Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
175/Pid.B/2024/PN Dgl 1.AGUS, S.H., M.H.
2.NURSIAH, S.E., S.H., M.H.
3.A. FADHILAH., S.H
4.CHARLIE IMMANUEL MANASYE SIMAMORA, S.H
5. ASRI NURCAHYANINGRUM, S.H
6.ROY ANDALAN PELAWI, S.H
7.ROMBELAYUK MASSUDI, S.H.
8.RILLA UTRI FEFTINI, S.H
ISHAK W. SENTI Alias ISHAK Alias PAPA PUTRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 175/Pid.B/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1972/P.2.14/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AGUS, S.H., M.H.
2NURSIAH, S.E., S.H., M.H.
3A. FADHILAH., S.H
4CHARLIE IMMANUEL MANASYE SIMAMORA, S.H
5 ASRI NURCAHYANINGRUM, S.H
6ROY ANDALAN PELAWI, S.H
7ROMBELAYUK MASSUDI, S.H.
8RILLA UTRI FEFTINI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISHAK W. SENTI Alias ISHAK Alias PAPA PUTRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

-------Bahwa ia terdakwa ISHAK, W SENTI  Alias ISHAK Alias PAPA PUTRI, sejak bulan September tahun 2023 sampai dengan Bulan Mei tahun 2024  atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2023 sampai dengan Tahun 2024, bertempat di Jalan Karajalemba Desa Kalukubula Kecamatan Biromaru Kabupaten Sigi atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, baik dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, baik dengan tipu muslihat, maupun dengan rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, dalam hal perbarengan yang perbuatannya harus dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan,  perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :   ----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya anak saksi korban YOKSAN ABE yang  bernama Saksi. ERDINO ABE mendaftar calon anggota TNI yang mana  Saksi. SABNIEL WOYA   merupakan sepupu satu kali dengan Saksi korban menyampaikan bahwa terdakwa bisa meloloskan anak sasi korban masuk anggota TNI , lalu pada tanggal 8 September  tahun 2023 Saksi. SABNIEL WOYA   mempertemukan saksi korban dengan terdakwa  di Kos-kosan terdakwa  yang beralamat di  Jalan Karajalemba Desa Kalukubula Kecamatan Biromaru Kabupaten Sigi  untuk  membahas anak Saksi krban bernama . ERDINO ABE   diterima  menjadi Prajurit TNI-AD. dan terdakwa menyampaikan kepada Saksi korban  bahwa   dapat menjadikan Saksi. ERDINO ABE menjadi Prajurit TNI-AD melalui Jalur Khusus tanpa melalui Tes seperti Akademis, Kesehatan, Psikologi dan Jasmani akan tetapi langsung menjalani pelatihan di RINDAM XIII/Merdekada dan meminta kepada saksi korban untuk menyiapkan uang sebesar Rp. 130.000.000.- (Seratus tiga puluh juta rupiah).
  • Bahwa kemudian saksi korban menyanggupi permintaan terdakwa dimana  pada tanggal 10 Septrember 2023, saksi korban  dengan ditemani istri Saksi korban menyerahkan uang tunai sebagai panjar dengan jumlah Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah) kepada terdakwa di Jalan Karajalemba Desa Kalukubula Kecamatan Biromaru Kabupaten Sigi atau tepatnya di kos-kosan terdakwa kemudian   beberapa kali Saksi korban menyerahkan sejumlah uang ,kepada terdakwa , yaitu Pada tanggal 10 september 2023 dimana terdakwa  menelpon Saksi korban meminta uang sejumla Rp. 20.000.000,- untuk biaya setoran masuk TNI AD kemudian Saksi korban mentransfer uang tersebut melalui rekening sepupu Saksi atas nama Saksi. RONAL ABE karena Saksi korban  tidak mempunyai rekening, Pada tanggal 13 September 2023 anak Saksi korban menelpon Saksi bahwa  akan berangkat ke Manado setelah itu Saksi Bersama dengan Istri Saksi ke Palu dan menginap di rumah terdakwa dan Keesokan paginya tanggal 14 September 2023 terdakwa meminta kepada Saksi korban uang sejumlah Rp. 10.000.000,- untuk tambah uang jalan kemudian Saksi korban menyerahkan secara tunai kepada terdakwa.
  • Bahwa kemudian Pada tanggal 15 September 2023 anak Saksi korban berangkat Ke Manado menggunakan mobil rental dan tiba di manado tanggal 17 September 2023 dan Pada tanggal 30 september 2023 terdakwa menelpon Saksi meminta uang sejumlah Rp. 3.500.000,- setelah itu Saksi korban mentransfer uang tersebut ke terdakwa.  
  • Bahwa kemudian Pada tanggal 03 Oktober 2023 terdakwa menelpon Saksi korban   meminta uang sejumlah Rp. 15.000.000,- untuk biaya membayar pengawalan anak saksi korban dan Saksi korban mentransfer uang tersebut kepada terdakwa.
  • Bahwa kemudian Pada tanggal 04 Oktober 2023 terdakwa kembali menelpon Saksi korban  meminta uang sejumlah Rp. 35.000.000,- untuk tambahan setoran lalu Saksi korban transfer uang tersebut kemudian Saksi bertanya kepada terdakwa “kapan anak Saksi masuk Pendidikan namun terdakwa menjawab “tunggu Saksi tanya boss dulu”.
  • Bahwa kemudian Pada tanggal 18 Oktober 2023 terdakwa menelpon Saksi meminta uang sejumlah Rp. 5.000.000,- untuk tambahan setoran setelah itu  pada Tanggal 05 Desember 2023 terdakwa  menelpon Saksi korban bahwa anak Saksi korban diberi kesempatan untuk merayakan Natal Bersama keluarga setelah itu anak Saksi pulang. Namun Pada tanggal 11 Desember 2023 terdakwa menelpon Saksi korban  meminta uang kepada Saksi sebesar Rp. 2.000.000,- dan Saksi mentransfernya lalu Sekitar tanggal 03 Januari 2024 terdakwa menelpon Saksi krban memberitahukan bahwa anak Saksi korban akan diberangkatkan ke Surabaya untuk mengikuti Pendidikan di Pontianak.dan Pada tanggal 06 Januari 2024 istri dari terdakwa mengantar Saksi korban dan anak Saksi ke bandara untuk berangkat ke Surabaya dan terdakwa mengarahkan menginap di Hotel untuk menunggu casis yang lain yang akan ikut Pendidikan di Pontianak kemudian Saksi Krban menghubungi terdakwa dan menanyakan kapan anak Saksi masuk Pendidikan namun terdakwa ISHAK W. SENTI hanya menjawab “tunggu ada pergantian kasad”.
  • Bahwa setelah  enam hari kemudian anak Saksi korban  di suruh berangkat ke Manado untuk mengikuti Pendidikan Di Bitung lalu Saksi korban kembali berangkat   ke Manado dan  Pada saat anak Saksi korban telah berada di Manado dimana Saksi korban  menelpon terdakwa menayakan kapan anak Saksi masuk Pendidikan dan jawaban dari terdakwa “tunggu habis pemilihan President”
  • Bahwa kemudian Pada tanggal 27 Februari 2024 terdakwa menelpon saksi korban untuk meminta uang sejumlah Rp. 5.000.000,- kemudian Saksi korban mentransfer uang tersebut ke terdakwa dan Pada bulan April 2024 terdakwa beberapa kali meminta uang dan Saksi mentransfernya kemudian saksi korban kembali bertanya kapan anak Saksi korban dapat masuk Pendidikan namun jawaban dari terdakwa  “belum ada dari pusat untuk pembukaan Pendidikan” “sabar saja biar sisa dua minggu pendidikan Boss ini bisa kasi masuk “ namun sampai dengan sekarang anak saksi korban yaitu saksi ERDINO ABE belum menjadi anggota TNI seperti yang dijanjikan oleh terdakwa. Sehingga total keseluruhan uang yang Saksi korban berikan kepada terdakwa    sebagai syarat Saksi. FERDINO ABE menjadi Prajurit TNI-AD adalah sebesar Rp. 174.350.000,- ( Seratus tujuh puluh empat juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa perbuatan terdakwa juga dilakukan kepada saksi korban EVENDI MINDAUNG Alias PAPA VIA dimana  anak Saksi korban  yang bernama  ERIK GABRIEL STEVAN MINDAUNG, Anaknya Saksi Korban WARDOYO yakni BRIAN CAHYA PRATAMA. Dan saksi korban  SREYNOLD LAMBERT PIETER yakni ARNOLD SEBASTIAN KABI dijanjikan oleh terdakwa untuk menjadi anggota Tamtama TNI-AD dengan jalur Khusus tanpa melalui tes, serta langsung menjalani Pendidikan di RINDAM XIII/ Merdeka Kodam Merdeka Kecamatan Kakasen Kabupaten Tomohon Provinsi Sulawesi Utara.  Dimana terdakwa   meminta  sejumlah dana dan   memberikan dana  secara bertahap  akan tetapi setelah dana tersebut diberikan oleh Saksi ERIK GABRIEL STEVAN MINDAUNG, Saksi  Saksi  BRIAN CAHYA PRATAMA dan Saksi  ARNOLD SEBASTIAN KABI di mana anak anak dari para saksi korban tidak menjadi menjalani pendidikan di RINDAM XIII/ Merdeka Kodam Merdeka Kecamatan Kakasen Kabupaten Tomohon Provinsi Sulawesi Utara atau bergabung dengan TNI-AD serta uang yang telah diberikan tidak dikembalikan yang mana penyerahan uang terseut sebagai berikut:
    1. Bahwa uang yang Saksi EVENDI MINDAUNG Alias PAPAVIA yang diberikan terdakwa adalah sebesar Rp. 111.345.000,- (Seratus sebelas juta tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah).  
    2. Bahwa Saksi WARDOYO memberikan uang kepada terdakwa dengan jumlah total keseluruhan adalah Rp. 142.000.000,- (Seratus empat puluh dua juta rupiah)
    3. Bahwa Saksi REYNOLD LAMBERT PIETER memberikan uang kepada Tersangka ISHAK W SENTI Alias ISHAK dengan jumlah total keseluruhan adalah Rp. 170.000.000.- (Seratus tujuh puluh juta rupiah),-
  • Bahwa berdasarkan hasil penyidikan diketahui terdakwa adalah seorang yang tidak mempunyai hubungan untuk penerimaan anggota TNI-AD.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut menyebabkan kerugian saksi-saksi yakni saksi korban I YOKSAN ABE sebesar Rp. 174.350.000,- (Seratus tujuh puluh empat juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), saksi korban II sebesar EVENDI MINDAUNG Alias PAPA VIA sebesar Rp. 111.345.000,- (Seratus sebelas juta tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah), saksi korban III WARDOYO sebesar Rp. 142.000.000,- (Seratus empat puluh dua juta rupiah) dan saksi korban IV REYNOLD LAMBERT PIETER sebesar Rp. 170.000.000.- (Seratus tujuh puluh juta rupiah),-dengan jumlah total keseluruhan  sebesar Rp. 597.695.000,- (Lima ratus Sembilan puluh tujuh juta enam ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah). dimana terdakwa menggunakan uang para saksi korban  tersebut untuk kepentingan pribadi terdakwa  tanpa izin dari para saksi korban.

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP -------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA :

--------Bahwa ia terdakwa ISHAK, W SENTI Alias ISHAK Alias PAPA PUTRI, sejak bulan September tahun 2023 sampai dengan Bulan Mei tahun 2024  atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2023 sampai dengan Tahun 2024, bertempat di Jalan Karajalemba Desa Kalukubula Kecamatan Biromaru Kabupaten Sigi atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian   yang seluruhnya  adalah kepunyaan orang lain , tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dalam hal perbarengan yang perbuatannya harus dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan,  perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :   -----------------------------------

  • Bahwa awalnya anak saksi korban YOKSAN ABE yang  bernama Saksi. ERDINO ABE mendaftar calon anggota TNI yang mana  Saksi. SABNIEL WOYA   merupakan sepupu satu kali dengan Saksi korban menyampaikan bahwa terdakwa bisa meloloskan anak sasi korban masuk anggota TNI, lalu pada tanggal 8 September tahun 2023 Saksi. SABNIEL WOYA   mempertemukan saksi korban dengan terdakwa di Kos-kosan terdakwa  yang beralamat di  Jalan Karajalemba Desa Kalukubula Kecamatan Biromaru Kabupaten Sigi  untuk  membahas anak Saksi krban bernama . ERDINO ABE diterima menjadi Prajurit TNI-AD. dan terdakwa menyampaikan kepada Saksi korban  bahwa dapat menjadikan Saksi. ERDINO ABE menjadi Prajurit TNI-AD melalui Jalur Khusus tanpa melalui Tes seperti Akademis, Kesehatan, Psikologi dan Jasmani akan tetapi langsung menjalani pelatihan di RINDAM XIII/Merdekada dan meminta kepada saksi korban untuk menyiapkan uang sebesar Rp. 130.000.000.- (Seratus tiga pulh juta rupiah).
  • Bahwa kemudian saksi korban menyanggupi permintaan terdakwa dimana  pada tanggal 10 Septrember 2023, saksi korban  dengan ditemani istri Saksi korban menyerahkan uang tunai sebagai panjar dengan jumlah Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah) kepada terdakwa di Jalan Karajalemba Desa Kalukubula Kecamatan Biromaru Kabupaten Sigi atau tepatnya di kos-kosan terdakwa kemudian   beberapa kali Saksi korban menyerahkan sejumlah uang ,kepada terdakwa , yaitu Pada tanggal 10 september 2023 dimana terdakwa  menelpon Saksi korban meminta uang sejumlah Rp. 20.000.000,- untuk biaya setoran masuk TNI AD kemudian Saksi korban mentransfer uang tersebut melalui rekening sepupu Saksi atas nama Saksi. RONAL ABE karena Saksi korban  tidak mempunyai rekening, Pada tanggal 13 September 2023 anak Saksi korban menelpon Saksi bahwa  akan berangkat ke Manado setelah itu Saksi Bersama dengan Istri Saksi ke Palu dan menginap di rumah terdakwa dan Keesokan paginya tanggal 14 September 2023 terdakwa meminta kepada Saksi korban uang sejumlah Rp. 10.000.000,- untuk tambah uang jalan kemudian Saksi korban menyerahkan secara tunai kepada terdakwa.
  • Bahwa kemudian Pada tanggal 15 September 2023 anak Saksi korban berangkat Ke Manado menggunakan mobil rental dan tiba di manado tanggal 17 September 2023 dan Pada tanggal 30 september 2023 terdakwa menelpon Saksi meminta uang sejumlah Rp. 3.500.000,- setelah itu Saksi korban mentransfer uang tersebut ke terdakwa. 
  • Bahwa kemudian Pada tanggal 03 Oktober 2023 terdakwa menelpon Saksi korban   meminta uang sejumlah Rp. 15.000.000,- untuk biaya membayar pengawalan anak saksi korban dan Saksi korban mentransfer uang tersebut kepada terdakwa.
  • Bahwa kemudian Pada tanggal 04 Oktober 2023 terdakwa kembali menelpon Saksi korban  meminta uang sejumlah Rp. 35.000.000,- untuk tambahan setoran lalu Saksi korban transfer uang tersebut kemudian Saksi bertanya kepada terdakwa “kapan anak Saksi masuk Pendidikan namun terdakwa menjawab “tunggu Saksi tanya boss dulu”.
  • Bahwa kemudian Pada tanggal 18 Oktober 2023 terdakwa menelpon Saksi meminta uang sejumlah Rp. 5.000.000,- untuk tambahan setoran setelah itu  pada Tanggal 05 Desember 2023 terdakwa  menelpon Saksi korban bahwa anak Saksi korban diberi kesempatan untuk merayakan Natal Bersama keluarga setelah itu anak Saksi pulang. Namun Pada tanggal 11 Desember 2023 terdakwa menelpon Saksi korban  meminta uang kepada Saksi sebesar Rp. 2.000.000,- dan Saksi mentransfernya lalu Sekitar tanggal 03 Januari 2024 terdakwa menelpon Saksi krban memberitahukan bahwa anak Saksi korban akan diberangkatkan ke Surabaya untuk mengikuti Pendidikan di Pontianak.dan Pada tanggal 06 Januari 2024 istri dari terdakwa mengantar Saksi korban dan anak Saksi ke bandara untuk berangkat ke Surabaya dan terdakwa mengarahkan menginap di Hotel untuk menunggu casis yang lain yang akan ikut Pendidikan di Pontianak kemudian Saksi Krban menghubungi terdakwa dan menanyakan kapan anak Saksi masuk Pendidikan namun terdakwa ISHAK W. SENTI hanya menjawab “tunggu ada pergantian kasad”.
  • Bahwa setelah  enam hari kemudian anak Saksi korban  di suruh berangkat ke Manado untuk mengikuti Pendidikan Di Bitung lalu Saksi korban kembali berangkat   ke Manado dan  Pada saat anak Saksi korban telah berada di Manado dimana Saksi korban  menelpon terdakwa menayakan kapan anak Saksi masuk Pendidikan dan jawaban dari terdakwa “tunggu habis pemilihan President”
  • Bahwa kemudian Pada tanggal 27 Februari 2024 terdakwa menelpon saksi korban untuk meminta uang sejumlah Rp. 5.000.000,- kemudian Saksi korban mentransfer uang tersebut ke terdakwa dan Pada bulan April 2024 terdakwa beberapa kali meminta uang dan Saksi mentransfernya kemudian saksi korban kembali bertanya kapan anak Saksi korban dapat masuk Pendidikan namun jawaban dari terdakwa  “belum ada dari pusat untuk pembukaan Pendidikan” “sabar saja biar sisa dua minggu pendidikan Boss ini bisa kasi masuk “ namun sampai dengan sekarang anak saksi korban yaitu saksi ERDINO ABE belum menjadi anggota TNI seperti yang dijanjikan oleh terdakwa. Sehingga total keseluruhan uang yang Saksi korban berikan kepada terdakwa    sebagai syarat Saksi. FERDINO ABE menjadi Prajurit TNI-AD adalah sebesar Rp. 174.350.000,- ( Seratus tujuh puluh empat juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa perbuatan terdakwa juga dilakukan kepada saksi korban EVENDI MINDAUNG Alias PAPA VIA dimana  anak Saksi korban  yang bernama  ERIK GABRIEL STEVAN MINDAUNG, Anaknya Saksi Korban WARDOYO yakni   BRIAN CAHYA PRATAMA. Dan saksi korban  SREYNOLD LAMBERT PIETER yakni    ARNOLD SEBASTIAN KABI dijanjikan oleh terdakwa untuk menjadi anggota Tamtama TNI-AD dengan jalur Khusus tanpa melalui tes, serta langsung menjalani Pendidikan di RINDAM XIII/ Merdeka Kodam Merdeka Kecamatan Kakasen Kabupaten Tomohon Provinsi Sulawesi Utara.  Dimana terdakwa   meminta  sejumlah dana dan   memberikan dana  secara bertahap  akan tetapi setelah dana tersebut diberikan oleh Saksi ERIK GABRIEL STEVAN MINDAUNG, Saksi  Saksi  BRIAN CAHYA PRATAMA dan Saksi  ARNOLD SEBASTIAN KABI di mana anak anak dari para saksi korban tidak menjadi menjalani pendidikan di RINDAM XIII/ Merdeka Kodam Merdeka Kecamatan Kakasen Kabupaten Tomohon Provinsi Sulawesi Utara atau bergabung dengan TNI-AD serta uang yang telah diberikan tidak dikembalikan  yang mana penyerahan uang terseut sebagai berikut:
    1. Bahwa uang yang Saksi EVENDI MINDAUNG Alias PAPA VIA yang diberikan terdakwa adalah sebesar Rp. 111.345.000,- (Seratus sebelas juta tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah).  
    2. Bahwa Saksi WARDOYO memberikan uang kepada terdakwa dengan jumlah total keseluruhan adalah Rp. 142.000.000,- (Seratus empat puluh dua juta rupiah)
    3. Bahwa Saksi REYNOLD LAMBERT PIETER memberikan uang kepada Tersangka ISHAK W SENTI Alias ISHAK dengan jumlah total keseluruhan adalah Rp. 170.000.000.- (Seratus tujuh puluh juta rupiah),-
  • Bahwa berdasarkan hasil penyidikan diketahui terdakwa adalah seorang yang tidak mempunyai hubungan untuk penerimaan anggota TNI-AD.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut menyebabkan kerugian saksi-saksi yakni saksi korban I YOKSAN ABE sebesar Rp. 174.350.000,- (Seratus tujuh puluh empat juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), saksi korban II sebesar EVENDI MINDAUNG Alias PAPA VIA sebesar Rp. 111.345.000,- (Seratus sebelas juta tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah)., saksi korban III WARDOYO sebesar Rp. 142.000.000,- (Seratus empat puluh dua juta rupiah) dan saksi korban IV REYNOLD LAMBERT PIETER sebesar Rp. 170.000.000.- (Seratus tujuh puluh juta rupiah),-dengan jumlah total keseluruhan  sebesar Rp. 597.695.000,- (Lima ratus Sembilan puluh tujuh juta enam ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah). dimana terdakwa menggunakan uang para saksi korban  tersebut untuk kepentingan pribadi terdakwa  tanpa izin dari para saksi korban.

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP -------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya