Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
279/Pid.B/2024/PN Dgl 1.NOVITA, S.H.,M.H.
2.REZKY ANDRI ANANDA,S.H.,M.H.
3.RILLA UTRI FEFTINI, S.H
SRI WAHYUNI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 279/Pid.B/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-125/P.2.20/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NOVITA, S.H.,M.H.
2REZKY ANDRI ANANDA,S.H.,M.H.
3RILLA UTRI FEFTINI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SRI WAHYUNI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

  1. DAKWAAN :

 

KESATU

         --------- Bahwa terdakwa SRI WAHYUNI alias SRI, pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekitar jam 15.00 wita, pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekitar jam 15.30 wita dan pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekitar jam 15.00 wita  atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juni 2024 bertempat di Toko Laguna Store di Jalan Guru Tua Kelurahan Kalukubula Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekitar jam 15.00 wita terdakwa menghubungi melalui chat whatsApp kepada saksi FANDI RAHMAT yang bekerja sebagai penjaga toko dan bertugas melayani penjualan barang di Toko Laguna Store milik saksi FRANGKY WIJAYA untuk memesan/mengorder 8 (delapan) unit handphone merek iphone yaitu :

 

NAMA BARANG

HARGA

BANYAKNYA

JUMLAH

1.

iphone 15 128 GB pink

Rp. 14.000.000,-

3 Unit

Rp.42.000.000,-

2.

iphone 15 Plus 256 GB pink

Rp. 19.000.000,-

1 Unit

Rp.19.000.000,-

3.

iphone 13 128 GB

Rp. 10.000.000,-

3 Unit

Rp.30.000.000,-

4.

iPhone15 Pro Max 256 GB Natural

Rp. 22.500.000,-

1 Unit

Rp.22.500.000,-

Total

8 Unit

Rp.113.500.000,-

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kemudian terdakwa menghubungi saksi FRANGKY WIJAYA lalu menyampaikan ingin mengorder handphone merek iphone dan berjanji akan melakukan pembayaran pada tanggal 13 Juni 2024 selanjutnya saksi FANDI RAHMAT menghubungi saksi FRANGKY WIJAYA untuk meneruskan pesan atas orderan terdakwa tersebut, setelah saksi FRANGKY WIJAYA menyetujui lalu saksi FANDI RAHMAT menghubungi terdakwa mengatakan bahwa handphone pesanan terdakwa siap diantar kepada terdakwa.

  • Bahwa sekitar jam 20.30 wita saksi AHMAD YASIM alias ANGGA yang bekerja sebagai karyawan pada PT. TALATAMA ARTA MANDIRI yang beralamat di Jl. H. Hayun, Kel. Besusu, Kec. Palu Timur, Kota Palu yang bertugas sebagai Sales Marketing yang melakukan penjualan handphone merek Iphone di Toko LAGUNA JAYA STORE mengantarkan 8 (delapan) unit handphone merek iphone yang terdakwa pesan/order ketempat kerja terdakwa ditoko Oppo Store di Jalan Monginsidi Kota Palu selanjutnya terdakwa menandatangani nota barang tersebut atas nama UMHY dengan jumlah harga yang tertera sebesar Rp. 113.500.000,- (seratus tiga belas juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa kemudian terdakwa menghubungi saksi ANAS ADITYA HERSYAM alias ANAS dan saksi LUKMAN RUSLAN bersama saksi ADE APRILIA WARAPSARI yang mana sebelumnya telah memesan dan sepakat mengenai harga yaitu beberapa unit handphone merek Iphone berbagai tipe yang masih tersegel dan yang telah terbuka segel pada bagian box (like new) namun dibeli dengan harga minus atau dibawah harga selanjutnya sekitar jam 22.00 wita saksi ANAS ADITYA HERSYAM alias ANAS menemui terdakwa di Toko Oppo Store Jalan Monginsidi Kota Palu untuk mengambil barang pesanannya yakni handphone merk Iphone sebanyak 4 (empat) unit yaitu :

No.

NAMA BARANG

HARGA

BANYAKNYA

JUMLAH

1.

iphone 15 128 GB Pink

Rp.11.200.000,-

3 Unit

Rp.33.600.000,-

2.

iphone 13 128 GB Pink

Rp.   8.100.000,-

1 Unit

Rp.  8.100.000,-

Total

4 Unit

Rp.41.700.000,-

 

 

 

 

 

 

Selanjutnya sekitar jam 22.20 wita saksi LUKMAN RUSLAN bersama saksi ADE APRILIA WARAPSARI menemui terdakwa diToko Oppo Store Jalan Mongisidi Kota Palu untuk mengambil barang pesanannya yakni handphone merk Iphone sebanyak 4 (empat) unit yaitu :

No.

NAMA BARANG

HARGA

BANYAKNYA

JUMLAH

1.

iphone 15 Pro Max 256 GB Natural

Rp.18.500.000,-

1 Unit

Rp.18.500.000,-

2.

iphone 15 Plus 256 GB Pink

Rp.12.000.000,-

1 Unit

Rp.12.000.000,-

3.

iphone 13 128 GB

  Rp.  8.000.000,-

2 Unit

Rp.16.000.000,-

 

 

 

 

 

Total

4 Unit

Rp.46.500.000,-

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Bahwa selanjutnya saksi ANAS ADITYA HERSYAM alias ANAS dan saksi LUKMAN RUSLAN melakukan pembayaran atas pembelian handphone merek Iphone berbagai tipe sesuai dengan pesanan dengan cara mentransfer secara bertahap dengan jumlah nominal tersebut kerekening BCA Nomor 7795151648 atas nama SRI WAHYUNI.

No.

NAMA BARANG

HARGA

BANYAKNYA

JUMLAH

1.

iphone 13 128 GB pink

Rp.10.000.000,-

6 Unit

Rp.60.000.000,-

2.

iphone 15 256 GB pink

Rp.17.000.000,-

1 Unit

Rp.17.000.000,-

3.

iphone 15 128 GB

Rp.14.000.000,-

4 Unit

Rp.56.000.000,-

4.

iPhone15 Pro Max 256 GB

Rp.22.500.000,-

1 Unit

Rp.22.500.000,-

Total

12 Unit

Rp.156.000.000,-

  • Bahwa keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 12 Juni 2024 sekitar jam 15.00 wita terdakwa menghubungi melalui chat whatsApp kepada saksi FANDI RAHMAT untuk memesan/mengorder 12 (dua belas) unit handphone merek iphone yaitu :

 

Kemudian terdakwa menghubungi saksi FRANGKY WIJAYA lalu menyampaikan ingin mengorder handphone merek iphone lagi dan akan melakukan pembayaran pada tanggal 14 Juni 2024 sehingga saksi FRANGKY WIJAYA menyetujui keinginan terdakwa selanjutnya saksi FANDI RAHMAT menghubungi saksi FRANGKY WIJAYA untuk meneruskan pesan atas orderan terdakwa tersebut, setelah saksi FRANGKY WIJAYA menyetujui lalu saksi FANDI RAHMAT menghubungi terdakwa mengatakan bahwa handphone pesanan terdakwa siap diantar kepada terdakwa.

  • Bahwa sekitar jam 20.00 wita saksi AHMAD YASIM alias ANGGA mengantarkan 12 (dua belas) unit handphone merek iphone yang terdakwa pesan/order ketempat kerja terdakwa ditoko Oppo Store di Jalan Monginsidi Kota Palu selanjutnya terdakwa menandatangani nota barang tersebut atas nama UMHY dengan jumlah harga yang tertera sebesar Rp. 156.000.000,- (seratus lima puluh enam juta rupiah).
  • Bahwa kemudian terdakwa kembali menghubungi saksi ANAS ADITYA HERSYAM alias ANAS dan saksi LUKMAN RUSLAN bersama saksi ADE APRILIA WARAPSARI memberitahukan bahwa handphone merek Iphone berbagai tipe pesanan dari saksi ANAS ADITYA HERSYAM alias ANAS dan saksi LUKMAN RUSLAN telah siap selanjutnya sekitar jam 22.00 wita saksi ANAS ADITYA HERSYAM alias ANAS menemui terdakwa di Toko Oppo Store Jalan Monginsidi Kota Palu untuk mengambil barang pesanannya yakni handphone merk Iphone sebanyak 5 (lima) unit yaitu:

.

NAMA BARANG

HARGA

BANYAKNYA

JUMLAH

1.

iphone 13 128 GB

Rp.   8.100.000,

3 Unit

Rp.24.300.000,-

2.

iphone 15 128 GB

Rp. 11.200.000,-

2 Unit

Rp.22.400.000,-

Total

5 Unit

Rp.46.700.000,-

 

 

 

 

 

Selanjutnya sekitar jam 22.20 wita saksi LUKMAN RUSLAN bersama saksi ADE APRILIA WARAPSARI menemui terdakwa diToko Oppo Store Jalan Mongisidi Kota Palu untuk mengambil barang pesanannya yakni handphone merk Iphone sebanyak 7 (tujuh) unit yaitu:

No.

NAMA BARANG

HARGA

BANYAKNYA

JUMLAH

1.

iphone 13 128 GB

Rp.8.000.000,-

3 Unit

Rp.24.000.000,-

2.

iphone 15 128 GB

Rp.10.500.000,-

2 Unit

Rp.21.000.000,-

3.

iphone 15 256 GB

Rp.12.000.000,-

1 Unit

Rp.12.000.000,-

4.

iphone 15 Pro Max 256 GB

Rp.18.500.000,-

1 Unit

Rp.18.500.000,-

Total

7 Unit

Rp.75.500.000,-

 

 

 

 

 

 

 

  • Bahwa selanjutnya saksi ANAS ADITYA HERSYAM alias ANAS dan saksi LUKMAN RUSLAN bersama saksi ADE APRILIA WARAPSARI melakukan pembayaran atas pembelian handphone merek Iphone berbagai tipe sesuai dengan pesanan dengan cara mentransfer secara bertahap dengan jumlah nominal tersebut kerekening BCA Nomor 7795151648 atas nama SRI WAHYUNI.
  • Bahwa keesokan harinya lagi yaitu pada hari Rabu tanggal 13 Juni 2024 sekitar jam 15.00 wita terdakwa kembali menghubungi melalui chat whatsApp kepada saksi FANDI RAHMAT untuk memesan/mengorder 8 (delapan belas) unit handphone merek iphone yaitu :

No.

NAMA BARANG

HARGA

BANYAKNYA

JUMLAH

1.

iphone 15 Pro 128 GB Natural

Rp.18.500.000,-

2 Unit

Rp.37.000.000,-

2.

iphone 15 Pro 256 GB Natural

Rp.21.500.000,-

2 Unit

Rp.43.000.000,-

3.

iphone 13 128 GB Pink

Rp.10.000.000,-

4 Unit

Rp.40.000.000,-

Total

8 Unit

Rp.120.000.000,-

 

 

Kemudian terdakwa menghubungi saksi FRANGKY WIJAYA lalu dengan rangkaian kata bohong menyampaikan bahwa pembayaran yang tanggal 11 Juni 2024 belum bisa dibayarkan karena suplayernya sedang kedukaan dan terdakwa ingin mengorder handphone merek iphone lagi sehingga saksi FRANGKY WIJAYA menyetujui keinginan terdakwa selanjutnya saksi FANDI RAHMAT menghubungi saksi FRANGKY WIJAYA untuk meneruskan pesan atas orderan terdakwa tersebut kemudian sekitar jam sekitar jam 16.00 wita terdakwa kembali menghubungi melalui chat whatsApp kepada saksi FANDI RAHMAT untuk memesan/mengorder 6 (enam) unit handphone merek iphone yaitu :

No.

NAMA BARANG

HARGA

BANYAKNYA

JUMLAH

1.

iphone 15 Pro Max 256 GB Natural

Rp.22.500.000,-

3 Unit

Rp.67.500.000,-

 

 

 

 

 

2.

iphone 15 Pro Max 512 GB Natural

Rp.27.500.000,-

3 Unit

Rp.82.500.000,-

Total

6 Unit

Rp.150.000.000,

 

 

 

 

 

 

 

Kemudian saksi FANDI RAHMAT menghubungi saksi FRANGKY WIJAYA untuk meneruskan pesanan atau orderan terdakwa tersebut, setelah saksi FRANGKY WIJAYA menyetujui lalu saksi FANDI RAHMAT menghubungi terdakwa mengatakan bahwa handphone pesanan terdakwa siap diantar kepada terdakwa.

  • Bahwa sekitar jam 20.00 wita saksi AHMAD YASIM alias ANGGA mengantarkan 14 (empat belas) unit handphone merek iphone yang terdakwa pesan/order ketempat kerja terdakwa ditoko Oppo Store di Jalan Monginsidi Kota Palu selanjutnya terdakwa menandatangani nota barang tersebut atas nama LANGGANAN DONGGALA dengan jumlah harga yang tertera sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk 8 (delapan) unit handphone dan nota barang atas nama NAURA dengan jumlah harga yang tertera sebesar 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) untuk 6 (enam) unit handphone.
  • Bahwa kemudian terdakwa menghubungi saksi ANAS ADITYA HERSYAM alias ANAS, saksi ADITIYAH alias ADIT dan saksi LUKMAN RUSLAN bersama saksi ADE APRILIA WARAPSARI memberitahukan bahwa handphone merek Iphone berbagai tipe pesanan dari saksi ANAS ADITYA HERSYAM alias ANAS, saksi ADITIYAH alias ADIT dan saksi LUKMAN RUSLAN telah siap selanjutnya sekitar jam 21.00 wita saksi ANAS ADITYA HERSYAM alias ANAS menemui terdakwa di Toko Oppo Store Jalan Monginsidi Kota Palu untuk mengambil barang pesanannya yakni handphone merk Iphone sebanyak 6 (enam) unit yaitu:

No.

NAMA BARANG

HARGA

BANYAKNYA

JUMLAH

1.

iphone 13 128 GB Pink

Rp.8.100.000,-

4 Unit

Rp.32.400.000,-

2.

iphone 15 Pro 256 GB Natural

Rp.17.000.000,-

1 Unit

Rp.17.000.000,-

3.

iphone 15 Pro Max 512 GB Natural

Rp.23.000.000,-

1 Unit

Rp.23.000.000,-

Total

6 Unit

Rp.72.400.000,-

 

 

Selanjutnya sekitar jam 21.30 wita saksi ADITIYAH alias ADIT menemui terdakwa diToko Oppo Store Jalan Mongisidi Kota Palu untuk mengambil barang pesanannya yakni handphone merk Iphone sebanyak 1 (satu) unit yaitu :

No.

NAMA BARANG

HARGA

BANYAKNYA

JUMLAH

1.

iphone 15 Pro 128 GB Natural

Rp.14.500.000,-

1 Unit

Rp.14.500.000,-

Total

1 Unit

Rp.14.500.000,-

 

 

 

 

 

Dan sekitar jam 22.0 wita saksi LUKMAN RUSLAN bersama saksi ADE APRILIA WARAPSARI menemui terdakwa diToko Oppo Store Jalan Mongisidi Kota Palu untuk mengambil barang pesanannya yakni handphone merk Iphone sebanyak 7 (tujuh) unit yaitu:

No.

NAMA BARANG

HARGA

BANYAKNYA

JUMLAH

1.

iphone 15 Pro 128 GB Natural

Rp.14.500.000,-

1 Unit

Rp.14.500.000,-

2.

iphone 15 Pro 256 GB Natural

Rp.17.000.000,-

1 Unit

Rp.17.000.000,-

3.

iphone 15 Pro Max 256 GB Natural

Rp.18.500.000,-

3 Unit

Rp.55.500.000,-

4.

iphone 15 Pro Max 512 GB Natural

Rp.23.000.000,-

2 Unit

Rp.46.000.000,-

Total

7 Unit

Rp.133.000.000,-

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Bahwa selanjutnya saksi ANAS ADITYA HERSYAM alias ANAS, saksi ADITIYAH alias ADIT dan saksi LUKMAN RUSLAN bersama saksi ADE APRILIA WARAPSARI melakukan pembayaran atas pembelian handphone merek Iphone berbagai tipe sesuai dengan pesanan dengan cara mentransfer secara bertahap dengan jumlah nominal tersebut kerekening BCA Nomor 7795151648 atas nama SRI WAHYUNI.
  • Bahwa terdakwa tidak pernah melakukan pembayaran kepada saksi FRANGKY WIJAYA selaku pemilik Toko Laguna Store atas pesanan/orderan handphone merek iphone berbagai tipe sejumlah 34 (tiga puluh empat) unit tersebut karena uang hasil penjualan yang diperoleh dari saksi ANAS ADITYA HERSYAM alias ANAS, saksi ADITIYAH alias ADIT dan saksi LUKMAN RUSLAN bersama saksi ADE APRILIA WARAPSARI digunakan terdakwa untuk membayar utang di toko-toko lainnya.
  • Bahwa terdakwa telah sering memesan/mengorder handphone merek iphone di Toko Laguna Store milik saksi FRANGKY WIJAYA dan melakukan pembayaran tepat waktu sehingga saksi FRANGKY WIJAYA percaya dan menyetujui keinginan terdakwa memesan/mengorder 34 (tiga puluh empat) unit handphone merek iphone ditoko miliknya.
  • Bahwa terhadap saksi Lukman Ruslan, saksi ADE APRILIA WARAPSARI, ANAS ADITYA HERSYAM alias ANAS, dan saksi ADITIYAH alias ADIT telah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi  Nomor : LP/A/09/XI/2024/SPKT.DITRESKRIMUM/POLDA SULTENG, Tanggal 22 November 2024, masing-masing sebagai pelaku dalam pertolongan jahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHPidana dan atau Pasal 481 KUHPidana.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi FRANGKY WIJAYA selaku pemilik Toko Laguna Store mengalami kerugian sebanyak Rp. 539.500.000,- (lima ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) atau sekitar jumlah itu.

------- Perbuatan terdakwa SRI WAHYUNI alias SRI tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

------- Bahwa terdakwa SRI WAHYUNI alias SRI, pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekitar jam 15.00 wita, pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekitar jam 15.30 wita dan pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekitar jam 15.00 wita  atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juni 2024 bertempat di Toko Laguna Store di Jalan Guru Tua Kelurahan Kalukubula Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekitar jam 15.00 wita terdakwa menghubungi melalui chat whatsApp kepada saksi FANDI RAHMAT yang bekerja sebagai penjaga toko dan bertugas melayani penjualan barang di Toko Laguna Store milik saksi FRANGKY WIJAYA untuk memesan/mengorder 8 (delapan) unit handphone merek iphone yaitu :

No.

NAMA BARANG

HARGA

BANYAKNYA

JUMLAH

1.

iphone 15 128 GB pink

Rp. 14.000.000,-

3 Unit

Rp.42.000.000,-

2.

iphone 15 Plus 256 GB pink

Rp. 19.000.000,-

1 Unit

Rp.19.000.000,-

3.

iphone 13 128 GB

Rp. 10.000.000,-

3 Unit

Rp.30.000.000,-

4.

iPhone15 Pro Max 256 GB Natural

Rp. 22.500.000,-

1 Unit

Rp.22.500.000,-

 

 

 

 

 

Total

8 Unit

Rp.113.500.000,-

 

 

 

 

 

 

Kemudian terdakwa menghubungi saksi FRANGKY WIJAYA lalu menyampaikan ingin mengorder handphone merek iphone dan berjanji akan melakukan pembayaran pada tanggal 13 Juni 2024 selanjutnya saksi FANDI RAHMAT menghubungi saksi FRANGKY WIJAYA untuk meneruskan pesan atas orderan terdakwa tersebut, setelah saksi FRANGKY WIJAYA menyetujui lalu saksi FANDI RAHMAT menghubungi terdakwa mengatakan bahwa handphone pesanan terdakwa siap diantar kepada terdakwa.

  • Bahwa sekitar jam 20.30 wita saksi AHMAD YASIM alias ANGGA yang bekerja sebagai karyawan pada PT. TALATAMA ARTA MANDIRI yang beralamat di Jl. H. Hayun, Kel. Besusu, Kec. Palu Timur, Kota Palu yang bertugas sebagai Sales Marketing yang melakukan penjualan handphone merek Iphone di Toko LAGUNA JAYA STORE mengantarkan 8 (delapan) unit handphone merek iphone yang terdakwa pesan/order ketempat kerja terdakwa ditoko Oppo Store di Jalan Monginsidi Kota Palu selanjutnya terdakwa menandatangani nota barang tersebut atas nama UMHY dengan jumlah harga yang tertera sebesar Rp. 113.500.000,- (seratus tiga belas juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa kemudian terdakwa menghubungi saksi ANAS ADITYA HERSYAM alias ANAS dan saksi LUKMAN RUSLAN bersama saksi ADE APRILIA WARAPSARI yang mana sebelumnya telah memesan dan sepakat mengenai harga yaitu beberapa unit handphone merek Iphone berbagai tipe yang masih tersegel dan yang telah terbuka segel pada bagian box (like new) namun dibeli dengan harga minus atau dibawah harga selanjutnya sekitar jam 22.00 wita saksi ANAS ADITYA HERSYAM alias ANAS menemui terdakwa di Toko Oppo Store Jalan Monginsidi Kota Palu untuk mengambil barang pesanannya yakni handphone merk Iphone sebanyak 4 (empat) unit yaitu :

 

No.

NAMA BARANG

HARGA

BANYAKNYA

JUMLAH

1.

iphone 15 128 GB Pink

Rp.11.200.000,-

3 Unit

Rp.33.600.000,-

2.

iphone 13 128 GB Pink

Rp.   8.100.000,-

1 Unit

Rp.  8.100.000,-

Total

4 Unit

Rp.41.700.000,-

Selanjutnya sekitar jam 22.20 wita saksi LUKMAN RUSLAN bersama saksi ADE APRILIA WARAPSARI menemui terdakwa diToko Oppo Store Jalan Mongisidi Kota Palu untuk mengambil barang pesanannya yakni handphone merk Iphone sebanyak 4 (empat) unit yaitu :

No.

NAMA BARANG

HARGA

BANYAKNYA

JUMLAH

1.

iphone 15 Pro Max 256 GB Natural

Rp.18.500.000,-

1 Unit

Rp.18.500.000,-

2.

iphone 15 Plus 256 GB Pink

Rp.12.000.000,-

1 Unit

Rp.12.000.000,-

3.

iphone 13 128 GB

  Rp.  8.000.000,-

2 Unit

Rp.16.000.000,-

Total

4 Unit

Rp.46.500.000,-

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Bahwa selanjutnya saksi ANAS ADITYA HERSYAM alias ANAS dan saksi LUKMAN RUSLAN bersama saksi ADE APRILIA WARAPSARI melakukan pembayaran atas pembelian handphone merek Iphone berbagai tipe sesuai dengan pesanan dengan cara mentransfer secara bertahap dengan jumlah nominal tersebut kerekening BCA Nomor 7795151648 atas nama SRI WAHYUNI.
  • Bahwa keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 12 Juni 2024 sekitar jam 15.00 wita terdakwa menghubungi melalui chat whatsApp kepada saksi FANDI RAHMAT untuk memesan/mengorder 12 (dua belas) unit handphone merek iphone yaitu :

No.

NAMA BARANG

HARGA

BANYAKNYA

JUMLAH

1.

iphone 13 128 GB pink

Rp.10.000.000,-

6 Unit

Rp.60.000.000,-

2.

iphone 15 256 GB pink

Rp.17.000.000,-

1 Unit

Rp.17.000.000,-

3.

iphone 15 128 GB

Rp.14.000.000,-

4 Unit

Rp.56.000.000,-

4.

iPhone15 Pro Max 256 GB

Rp.22.500.000,-

1 Unit

Rp.22.500.000,-

Total

12 Unit

Rp.156.000.000,-

 

 

 

Kemudian terdakwa menghubungi saksi FRANGKY WIJAYA lalu menyampaikan ingin mengorder handphone merek iphone lagi dan akan melakukan pembayaran pada tanggal 14 Juni 2024 sehingga saksi FRANGKY WIJAYA menyetujui keinginan terdakwa selanjutnya saksi FANDI RAHMAT menghubungi saksi FRANGKY WIJAYA untuk meneruskan pesan atas orderan terdakwa tersebut, setelah saksi FRANGKY WIJAYA menyetujui lalu saksi FANDI RAHMAT menghubungi terdakwa mengatakan bahwa handphone pesanan terdakwa siap diantar kepada terdakwa.

  • Bahwa sekitar jam 20.00 wita saksi AHMAD YASIM alias ANGGA mengantarkan 12 (dua belas) unit handphone merek iphone yang terdakwa pesan/order ketempat kerja terdakwa ditoko Oppo Store di Jalan Monginsidi Kota Palu selanjutnya terdakwa menandatangani nota barang tersebut atas nama UMHY dengan jumlah harga yang tertera sebesar Rp. 156.000.000,- (seratus lima puluh enam juta rupiah).
  • Bahwa kemudian terdakwa kembali menghubungi saksi ANAS ADITYA HERSYAM alias ANAS dan saksi LUKMAN RUSLAN bersama saksi ADE APRILIA WARAPSARI memberitahukan bahwa handphone merek Iphone berbagai tipe pesanan dari saksi ANAS ADITYA HERSYAM alias ANAS dan saksi LUKMAN RUSLAN bersama saksi ADE APRILIA WARAPSARI telah siap selanjutnya sekitar jam 22.00 wita saksi ANAS ADITYA HERSYAM alias ANAS menemui terdakwa di Toko Oppo Store Jalan Monginsidi Kota Palu untuk mengambil barang pesanannya yakni handphone merk Iphone sebanyak 5 (lima) unit yaitu:

.

NAMA BARANG

HARGA

BANYAKNYA

JUMLAH

1.

iphone 13 128 GB

Rp.   8.100.000,

3 Unit

Rp.24.300.000,-

2.

iphone 15 128 GB

Rp. 11.200.000,-

2 Unit

Rp.22.400.000,-

Total

5 Unit

Rp.46.700.000,-

 

 

 

 

 

Selanjutnya sekitar jam 22.20 wita saksi LUKMAN RUSLAN bersama saksi ADE APRILIA WARAPSARI menemui terdakwa diToko Oppo Store Jalan Mongisidi Kota Palu untuk mengambil barang pesanannya yakni handphone merk Iphone sebanyak 7 (tujuh) unit yaitu:

No.

NAMA BARANG

HARGA

BANYAKNYA

JUMLAH

1.

iphone 13 128 GB

Rp.8.000.000,-

3 Unit

Rp.24.000.000,-

2.

iphone 15 128 GB

Rp.10.500.000,-

2 Unit

Rp.21.000.000,-

3.

iphone 15 256 GB

Rp.12.000.000,-

1 Unit

Rp.12.000.000,-

4.

iphone 15 Pro Max 256 GB

Rp.18.500.000,-

1 Unit

Rp.18.500.000,-

Total

7 Unit

Rp.75.500.000,-

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Bahwa selanjutnya saksi ANAS ADITYA HERSYAM alias ANAS dan saksi LUKMAN RUSLAN bersama saksi ADE APRILIA WARAPSARI melakukan pembayaran atas pembelian handphone merek Iphone berbagai tipe sesuai dengan pesanan dengan cara mentransfer secara bertahap dengan jumlah nominal tersebut kerekening BCA Nomor 7795151648 atas nama SRI WAHYUNI.
  • Bahwa keesokan harinya lagi yaitu pada hari Rabu tanggal 13 Juni 2024 sekitar jam 15.00 wita terdakwa kembali menghubungi melalui chat whatsApp kepada saksi FANDI RAHMAT untuk memesan/mengorder 8 (delapan belas) unit handphone merek iphone yaitu :

 

No.

NAMA BARANG

HARGA

BANYAKNYA

JUMLAH

1.

iphone 15 Pro 128 GB Natural

Rp.18.500.000,-

2 Unit

Rp.37.000.000,-

2.

iphone 15 Pro 256 GB Natural

Rp.21.500.000,-

2 Unit

Rp.43.000.000,-

3.

iphone 13 128 GB Pink

Rp.10.000.000,-

4 Unit

Rp.40.000.000,-

Total

8 Unit

Rp.120.000.000,-

Kemudian terdakwa menghubungi saksi FRANGKY WIJAYA lalu menyampaikan bahwa pembayaran yang tanggal 11 Juni 2024 belum bisa dibayarkan karena suplayernya sedang kedukaan dan terdakwa ingin mengorder handphone merek iphone lagi sehingga saksi FRANGKY WIJAYA menyetujui keinginan terdakwa selanjutnya saksi FANDI RAHMAT menghubungi saksi FRANGKY WIJAYA untuk meneruskan pesan atas orderan terdakwa tersebut kemudian sekitar jam sekitar jam 16.00 wita terdakwa kembali menghubungi melalui chat whatsApp kepada saksi FANDI RAHMAT untuk memesan/mengorder 6 (enam) unit handphone merek iphone yaitu :

No.

NAMA BARANG

HARGA

BANYAKNYA

JUMLAH

1.

iphone 15 Pro Max 256 GB Natural

Rp.22.500.000,-

3 Unit

Rp.67.500.000,-

 

 

 

 

 

2.

iphone 15 Pro Max 512 GB Natural

Rp.27.500.000,-

3 Unit

Rp.82.500.000,-

Total

6 Unit

Rp.150.000.000

 

 

 

 

 

 

 

Kemudian saksi FANDI RAHMAT menghubungi saksi FRANGKY WIJAYA untuk meneruskan pesanan atau orderan terdakwa tersebut, setelah saksi FRANGKY WIJAYA menyetujui lalu saksi FANDI RAHMAT menghubungi terdakwa mengatakan bahwa handphone pesanan terdakwa siap diantar kepada terdakwa.

  • Bahwa sekitar jam 20.00 wita saksi AHMAD YASIM alias ANGGA mengantarkan 14 (empat belas) unit handphone merek iphone yang terdakwa pesan/order ketempat kerja terdakwa ditoko Oppo Store di Jalan Monginsidi Kota Palu selanjutnya terdakwa menandatangani nota barang tersebut atas nama LANGGANAN DONGGALA dengan jumlah harga yang tertera sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk 8 (delapan) unit handphone dan nota barang atas nama NAURA dengan jumlah harga yang tertera sebesar 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) untuk 6 (enam) unit handphone.
  • Bahwa kemudian terdakwa menghubungi saksi ANAS ADITYA HERSYAM alias ANAS, saksi ADITIYAH alias ADIT dan saksi LUKMAN RUSLAN bersama saksi ADE APRILIA WARAPSARI memberitahukan bahwa handphone merek Iphone berbagai tipe pesanan dari saksi ANAS ADITYA HERSYAM alias ANAS, saksi ADITIYAH alias ADIT dan saksi LUKMAN RUSLAN telah siap selanjutnya sekitar jam 21.00 wita saksi ANAS ADITYA HERSYAM alias ANAS menemui terdakwa di Toko Oppo Store Jalan Monginsidi Kota Palu untuk mengambil barang pesanannya yakni handphone merk Iphone sebanyak 6 (enam) unit yaitu:

No.

NAMA BARANG

HARGA

BANYAKNYA

JUMLAH

1.

iphone 13 128 GB Pink

Rp.8.100.000,-

4 Unit

Rp.32.400.000,-

2.

iphone 15 Pro 256 GB Natural

Rp.17.000.000,-

1 Unit

Rp.17.000.000,-

3.

iphone 15 Pro Max 512 GB Natural

Rp.23.000.000,-

1 Unit

Rp.23.000.000,-

Total

6 Unit

Rp.72.400.000,-

 

 

 

 

 

 

 

 

Selanjutnya sekitar jam 21.30 wita saksi ADITIYAH alias ADIT menemui terdakwa diToko Oppo Store Jalan Mongisidi Kota Palu untuk mengambil barang pesanannya yakni handphone merk Iphone sebanyak 1 (satu) unit yaitu :

 

No.

NAMA BARANG

HARGA

BANYAKNYA

JUMLAH

1.

iphone 15 Pro 128 GB Natural

Rp.14.500.000,-

1 Unit

Rp.14.500.000,-

Total

1 Unit

Rp.14.500.000,-

 

 

 

Dan sekitar jam 22.0 wita saksi LUKMAN RUSLAN bersama saksi ADE APRILIA WARAPSARI menemui terdakwa diToko Oppo Store Jalan Mongisidi Kota Palu untuk mengambil barang pesanannya yakni handphone merk Iphone sebanyak 7 (tujuh) unit yaitu:

 

No.

NAMA BARANG

HARGA

BANYAKNYA

JUMLAH

1.

iphone 15 Pro 128 GB Natural

Rp.14.500.000,-

1 Unit

Rp.14.500.000,-

2.

iphone 15 Pro 256 GB Natural

Rp.17.000.000,-

1 Unit

Rp.17.000.000,-

3.

iphone 15 Pro Max 256 GB Natural

Rp.18.500.000,-

3 Unit

Rp.55.500.000,-

4.

iphone 15 Pro Max 512 GB Natural

Rp.23.000.000,-

2 Unit

Rp.46.000.000,-

Total

7 Unit

Rp.133.000.000,-

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Bahwa selanjutnya saksi ANAS ADITYA HERSYAM alias ANAS, saksi ADITIYAH alias ADIT dan saksi LUKMAN RUSLAN bersama saksi ADE APRILIA WARAPSARI melakukan pembayaran atas pembelian handphone merek Iphone berbagai tipe sesuai dengan pesanan dengan cara mentransfer secara bertahap dengan jumlah nominal tersebut kerekening BCA Nomor 7795151648 atas nama SRI WAHYUNI.
  • Bahwa terdakwa tidak pernah melakukan pembayaran kepada saksi FRANGKY WIJAYA atas pesanan/orderan handphone merek iphone berbagai tipe sejumlah 34 (tiga puluh empat) unit tersebut padahal uang hasil penjualan yang diperoleh dari saksi ANAS ADITYA HERSYAM alias ANAS, saksi ADITIYAH alias ADIT dan saksi LUKMAN RUSLAN bersama saksi ADE APRILIA WARAPSARI adalah milik saksi FRANGKY WIJAYA selaku pemilik Toko Laguna Store yang merupakan tempat terdakwa memesan/mengorder  handphone merek iphone digunakan terdakwa untuk membayar utang di toko-toko lainnya.
  • Bahwa terdakwa menggunakan uang hasil penjualan 34 (tiga puluh empat) unit handphone merek iphone berbagai tipe sebanyak Rp. 539.500.000,- (lima ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) untuk membayar utang-utang terdakwa ditoko-toko lainnya.
  • Bahwa terhadap saksi LUKMAN RUSLAN, saksi ADE APRILIA WARAPSARI, saksi ANAS ADITYA HERSYAM alias ANAS, dan saksi ADITIYAH alias ADIT                                  telah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/ 09/XI/2024/ SPKT.DITRESKRIMUM/ POLDA SULTENG, Tanggal 22 November 2024, masing-masing sebagai pelaku dalam pertolongan jahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHPidana dan atau Pasal 481 KUHPidana .
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi FRANGKY WIJAYA selaku pemilik Toko Laguna Store mengalami kerugian sebanyak Rp. 539.500.000,- (lima ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) atau sekitar jumlah itu.

 

         ------ Perbuatan terdakwa SRI WAHYUNI alias SRI, tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya