Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2025/PN Dgl ZAINAL Alias ENAL Kapala Kepolisian Sektor Biromaru cq. Kanit Reskrim Sektor Biromaru Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2025/PN Dgl
Tanggal Surat Senin, 16 Jun. 2025
Nomor Surat PN DGL-684F8F16AA1EA
Pemohon
NoNama
1ZAINAL Alias ENAL
Termohon
NoNama
1Kapala Kepolisian Sektor Biromaru cq. Kanit Reskrim Sektor Biromaru
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan tindakan Termohon memperpanjang Penahanan Termohon dengan Penetapan Perpanjangan Penahanan dari Ketua Pengadilan Negeri Donggala tidak sah menurut hukum;

3. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari ruang tahanan;

4. Menghukum Termohon untuk memberikan ganti rugi kepada Pemohon Rp. 10.000.000.- (sepuluh Juta Rupiah). 

Apabila Pengadilan Negeri Donggala berperdapt lain, mohon putusan seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya