Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
189/Pid.B/2024/PN Dgl 1.CHARLIE IMMANUEL MANASYE SIMAMORA, S.H
2. ASRI NURCAHYANINGRUM, S.H
JULFIANUS Alias JUN Anak dari LIMBO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 189/Pid.B/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2262/P.2.14.3/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1CHARLIE IMMANUEL MANASYE SIMAMORA, S.H
2 ASRI NURCAHYANINGRUM, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JULFIANUS Alias JUN Anak dari LIMBO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

 

Bahwa Terdakwa JULFIANUS alias JUN anak dari LIMBO, pada hari Selasa tanggal 31 Maret  2024 sekitar pukul 20.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Desa Bulili, Kecamatan Nokilalaki, Kabupaten Sigi atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekitar jam 17.00 Wita, Terdakwa JULFIANUS dan Saudara alm. KALVIN pergi ke rumah Saksi IGRIS dan meminum minuman beralkohol jenis saguer di rumah Saksi IGRIS, selanjutnya sekitar jam 18.00 Wita, Terdakwa JULFIANUS, Saudara alm. KALVIN dan Saksi IGRIS selesai untuk meminum minuman beralkohol jenis saguer, setelahnya sekitar jam 18.30 Wita, Terdakwa JULFIANUS, Saudara alm. KALVIN dan Saksi IGRIS pergi ke pesta perkawinan di Desa Bulili, Kecamatan Nokilalaki, Kabupaten Sigi, selanjutnya Terdakwa JULFIANUS, Saudara KALVIN dan Saksi IGRIS pulang ke rumah menggunakan sepeda motor pada saat dalam perjalanan tepatnya di depan Gereja Balai Keselamatan Korps Rawa, Korban alm. AGUSTAN meneriaki dan mengatakan “SINI SINGGAH DULU, setelahnya Terdakwa JULFIANUS, Saksi IGRIS dan Saudara alm. KALVIN mendatangi Korban alm. AGUSTAN, setelah mendekati Korban alm. AGUSTAN, selanjutnya Korban alm. AGUSTAN mengeluarkan busur dan mengatakan kepada Terdakwa JULFIANUS “JU, BA APA KAMU DISINI BA PANDANG ENTENG KAU” juga mengatakan “KALAU TIDAK MAU, TANGAN KOSONG KITA DUA KALAU BERANI” dan Terdakwa JULFIANUS menjawab “MINTA MAAF SAYA, SAYA TIDAK MAU BERKELAHI KARENA SAYA MAU PULANG KE RUMAH MAMAKU”, selanjutnya Terdakwa JULFIANUS, Saksi IGRIS dan Saudara alm. KALVIN meninggalkan Korban alm. AGUSTAN dan pergi ke rumah Terdakwa JULFIANUS dan Saudara alm. KALVIN,
  • Selanjutnya sekitar jam 21.00 Wita pada saat Terdakwa JULFIANUS, Saksi IGRIS, dan Saudara alm. KALVIN sedang bermain game di handphone masing-masing, Korban alm. AGUSTAN mendatangi rumah Terdakwa JULFIANUS dan Saudara KALVIN menggunakan 1 (satu) unit motor merk Yamaha Jupiter MX berwarna hitam denhan nomor rangka MH31S70027K318907, nomor mesin : 1S7-318941, setelahnya Korban alm. AGUSTAN turun sambil meneriaki dan mengatakan “TAILASO KAMU DUA, MAJU KALAU BERANI”, setelahnya Terdakwa JULFIANUS dan Saudara KALVIN alias BAU mengambil 1 (satu) bilah parang dengan panjang keseluruhan 95,3 cm panjang gagang parang 37,3 cm berbahan besi berbentuk pipa terdapat rantai kecil di ujung gagang, panjang bilah parang 60,3 cm berbahan besi dalam keadaan berkarat dan 1 (satu) bilah parang dengan panjang keseluruhan 70,3 cm, panjang gagang parang 17,3 cm berbahan kayu terdapat lilitan tali rotan dan 3 (tiga) paku disisi gagangnya. Panjang bilah parang 55,1 cm berbahan besi terdapat motif garis-garis di kedua sisinya di dalam ruma, setelahnya Terdakwa JULFIANUS dan Saudara alm. KALVIN keluar dari rumah dan mendatangi Korban alm. AGUSTAN dan menanyakan “MAKSUDNYA APA INI” dan Korban alm. AGUSTAN menjawab “BA PANDANG ENTENG KAU, SAYA BUNUH KAU” sambil menarik busur milik Korban alm. AGUSTAN dan mengarahkannya ke Terdakwa JULFIANUS, setelahnya Terdakwa JULFIANUS menusukkan 1 (satu) bilah parang dengan panjang keseluruhan 95,3 cm panjang gagang parang 37,3 cm berbahan besi berbentuk pipa terdapat rantai kecil di ujung gagang, panjang bilah parang 60,3 cm berbahan besi ke arah leher Korban alm. AGUSTAN menggunakan tangan dan menyebabkan leher Korban alm. AGUSTAN mengeluarkan darah, selanjutnya Saudara alm. KALVIN menebas leher belakang Korban alm. AGUSTAN menggunakan 1 (satu) bilah parang dengan panjang keseluruhan 70,3 cm, panjang gagang parang 17,3 cm berbahan kayu terdapat lilitan tali rotan dan 3 (tiga) paku disisi gagangnya yang menyebabkan leher Korban alm. AGUSTAN dalam keadaan hampir putus, setelahnya Terdakwa JULFIANUS dan Saudara alm. KALVIN masuk ke dalam rumah dan Terdakwa JULFIANUS menyimpan 1 (satu) bilah parang dengan panjang keseluruhan 95,3 cm panjang gagang parang 37,3 cm berbahan besi berbentuk pipa terdapat rantai kecil di ujung gagang, panjang bilah parang 60,3 cm berbahan besi di dalam rumah dan Saudara alm. KALVIN alias BAU mengatakan “SAYA MAU KE POLSEK UNTUK MELAPOR” kepada Terdakwa JULFIANUS dan Terdakwa JULFIANUS menjawab “SAYA NANTI MENYUSUL KARENA SAYA MAU KE KEBUN DULU SAMA PAPA”, setelahnya Saudara alm. KALVIN pergi ke Polsek Palolo menggunakan sepeda motor dengan membawa 1 (satu) bilah parang dengan panjang keseluruhan 70,3 cm, panjang gagang parang 17,3 cm berbahan kayu terdapat lilitan tali rotan dan 3 (tiga) paku disisi gagangnya.
  • Surat Visum et Repertum Nomor : 800.1/390/445/Visum/RSTB/IV/2024 tanggal 01 April 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. MUHAMAD FAUZI PURBO selaku dokter Pemeriksa RS Rumah Sakit  Umum Daerah Tora Belo yang telah melakukan pemeriksaan pada Korban KALMAN, dengan hasil pemeriksaan :

Korban sudah meninggal dunia, tekanan darah tidak terukur, nadi tidak teraba, pernapasan tidak ada, akral dingin

Status Lokalis :

Leher :

  • Tampak luka robek pada bagian leher dari depan melingkar hingga ke belakang, tampak kerongkongan terpotong, tidak ada jembatan jaringan, tampak tulang leher terpotong, tepi luka rata ukuran luka robek kurang lebih dua puluh lima sentimeter kali lima sentimeter

Kesimpulan :

Telah dilakukan pemeriksaan jenazah laki-laki usia tiga puluh tahun didapatkan luka robek pada leher yang diakibatkan oleh trauma benda tajam.

  • Surat Keterangan Kematian Kematian atas nama KALVIN (almarhum) Nomor : 100/373/SET-DES/SKK/IV/2024 tanggal 02 April 2024 yang dikeluarkan Pemerintah Desa Bulili, Kecamatan Nokilalaki, Kabupaten Sigi dan di tanda tangani  USMAN selaku Kepala Desa Bulili.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 ayat  KUHPidana

 

 

 

 

 

ATAU

 

KEDUA :

 

Bahwa Terdakwa JULFIANUS alias JUN anak dari LIMBO, pada hari Selasa tanggal 31 Maret  2024 sekitar pukul 20.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Desa Bulili, Kecamatan Nokilalaki, Kabupaten Sigi atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidanadengan terang-terangan dan tenaga bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekitar jam 21.00 Wita pada saat Terdakwa JULFIANUS, Saksi IGRIS, dan Saudara alm. KALVIN sedang bermain game di handphone masing-masing, Korban alm. AGUSTAN mendatangi rumah Terdakwa JULFIANUS dan Saudara KALVIN menggunakan 1 (satu) unit motor merk Yamaha Jupiter MX berwarna hitam denhan nomor rangka MH31S70027K318907, nomor mesin : 1S7-318941, setelahnya Korban alm. AGUSTAN turun sambil meneriaki dan mengatakan “TAILASO KAMU DUA, MAJU KALAU BERANI”, setelahnya Terdakwa JULFIANUS dan Saudara KALVIN alias BAU mengambil 1 (satu) bilah parang dengan panjang keseluruhan 95,3 cm panjang gagang parang 37,3 cm berbahan besi berbentuk pipa terdapat rantai kecil di ujung gagang, panjang bilah parang 60,3 cm berbahan besi dalam keadaan berkarat dan 1 (satu) bilah parang dengan panjang keseluruhan 70,3 cm, panjang gagang parang 17,3 cm berbahan kayu terdapat lilitan tali rotan dan 3 (tiga) paku disisi gagangnya. Panjang bilah parang 55,1 cm berbahan besi terdapat motif garis-garis di kedua sisinya di dalam rumah, setelahnya Terdakwa JULFIANUS dan Saudara alm. KALVIN keluar dari rumah dan mendatangi Korban alm. AGUSTAN dan menanyakan “MAKSUDNYA APA INI” dan Korban alm. AGUSTAN menjawab “BA PANDANG ENTENG KAU, SAYA BUNUH KAU” sambil menarik busur milik Korban alm. AGUSTAN dan mengarahkannya ke Terdakwa JULFIANUS, setelahnya Terdakwa JULFIANUS menusukkan 1 (satu) bilah parang dengan panjang keseluruhan 95,3 cm panjang gagang parang 37,3 cm berbahan besi berbentuk pipa terdapat rantai kecil di ujung gagang, panjang bilah parang 60,3 cm berbahan besi ke arah leher Korban alm. AGUSTAN menggunakan tangan dan menyebabkan leher Korban alm. AGUSTAN mengeluarkan darah, selanjutnya Saudara alm. KALVIN menebas leher belakang Korban alm. AGUSTAN menggunakan 1 (satu) bilah parang dengan panjang keseluruhan 70,3 cm, panjang gagang parang 17,3 cm berbahan kayu terdapat lilitan tali rotan dan 3 (tiga) paku disisi gagangnya yang menyebabkan leher Korban alm. AGUSTAN dalam keadaan hampir putus, setelahnya Terdakwa JULFIANUS dan Saudara alm. KALVIN masuk ke dalam rumah dan Terdakwa JULFIANUS menyimpan 1 (satu) bilah parang dengan panjang keseluruhan 95,3 cm panjang gagang parang 37,3 cm berbahan besi berbentuk pipa terdapat rantai kecil di ujung gagang, panjang bilah parang 60,3 cm berbahan besi di dalam rumah dan Saudara alm. KALVIN alias BAU mengatakan “SAYA MAU KE POLSEK UNTUK MELAPOR” kepada Terdakwa JULFIANUS dan Terdakwa JULFIANUS menjawab “SAYA NANTI MENYUSUL KARENA SAYA MAU KE KEBUN DULU SAMA PAPA”, setelahnya Saudara alm. KALVIN pergi ke Polsek Palolo menggunakan sepeda motor dengan membawa 1 (satu) bilah parang dengan panjang keseluruhan 70,3 cm, panjang gagang parang 17,3 cm berbahan kayu terdapat lilitan tali rotan dan 3 (tiga) paku disisi gagangnya.
  • Surat Visum et Repertum Nomor : 800.1/390/445/Visum/RSTB/IV/2024 tanggal 01 April 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. MUHAMAD FAUZI PURBO selaku dokter Pemeriksa RS Rumah Sakit  Umum Daerah Tora Belo yang telah melakukan pemeriksaan pada Korban KALMAN, dengan hasil pemeriksaan :

Korban sudah meninggal dunia, tekanan darah tidak terukur, nadi tidak teraba, pernapasan tidak ada, akral dingin

Status Lokalis :

Leher :

  • Tampak luka robek pada bagian leher dari depan melingkar hingga ke belakang, tampak kerongkongan terpotong, tidak ada jembatan jaringan, tampak tulang leher terpotong, tepi luka rata ukuran luka robek kurang lebih dua puluh lima sentimeter kali lima sentimeter

Kesimpulan :

Telah dilakukan pemeriksaan jenazah laki-laki usia tiga puluh tahun didapatkan luka robek pada leher yang diakibatkan oleh trauma benda tajam.

  • Surat Keterangan Kematian Kematian atas nama KALVIN (almarhum) Nomor : 100/373/SET-DES/SKK/IV/2024 tanggal 02 April 2024 yang dikeluarkan Pemerintah Desa Bulili, Kecamatan Nokilalaki, Kabupaten Sigi dan di tanda tangani  USMAN selaku Kepala Desa Bulili.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3  KUHPidana

 

 

ATAU

 

KETIGA :

 

Bahwa Terdakwa JULFIANUS alias JUN anak dari LIMBO, pada hari Selasa tanggal 31 Maret  2024 sekitar pukul 20.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Desa Bulili, Kecamatan Nokilalaki, Kabupaten Sigi atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana”penganiayaan mengakibatkan kematian, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekitar jam 21.00 Wita pada saat Terdakwa JULFIANUS, Saksi IGRIS, dan Saudara alm. KALVIN sedang bermain game di handphone masing-masing, Korban alm. AGUSTAN mendatangi rumah Terdakwa JULFIANUS dan Saudara KALVIN menggunakan 1 (satu) unit motor merk Yamaha Jupiter MX berwarna hitam denhan nomor rangka MH31S70027K318907, nomor mesin : 1S7-318941, setelahnya Korban alm. AGUSTAN turun sambil meneriaki dan mengatakan “TAILASO KAMU DUA, MAJU KALAU BERANI”, setelahnya Terdakwa JULFIANUS dan Saudara KALVIN alias BAU mengambil 1 (satu) bilah parang dengan panjang keseluruhan 95,3 cm panjang gagang parang 37,3 cm berbahan besi berbentuk pipa terdapat rantai kecil di ujung gagang, panjang bilah parang 60,3 cm berbahan besi dalam keadaan berkarat dan 1 (satu) bilah parang dengan panjang keseluruhan 70,3 cm, panjang gagang parang 17,3 cm berbahan kayu terdapat lilitan tali rotan dan 3 (tiga) paku disisi gagangnya. Panjang bilah parang 55,1 cm berbahan besi terdapat motif garis-garis di kedua sisinya di dalam rumah, setelahnya Terdakwa JULFIANUS dan Saudara alm. KALVIN keluar dari rumah dan mendatangi Korban alm. AGUSTAN dan menanyakan “MAKSUDNYA APA INI” dan Korban alm. AGUSTAN menjawab “BA PANDANG ENTENG KAU, SAYA BUNUH KAU” sambil menarik busur milik Korban alm. AGUSTAN dan mengarahkannya ke Terdakwa JULFIANUS, setelahnya Terdakwa JULFIANUS menusukkan 1 (satu) bilah parang dengan panjang keseluruhan 95,3 cm panjang gagang parang 37,3 cm berbahan besi berbentuk pipa terdapat rantai kecil di ujung gagang, panjang bilah parang 60,3 cm berbahan besi ke arah leher Korban alm. AGUSTAN menggunakan tangan dan menyebabkan leher Korban alm. AGUSTAN mengeluarkan darah, selanjutnya Saudara alm. KALVIN menebas leher belakang Korban alm. AGUSTAN menggunakan 1 (satu) bilah parang dengan panjang keseluruhan 70,3 cm, panjang gagang parang 17,3 cm berbahan kayu terdapat lilitan tali rotan dan 3 (tiga) paku disisi gagangnya yang menyebabkan leher Korban alm. AGUSTAN dalam keadaan hampir putus, setelahnya Terdakwa JULFIANUS dan Saudara alm. KALVIN masuk ke dalam rumah dan Terdakwa JULFIANUS menyimpan 1 (satu) bilah parang dengan panjang keseluruhan 95,3 cm panjang gagang parang 37,3 cm berbahan besi berbentuk pipa terdapat rantai kecil di ujung gagang, panjang bilah parang 60,3 cm berbahan besi di dalam rumah dan Saudara alm. KALVIN alias BAU mengatakan “SAYA MAU KE POLSEK UNTUK MELAPOR” kepada Terdakwa JULFIANUS dan Terdakwa JULFIANUS menjawab “SAYA NANTI MENYUSUL KARENA SAYA MAU KE KEBUN DULU SAMA PAPA”, setelahnya Saudara alm. KALVIN pergi ke Polsek Palolo menggunakan sepeda motor dengan membawa 1 (satu) bilah parang dengan panjang keseluruhan 70,3 cm, panjang gagang parang 17,3 cm berbahan kayu terdapat lilitan tali rotan dan 3 (tiga) paku disisi gagangnya.
  • Surat Visum et Repertum Nomor : 800.1/390/445/Visum/RSTB/IV/2024 tanggal 01 April 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. MUHAMAD FAUZI PURBO selaku dokter Pemeriksa RS Rumah Sakit  Umum Daerah Tora Belo yang telah melakukan pemeriksaan pada Korban KALMAN, dengan hasil pemeriksaan :

Korban sudah meninggal dunia, tekanan darah tidak terukur, nadi tidak teraba, pernapasan tidak ada, akral dingin

Status Lokalis :

Leher :

  • Tampak luka robek pada bagian leher dari depan melingkar hingga ke belakang, tampak kerongkongan terpotong, tidak ada jembatan jaringan, tampak tulang leher terpotong, tepi luka rata ukuran luka robek kurang lebih dua puluh lima sentimeter kali lima sentimeter

Kesimpulan :

Telah dilakukan pemeriksaan jenazah laki-laki usia tiga puluh tahun didapatkan luka robek pada leher yang diakibatkan oleh trauma benda tajam.

  • Surat Keterangan Kematian Kematian atas nama KALVIN (almarhum) Nomor : 100/373/SET-DES/SKK/IV/2024 tanggal 02 April 2024 yang dikeluarkan Pemerintah Desa Bulili, Kecamatan Nokilalaki, Kabupaten Sigi dan di tanda tangani  USMAN selaku Kepala Desa Bulili.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat 3  KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya