Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2023/PN Dgl Bank Rakyat Indonesia Unit Toaya 1.AMIRUDIN
2.ROSTINI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2023/PN Dgl
Tanggal Surat Kamis, 14 Sep. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Bank Rakyat Indonesia Unit Toaya
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1AMIRUDIN
2ROSTINI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 188.411.067,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh tunggakan pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 188.411.067,- (seratus delapan puluh delapan juta empat ratus sebelas ribu enam puluh tujuh rupiah). Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM Nomor: 169 atas nama Amiruddin yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menyatakan sah dan Sita Jaminan berharga (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM Nomor: 169 atas nama Amiruddin;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak