Dakwaan |
|
|
Kesatu:
|
|
------ Bahwa terdakwa AZIZ TOPAO alias OPA pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekitar pukul 08:30 Waktu Indonesia bagian Tengah (Wita) atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Dusun II Desa Gimpu, RT 002/RW 001, Kecamatan Kulawi Selatan, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------
|
|
|
|
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekitar pukul 10:00 Wita bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun II Desa Gimpu, RT 002/RW 001, Kecamatan Kulawi Selatan, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, RINTO mengatakan “Pigi be ambe kita” dan terdakwa menjawab “iyo”. Kemudian RINTO mengatakan “saya ambil dua gelon” dan tedakwa mengatakan “iyo saya satu gelon”. Selanjutnya sekitar pukul 16:00 Wita terdakwa dan RINTO dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor menuju ke Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah. Kemudian sekitar pukul 19:00 Wita terdakwa dan RINTO tiba di rumah kontrakan milik RINTO yang beralamat di Kelurahan Nunukan, Kota Palu. Selanjutnya sekitar pukul 22:00 Wita terdakwa dan RINTO dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor menuju ke Kelurahan Kayumalue, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah dan setelah tiba terdakwa menjumpai seorang laki-laki dan memberikan uang senilai Rp1.000.000,00 (Satu juta rupiah) dan terdakwa menerima 1 (satu) paket narkotika sabu, sedangkan RINTO memberikan uang senilai Rp2.000.000,00 (Dua juta rupiah) dan menerima 2 (dua) paket narkotika sabu. Kemudian terdakwa dan RINTO kembali ke rumah kontrakan milik RINTO Kelurahan Nunukan, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekitar pukul 03:00 Wita terdakwa dan RINTO menggunakan 1 (satu) unit sepeda berangkat kembali menuju dan tiba pukul 05:00 Wita di Dusun II Desa Gimpu, RT 002/RW 001, Kecamatan Kulawi Selatan, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah. Selanjutnya terdakwa mengeluarkan 1 (satu) paket narkotika sabu dan membagi menjadi 15 paket ukuran kecil dengan menggunakan takaran sendok yang terbuat dari pipet plastik. Kemudian terdakwa menjual 15 paket ukuran kecil dengan harga senilai Rp100.000,00 (Seratus ribu rupiah) per paket. Selanjutnya sekitar pukul 08:30 Wita saksi RIZAL dan I WAYAN ERWIN L yang merupakan Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Sigi (Satresnarkoba Polres Sigi) serta disaksikan saksi DARSON HAO yang merupakan masyarakat Desa Gimpu, Kecamatan Kulawi Selatan, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah menangkap dan menggeledah badan serta rumah terdakwa menemukan sebuah plastik yang berisi 2 (dua) paket narkotika sabu dan 2 (dua) lembar plastik klip bening ukuran sedang.
|
|
|
|
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2522/NNF/VI/2024 tanggal 11 Juni 2024 yang ditandatangi oleh ASMAWATI, S.H., M. Kes., selaku Plt. Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel, SURYA PRANOWO, S. Si., M. Si., dan Apt. EKA AGUSTIANI, S. Si., selaku pemeriksa menyimpulkan nomor barang bukti 5781/2024/NNF dengan berat netto 2,0052 gram dan sisa barang bukti sebesar 1,9530 gram miliki tersangka AZIZ TOPAO alias OPA positif mengandung Metamfetamina;
|
|
|
|
- Bahwa perbuatan terdakwa AZIZ TOPAO alias OPA dilakukan tanpa izin / persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu.-
|
|
|
|
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------
|
|
|
|
|
|
--------------------------------------------------------- Atau -----------------------------------------------------
|
|
|
|
Kedua :
|
|
------ Bahwa terdakwa AZIZ TOPAO alias OPA pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekitar pukul 08:30 Waktu Indonesia bagian Tengah (Wita) atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Dusun II Desa Gimpu, RT 002/RW 001, Kecamatan Kulawi Selatan, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
|
|
- Bahwa Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Sigi (Satresnarkoba Polres Sigi) mendapatkan informasi terdakwa yang mengedarkan dan menjual narkotika sabu di Kecamatan Kulawi, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekitar pukul 08:30 Wita sekitar pukul 08:30 Wita saksi RIZAL dan I WAYAN ERWIN L yang merupakan Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Sigi (Satresnarkoba Polres Sigi) serta disaksikan saksi DARSON HAO yang merupakan masyarakat Desa Gimpu, Kecamatan Kulawi Selatan, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah menangkap dan menggeledah badan serta rumah terdakwa menemukan sebuah plastik yang berisi 2 (dua) paket narkotika sabu dan 2 (dua) lembar plastik klip bening ukuran sedang.
|
|
|
|
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2522/NNF/VI/2024 tanggal 11 Juni 2024 yang ditandatangi oleh ASMAWATI, S.H., M. Kes., selaku Plt. Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel, SURYA PRANOWO, S. Si., M. Si., dan Apt. EKA AGUSTIANI, S. Si., selaku pemeriksa menyimpulkan nomor barang bukti 5781/2024/NNF dengan berat netto 2,0052 gram dan sisa barang bukti sebesar 1,9530 gram miliki tersangka AZIZ TOPAO alias OPA positif mengandung Metamfetamina. -----------------------------------------------------------------
|
|
|
|
- Bahwa perbuatan terdakwa AZIZ TOPAO alias OPA dilakukan tanpa izin / persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu.-
|
|
|
|
|
|
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------
|
|