Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
156/Pid.Sus/2024/PN Dgl 1.ROMBELAYUK MASSUDI, S.H.
2.ROY ANDALAN PELAWI, S.H
ARIF Alias ARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 156/Pid.Sus/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1790/P.2.14.5/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ROMBELAYUK MASSUDI, S.H.
2ROY ANDALAN PELAWI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIF Alias ARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KESATU

------ Bahwa Terdakwa ARIF alias ARI pada hari Selasa 12 Maret 2024 sekitar pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Desa Lero Tatari, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, Prov. Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I dengan adanya Percobaan Atau Pemufakatan Jahat” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sekitar pukul 13.00 WITA Terdakwa membeli narkotika jenis sabu, Terdakwa membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan harga Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) pada Sdr. WAHYU di Kayumalue Kota Palu. Pada sekitar pukul 16.00 wita Terdakwa memanggil dan mengajak Saksi FIKRAN alias IKI (Terdakwa pada berkas perkara lain) untuk menggunakan atau mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu kemudian Saksi FIKRAN alias IKI menyetujuinya dan mengkonsumsi atau menggunakan narkotika jenis sabu bersama-sama di rumah Terdakwa di Desa Lero Tatari, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala. Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu menggunakan alat isap (bong) dengan cara memasukan narkotika jenis sabu ke dalam pireks setelah itu narkotika jenis sabu yang di dalam pireks Terdakwa bakar dengan menggunakan macis gas setelah itu diisap dengan menggunakan pipet seperti menghisap rokok. Kemudian, setelah mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama-sama Terdakwa menawarkan dan menitipkan kepada Saksi FIKRAN alias IKI untuk menjual narkotika jenis sabu seharga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) per paket dan Saksi FIKRAN alias IKI menyetujuinya kemudian, Saksi FIKRAN alias IKI membagi 1 (satu) paket sabu-sabu milik Terdakwa tersebut menjadi 6 (enam) paket narkotika jenis sabu-sabu setelah itu Saksi FIKRAN alias IKI pulang ke rumahnya dengan membawa 6 (enam) paket kecil sabu-sabu milik Terdakwa.
  • Kemudian pada sekitar pukul 23.00 wita Saksi FIKRAN alias IKI mendatangi Terdakwa dengan membawa 6 (enam) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu, kemudian Saksi FIKRAN alias IKI memberikan Terdakwa kembali 6 (enam) paket kecil sabu milik Terdakwa dan Terdakwa meletakan 6 (enam) paket sabu tersebut disamping Saksi FIKRAN alias IKI setelah itu Terdakwa dan Saksi FIKRAN alias IKI bermain game online di hp mereka, tidak lama kemudian datang anggota polisi melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan Saksi FIKRAN alias IKI, Terdakwa sempat melihat bahwa Saksi FIKRAN alias IKI menutupi 6 (enam) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan kaki bagian paha sebelah kirinya dan kemudian ditemukan oleh anggota kepolisian lalu anggota kepolisian menanyakan kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut. Dan pada saat itu juga Saksi FIKRAN alias IKI mengakui bahwa sabu-sabu tersebut milik Terdakwa dan pada saat itu Terdakwa juga mengakui hal tersebut, setelah itu Terdakwa dan Saksi FIKRAN alias IKI beserta barang bukti diamankan ke kantor Polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, yang dimana Terdakwa tidak mempunyai hak atau izin yang sah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika Nomor : SKET-50/III/KA/RH.04.00/2024/BNNK pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 pukul 12.00 wita bertempat di Klinik Pratama “BAHAGIA” BNN Kab. Donggala telah dilakukan pemeriksaan terhadap ARIF Alias ARI yang dilakukan oleh dokter pemeriksa dr. Fitriana bahwa dapat disimpulkan yang terperiksa tersebut “Terindikasi” mengkonsumsi Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Asesmen Medis hasil pemeriksaan tes urine yang dilakukan terhadap Terdakwa ARIF Alias ARI pada tanggal 13 Maret 2024 di Klinik Pratama ”BAHAGIA” BNN Kab. Donggala, yang bersangkutan dinyatakan Positif Amphetamine  + Methamphetamine. Dapat disimpulkan bahwa Terdakwa ARIF Alias ARI terindikasi mengkonsumsi Narkotika jenis sabu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan nomor LAB : 1252 / NNF / III / 2024, tanggal 27 Maret 2024 bahwa barang bukti yang diterima/diperiksa berupa satu bungkus warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti di dalamnya terdapat 6 (enam) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,3713 gram dan diberi nomor barang bukti 3006/2024/NNF milik Terdakwa ARIF alias ARI mengandung Positif Metamfetamina dimana Metamfetamina tersebut terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

--Perbuatan Terdakwa tersebut diatas melanggar Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------

 

ATAU

 

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa ARIF alias ARI pada hari Selasa 12 Maret 2024 sekitar pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Desa Lero Tatari, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, Prov. Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman dengan adanya Percobaan Atau Pemufakatan Jahat” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sekitar pukul 13.00 WITA Terdakwa membeli narkotika jenis sabu, Terdakwa membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan harga Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) pada Sdr. WAHYU di Kayumalue Kota Palu. Pada sekitar pukul 16.00 wita Terdakwa memanggil dan mengajak Saksi FIKRAN alias IKI (Terdakwa pada berkas perkara lain) untuk menggunakan atau mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu kemudian Saksi FIKRAN alias IKI menyetujuinya dan mengkonsumsi atau menggunakan narkotika jenis sabu bersama-sama di rumah Terdakwa di Desa Lero Tatari, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala. Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu menggunakan alat isap (bong) dengan cara memasukan narkotika jenis sabu ke dalam pireks setelah itu narkotika jenis sabu yang di dalam pireks Terdakwa bakar dengan menggunakan macis gas setelah itu diisap dengan menggunakan pipet seperti menghisap rokok. Kemudian, setelah mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama-sama Terdakwa menawarkan dan menitipkan kepada Saksi FIKRAN alias IKI untuk menjual narkotika jenis sabu seharga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) per paket dan Saksi FIKRAN alias IKI menyetujuinya kemudian, Saksi FIKRAN alias IKI membagi 1 (satu) paket sabu-sabu milik Terdakwa tersebut menjadi 6 (enam) paket narkotika jenis sabu-sabu setelah itu Saksi FIKRAN alias IKI pulang ke rumahnya dengan membawa 6 (enam) paket kecil sabu-sabu milik Terdakwa.
  • Kemudian pada sekitar pukul 23.00 wita Saksi FIKRAN alias IKI mendatangi Terdakwa dengan membawa 6 (enam) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu, kemudian Saksi FIKRAN alias IKI memberikan Terdakwa kembali 6 (enam) paket kecil sabu milik Terdakwa dan Terdakwa meletakan 6 (enam) paket sabu tersebut disamping Saksi FIKRAN alias IKI setelah itu Terdakwa dan Saksi FIKRAN alias IKI bermain game online di hp mereka, tidak lama kemudian datang anggota polisi melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan Saksi FIKRAN alias IKI, Terdakwa sempat melihat bahwa Saksi FIKRAN alias IKI menutupi 6 (enam) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan kaki bagian paha sebelah kirinya dan kemudian ditemukan oleh anggota kepolisian lalu anggota kepolisian menanyakan kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut. Dan pada saat itu juga Saksi FIKRAN alias IKI mengakui bahwa sabu-sabu tersebut milik Terdakwa dan pada saat itu Terdakwa juga mengakui hal tersebut, setelah itu Terdakwa dan Saksi FIKRAN alias IKI beserta barang bukti diamankan ke kantor Polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, yang dimana Terdakwa tidak mempunyai hak atau izin yang sah untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika Nomor : SKET-50/III/KA/RH.04.00/2024/BNNK pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 pukul 12.00 wita bertempat di Klinik Pratama “BAHAGIA” BNN Kab. Donggala telah dilakukan pemeriksaan terhadap ARIF Alias ARI yang dilakukan oleh dokter pemeriksa dr. Fitriana bahwa dapat disimpulkan yang terperiksa tersebut “Terindikasi” mengkonsumsi Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Asesmen Medis hasil pemeriksaan tes urine yang dilakukan terhadap Terdakwa ARIF Alias ARI pada tanggal 13 Maret 2024 di Klinik Pratama ”BAHAGIA” BNN Kab. Donggala, yang bersangkutan dinyatakan Positif Amphetamine  + Methamphetamine. Dapat disimpulkan bahwa Terdakwa ARIF Alias ARI terindikasi mengkonsumsi Narkotika jenis sabu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan nomor LAB : 1252 / NNF / III / 2024, tanggal 27 Maret 2024 bahwa barang bukti yang diterima/diperiksa berupa satu bungkus warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti di dalamnya terdapat 6 (enam) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,3713 gram dan diberi nomor barang bukti 3006/2024/NNF milik Terdakwa ARIF alias ARI mengandung Positif Metamfetamina dimana Metamfetamina tersebut terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

--Perbuatan Terdakwa tersebut diatas melanggar Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------

 

ATAU

 

KETIGA

------ Bahwa Terdakwa ARIF alias ARI pada hari Selasa 12 Maret 2024 sekitar pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Desa Lero Tatari, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, Prov. Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sekitar pukul 13.00 WITA Terdakwa membeli narkotika jenis sabu, Terdakwa membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan harga Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) pada Sdr. WAHYU di Kayumalue Kota Palu, bahwa Terdakwa membeli narkotika jenis sabu kepada Sdr WAHYU untuk pertama kalinya dengan maksud dan tujuan Terdakwa yaitu untuk dikonsumsi dan dijual kembali. Kemudian, pada sekitar pukul 16.00 wita Terdakwa memanggil dan mengajak Saksi FIKRAN alias IKI (Terdakwa pada berkas perkara lain) untuk menggunakan atau mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu kemudian Saksi FIKRAN alias IKI menyetujuinya dan mengkonsumsi atau menggunakan narkotika jenis sabu bersama-sama di rumah Terdakwa di Desa Lero Tatari, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala. Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu menggunakan alat isap (bong) dengan cara memasukan narkotika jenis sabu ke dalam pireks setelah itu narkotika jenis sabu yang di dalam pireks Terdakwa bakar dengan menggunakan macis gas setelah itu diisap dengan menggunakan pipet seperti menghisap rokok. Kemudian, setelah mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama-sama Terdakwa menawarkan dan menitipkan kepada Saksi FIKRAN alias IKI untuk menjual narkotika jenis sabu seharga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) per paket dan Saksi FIKRAN alias IKI menyetujuinya kemudian, Saksi FIKRAN alias IKI membagi 1 (satu) paket sabu-sabu milik Terdakwa tersebut menjadi 6 (enam) paket narkotika jenis sabu-sabu setelah itu Saksi FIKRAN alias IKI pulang ke rumahnya dengan membawa 6 (enam) paket kecil sabu-sabu milik Terdakwa, kemudian pada pukul 23.00 wita Saksi FIKRAN alias IKI kembali mendatangi Terdakwa untuk mengembalikan dan memberikan 6 (enam) paket klip kecil narkotika jenis sabu kepada Terdakwa yang belum laku terjual.
  • Selanjutnya, bahwa Terdakwa sudah mengkonsumsi narkotika jenis sabu selama ± 2 (dua) bulan sampai dengan sebelum Terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian dan Terdakwa membeli narkotika jenis sabu dengan maksud dan tujuan untuk dikonsumsi sendiri dan dijual kembali, yang dimana Terdakwa tidak mempunyai hak atau izin yang sah untuk mengkonsumsi narkotika golongan I bagi diri sendiri.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika Nomor : SKET-50/III/KA/RH.04.00/2024/BNNK pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 pukul 12.00 wita bertempat di Klinik Pratama “BAHAGIA” BNN Kab. Donggala telah dilakukan pemeriksaan terhadap ARIF Alias ARI yang dilakukan oleh dokter pemeriksa dr. Fitriana bahwa dapat disimpulkan yang terperiksa tersebut “Terindikasi” mengkonsumsi Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Asesmen Medis hasil pemeriksaan tes urine yang dilakukan terhadap Terdakwa ARIF Alias ARI pada tanggal 13 Maret 2024 di Klinik Pratama ”BAHAGIA” BNN Kab. Donggala, yang bersangkutan dinyatakan Positif Amphetamine  + Methamphetamine. Dapat disimpulkan bahwa Terdakwa ARIF Alias ARI terindikasi mengkonsumsi Narkotika jenis sabu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan nomor LAB : 1252 / NNF / III / 2024, tanggal 27 Maret 2024 bahwa barang bukti yang diterima/diperiksa berupa satu bungkus warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti di dalamnya terdapat 6 (enam) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,3713 gram dan diberi nomor barang bukti 3006/2024/NNF milik Terdakwa ARIF alias ARI mengandung Positif Metamfetamina dimana Metamfetamina tersebut terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

--Perbuatan Terdakwa tersebut diatas melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya