Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
148/Pid.Sus/2024/PN Dgl 1. ASRI NURCAHYANINGRUM, S.H
2.RILLA UTRI FEFTINI, S.H
ROSDIA Alias ROS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 148/Pid.Sus/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1733/P.2.14/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1 ASRI NURCAHYANINGRUM, S.H
2RILLA UTRI FEFTINI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROSDIA Alias ROS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia Terdakwa ROSDIA Alias ROS (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekitar pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di Desa Kavaya Kecamatan Sindue Kabupaten Donggala, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, bermula ketika Terdakwa pergi ke Desa Kavaya untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu dan sesampainya di Desa Kavaya, Terdakwa mendatangi rumah yang ditempati oleh ABA (DPO) yakni tempat Terdakwa pertama kali membeli Narkotika jenis sabu-sabu. Sesampainya dirumah tersebut Terdakwa melihat ABA (DPO) sedang duduk di bawah pohon samping rumah kemudian Terdakwa menghampirinya dan mengatakan kalau Terdakwa mau beli sabu dan ABA (DPO) mengatakan “berapa uangmu” kemudian Terdakwa mengatakan “ada ini sembilan ratus ribu rupiah” namun ABA (DPO) mengatakan “ada barang tapi sudah dipaket dengan harga tiga ratus ribu, saya kasih 3 paket saja kalau mau” kemudian Terdakwa mengatakan “iya boleh” lalu Terdakwa menyerahkan uang sebanyak Rp.900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) dan pada saat itu juga ABA (DPO) mengeluarkan 3 paket sabu dari dalam tas kecilnya kemudian ABA (DPO) mengatakan untuk menunggunya karena Narkotika jenis sabu sabu tersebut dibungkuskan dulu dan ABA (DPO) langsung membungkus 3 paket sabu tersebut dengan menggunakan uang Rp.2000 (dua ribu rupiah) lalu dililit dengan lakban warna hitam dan setelah itu langsung diserahkan kepada Terdakwa. Setelah Terdakwa menerima Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa pergi berjalan menuju jalan raya.
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bukti yang dilakukan oleh Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan No. LAB : 1248 / NNF / III / 2024 tanggal 28 Maret 2024 yang ditandatangani oleh a.n Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, SH.,M.Kes dan Pemeriksa SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si, dan Apt. EKA AGUSTIANI,S.Si, didapatkan hasil sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • 3 (tiga) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 2,3520 gram yang setelah dilakukan pemeriksaan sisanya menjadi berat 2,2898 gram dengan nomor barang bukti 3011/2024/NNF dengan hasil pemeriksaan Uji pendahuluan (+) Positif Narkotika dan Uji Konfirmasi (+) Positif Metamfetamina.
  • Diperoleh kesimpulan hasil pemeriksaan bahwa 3011/2024/NNF tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
  • Dengan keterangan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa ketika Terdakwa membeli atau menerima Narkotika golongan I tanpa izin dari pihak berwenang.

 

---------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa ROSDIA Alias ROS (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekitar pukul 17.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di Desa Kavaya Kecamatan Sindue Kabupaten Donggala, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:-------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, bermula ketika Saksi Moh. Rifai Kadjudju dan Saksi Paris Tonang selaku Petugas Satresnarkoba Polres Donggala mendapat informasi bahwa  di Desa Kavaya sering terjadi tindak penyalahgunaan narkotika jenis sabu lalu setelah mendapat informasi tersebut Saksi Moh. Rifai Kadjudju dan Saksi Paris Tonang serta Petugas Satresnarkoba Polres Donggala langsung ke lokasi yang di maksud. Setibanya di lokasi  Saksi Moh. Rifai Kadjudju dan Saksi Paris Tonang serta Petugas Satresnarkoba Polres Donggala melakukan penyilidikan lebih dalam dan mendapatkan informasi bahwa atas nama ABA (DPO) yang sering melakukan penyalahgunaan narkotika namun pada saat itu Saksi Moh. Rifai Kadjudju dan Saksi Paris Tonang serta Petugas Satresnarkoba Polres Donggala belum mengetahui dimana rumah ABA (DPO) tersebut. Kemudian sekitar pukul 17.30 wita pada saat Saksi Moh. Rifai Kadjudju dan Saksi Paris Tonang serta Petugas Satresnarkoba Polres Donggala sedang berkeliling disepanjang jalan Desa Kavaya Saksi Moh. Rifai Kadjudju dan Saksi Paris Tonang melihat Terdakwa sedang berdiri dipinggir jalan sambil memegang sesuatu dengan gerak-gerik yang mencurigakan sehingga Saksi Moh. Rifai Kadjudju dan Saksi Paris Tonang menghampiri Terdakwa dan pada saat Saksi Moh. Rifai Kadjudju dan Saksi Paris Tonang menghampiri Terdakwa, Saksi Moh. Rifai Kadjudju dan Saksi Paris Tonang melihat Terdakwa sangat ketakutan lalu Terdakwa membuang sesuatu ke tanah, kemudian Saksi Moh. Rifai Kadjudju dan Saksi Paris Tonang mengambil sesuatu yang dibuang Terdakwa tersebut dan menemukan uang kertas Rp.2.000 yang dilipat dan dililit dengan lakban warna hitam dan setelah Saksi Moh. Rifai Kadjudju dan Saksi Paris Tonang membuka lipatan uang tersebut, Saksi Moh. Rifai Kadjudju dan Saksi Paris Tonang menemukan 3 paket sabu didalamnya. Setelah itu Terdakwa langsung diamankan dan diinterogasi kemudian ditanyakan kepada Terdakwa mengenai barang tersebut dan dimana Terdakwa mendapatkan barang tersebut, pada saat itu Terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalah Narkotika jenis sabu-sabu milik Terdakwa yang baru saja Terdakwa beli dari ABA (DPO) dilorong sambil menunjuk sebuah lorong. Kemudian Saksi Moh. Rifai Kadjudju dan Saksi Paris Tonang membawa Terdakwa ke tempat yang ditunjuk tersebut untuk mencari ABA (DPO) namun ditempat tersebut sudah tidak ada ABA (DPO) dan rumah yang dimaksud tersebut langsung dicari tahu pemiliknya dan pada saat itu pemilik rumah mengatakan tidak ada yang namanya ABA (DPO), selanjutnya Saksi Moh. Rifai Kadjudju dan Saksi Paris Tonang membawa Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan ke Polres  Donggala untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.-------------
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bukti yang dilakukan oleh Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan No. LAB : 1248 / NNF / III / 2024 tanggal 28 Maret 2024 yang ditandatangani oleh a.n Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, SH.,M.Kes dan Pemeriksa SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si, dan Apt. EKA AGUSTIANI,S.Si, didapatkan hasil sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • 3 (tiga) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 2,3520 gram yang setelah dilakukan pemeriksaan sisanya menjadi berat 2,2898 gram dengan nomor barang bukti 3011/2024/NNF dengan hasil pemeriksaan Uji pendahuluan (+) Positif Narkotika dan Uji Konfirmasi (+) Positif Metamfetamina.
  • Diperoleh kesimpulan hasil pemeriksaan bahwa 3011/2024/NNF tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
  • Dengan keterangan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa ketika Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman tanpa izin dari pihak berwenang.

 

----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

Bahwa ia Terdakwa ROSDIA Alias ROS (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekitar pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di Kelurahan Kayumalue Pajeko Kecamatan Palu Utara Kota Palu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Dimana terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat terdakwa diketemukan atau ditahan termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala dan Sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Donggala daripada tempat kedudukan yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sehingga Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah melakukan “Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, bermula ketika Terdakwa pertama kali membeli Narkotika jenis sabu-sabu dari ABA (DPO) sebanyak 1 paket dengan harga Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kemudian masih terdapat sisa dari Narkotika jenis sabu-sabu tersebut lalu Terdakwa menggunakan atau mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan cara Terdakwa memasukkan sabu-sabu ke dalam pireks (kaca) selanjutnya sabu-sabu yang di dalam pireks tersebut Terdakwa bakar menggunakan korek gas yang apinya kecil dan berwarna biru dan sambil menghisap asap melalui pipet plastik. Cara menghirup asap sabu-sabu tersebut hampir sama dengan cara merokok. Perasaan Terdakwa setelah mengkonsumsi sabu-sabu tersebut adalah perasaan Terdakwa terasa enak dan menghilangkan rasa capek.
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bukti yang dilakukan oleh Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan No. LAB : 1248 / NNF / III / 2024 tanggal 28 Maret 2024 yang ditandatangani oleh a.n Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, SH.,M.Kes dan Pemeriksa SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si, dan Apt. EKA AGUSTIANI,S.Si, didapatkan hasil sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • 3 (tiga) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 2,3520 gram yang setelah dilakukan pemeriksaan sisanya menjadi berat 2,2898 gram dengan nomor barang bukti 3011/2024/NNF dengan hasil pemeriksaan Uji pendahuluan (+) Positif Narkotika dan Uji Konfirmasi (+) Positif Metamfetamina.
  • Diperoleh kesimpulan hasil pemeriksaan bahwa 3011/2024/NNF tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
  • Dengan keterangan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Donggala Nomor : SKET-37/III/KA/RH.04.00/2024/BNNK tanggal 01 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh Petugas Pemeriksa Urine Mohammad Fazri,S.Kep.,Ns dan Dokter Pemeriksa dr. Fitriana hasil pemeriksaan urine yang telah dilakukan terhadap Terdakwa Rosdia adalah positif Amphetamine dan positif methamphetamine dengan kesimpulan bahwa terperiksa tersebut Terindikasi mengkonsumsi Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Asesmen Medis Badan Narkotika Nasional Kabupaten Donggala tanggal 30 April 2024 oleh dokter pemeriksa dr. Fitriana terhadap Terdakwa Rosdia terkait dengan penggunaan narkotika, status penggunaan narkotika terdakwa adalah aktif memerlukan intervensi berupa rehabilitasi rawat jalan.
  • Bahwa ketika Terdakwa menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri tanpa izin dari pihak berwenang.

 

----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya