INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
14/Pdt.G.S/2024/PN Dgl | PT.Bank Rakyat Indonesia Unit Toaya | Ahmad Gandi | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Jul. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 14/Pdt.G.S/2024/PN Dgl | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 03 Jul. 2024 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 24.279.972,00 | ||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
2. Menyatakan Demi Hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat
3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman atau kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 24.279.972 (dua puluh empat juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus tujuh puluh dua rupiah) apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman atau kreditnya secara sukarela kepada Penggugat,maka terhadap agunan tanah dan atau bangunan dengan bukti kepemilikan SP Nomor : 22/Kec/Sind/II/2023 An.Ahmad Gandi yang dijaminkan kepada Penggugat agar segera dilakukan lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman atau kredit Tergugat kepada Penggugat.
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap objek dalam SP Nomor : 22/Kec/Sind/II/2023 An.Ahmad Gandi
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |