI SARTIKA BINTI MASYUDIN Alias TIKA sudah berselingkuh dan sudah berhubungan badan dengan pria lain;
- Bahwa sekitar pukul 10.00 WITA Terdakwa mengintrogasi Saksi DEWI SARTIKA BINTI MASYUDIN Alias TIKA dengan menanyakan “siapa semua laki-laki yang naik kerumah” lalu dijawab oleh Saksi DEWI SARTIKA BINTI MASYUDIN Alias TIKA menjawab “tidak ada orang lain yang masuk ke rumah”. Kemudian Terdakwa yang tidak puas dengan jawaban Saksi DEWI SARTIKA BINTI MASYUDIN Alias TIKA yang terus mengelak, menendang 1 (satu) kali paha sebelah kiri Saksi DEWI SARTIKA BINTI MASYUDIN Alias TIKA dengan menggunakan kaki kanan nya. Kemudian Terdakwa mengambil papan kayu dan memukulkan nya ke dinding sebanyak 2 (dua) kali sambil mengintrogasi lagi Saksi DEWI SARTIKA BINTI MASYUDIN Alias TIKA terkait dengan siapa Saksi DEWI SARTIKA BINTI MASYUDIN Alias TIKA berselingkuh, namun Terdakwa kembali tidak puas dengan jawaban Saksi DEWI SARTIKA BINTI MASYUDIN Alias TIKA, kemudian Terdakwa memukul 1 (satu) kali Saksi DEWI SARTIKA BINTI MASYUDIN Alias TIKA dengan menggunakan papan kayu dan mengenai paha sebelah kiri Saksi DEWI SARTIKA BINTI MASYUDIN Alias TIKA;
- Bahwa Terdakwa mengintrogasi lagi Saksi DEWI SARTIKA BINTI MASYUDIN Alias TIKA terkait dengan siapa Saksi DEWI SARTIKA BINTI MASYUDIN Alias TIKA berselingkuh, namun Terdakwa tidak puas dengan jawaban Saksi DEWI SARTIKA BINTI MASYUDIN Alias TIKA kemudian Terdakwa memukul Saksi DEWI SARTIKA BINTI MASYUDIN Alias TIKA sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanan terkepal dan mengenai pelipis sebelah kiri Saksi DEWI SARTIKA BINTI MASYUDIN Alias TIKA. Kemudian Saksi NURISMIANA BINTI SUHARDI Alias ANA yang tinggal tepat disamping rumah Terdakwa, datang ke rumah tersebut karena mendengar keributan dan menasihati Terdakwa supaya tidak memukul Saksi DEWI SARTIKA BINTI MASYUDIN Alias TIKA, namun Terdakwa tidak menghiraukan nasihat dari Saksi NURISMIANA BINTI SUHARDI Alias ANA dan lanjut mengintrogasi Saksi DEWI SARTIKA BINTI MASYUDIN Alias TIKA terkait dengan siapa Saksi DEWI SARTIKA BINTI MASYUDIN Alias TIKA berselingkuh, namun Terdakwa tidak puas dengan jawaban Saksi DEWI SARTIKA BINTI MASYUDIN Alias TIKA kemudian Terdakwa menampar Saksi DEWI SARTIKA BINTI MASYUDIN Alias TIKA sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanan dan mengenai wajah sebelah kiri Saksi DEWI SARTIKA BINTI MASYUDIN Alias TIKA. Kemudian Saksi NURISMIANA BINTI SUHARDI Alias ANA membawa Saksi DEWI SARTIKA BINTI MASYUDIN Alias TIKA bersama dengan anak-anak Saksi DEWI SARTIKA BINTI MASYUDIN Alias TIKA ke rumah Saksi NURISMIANA BINTI SUHARDI Alias ANA yang berada di sebelah rumah tersebut, namun oleh Terdakwa hanya anak-anak saja yang diizinkan keluar, tapi Saksi DEWI SARTIKA BINTI MASYUDIN Alias TIKA tidak diizinkan keluar. Kemudian Terdakwa mengintrogasi lagi Saksi DEWI SARTIKA BINTI MASYUDIN Alias TIKA terkait dengan siapa Saksi DEWI SARTIKA BINTI MASYUDIN Alias TIKA berselingkuh, namun Terdakwa tidak puas dengan jawaban Saksi DEWI SARTIKA BINTI MASYUDIN Alias TIKA kemudian Terdakwa mengambil dayung dan memukul 2 (dua) kali mengenai panggul sebelah kanan dan tulang kering kaki kiri Saksi DEWI SARTIKA BINTI MASYUDIN Alias TIKA;
- Bahwa kemudian Saksi NURISMIANA BINTI SUHARDI Alias ANA menyuruh anak kedua Saksi DEWI SARTIKA BINTI MASYUDIN Alias TIKA untuk melaporkan kejadian ini kepada Saksi RISNA BINTI KADONG Alias ECENG, lalu pada pukul 14.00 WITA Saksi RISNA BINTI KADONG Alias ECENG yang mendengar laporan dari cucu nya pergi ke rumah Terdakwa untuk menasihati Terdakwa. Namun Terdakwa tidak menghiraukan nasihat dari Saksi RISNA BINTI KADONG Alias ECENG dan lanjut mengintrogasi Saksi DEWI SARTIKA BINTI MASYUDIN Alias TIKA terkait dengan siapa Saksi DEWI SARTIKA BINTI MASYUDIN Alias TIKA berselingkuh, namun Terdakwa tidak puas dengan jawaban Saksi DEWI SARTIKA BINTI MASYUDIN Alias TIKA kemudian Terdakwa memukul 1 (satu) kali dengan menggunakan dayung mengenai paha sebelah kiri Saksi DEWI SARTIKA BINTI MASYUDIN Alias TIKA. Kemudian Saksi RISNA BINTI KADONG Alias ECENG kembali ke rumah nya tepat di samping rumah Terdakwa;
- Bahwa pada pukul 17.00 WITA Saksi SUHARDI BIN LAJIDA Alias SUHARDI pulang ke rumah dan melihat Terdakwa masih mengamuk dan mengancam hendak membakar rumahnya dengan daun kelapa yang sudah dibakar, namun Saksi SUHARDI BIN LAJIDA Alias SUHARDI berhasil mengagalkan upaya Terdakwa tersebut dengan merebut daun kelapa yang sudah dibakar tersebut. Kejadian ini berlangsung berulang kali hingga Saksi SUHARDI BIN LAJIDA Alias SUHARDI kecapean dan pingsan;
- Bahwa pada pukul 20.00 WITA Saksi NURISMIANA BINTI SUHARDI Alias ANA melaporkan Terdakwa kepada Kepala Dusun yaitu Saksi FURKANUDIN BIN WARIMIN Alias FUR terkait Terdakwa yang mengamuk dirumahnya. Kemudian setelah mendengar hal itu Saksi FURKANUDIN BIN WARIMIN Alias FUR bersama aparat pemerintah desa datang mengamankan Terdakwa yang masih mengamuk dan hendak membakar rumahnya, kemudian Terdakwa berhasil diamankan;
- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 812/445-163f/VER/RSPT/III/2026 tanggal 14 Maret 2026 atas perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan Saksi DEWI SARTIKA BINTI MASYUDIN Alias TIKA mengalami dan menderita luka/memar pada bagian pelipis kiri, panggul kanan, panggul kiri, paha luar kiri, paha luar kanan dan tulang kering kaki kiri.
------ Perbuatan Terdakwa tersebut diatas melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------
|
|