Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
194/Pid.B/2024/PN Dgl 1.A. FADHILAH., S.H
2. ASRI NURCAHYANINGRUM, S.H
MOH. HALIK Alias EMPONG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 194/Pid.B/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2269A/P.2.14.3/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A. FADHILAH., S.H
2 ASRI NURCAHYANINGRUM, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. HALIK Alias EMPONG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
Kesatu
-------Bahwa Terdakwa Muh. Halik Als. Empong pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekiranya jam 13.00 Wita, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di SMP NEG. 1 Labuan Desa Labuan Kec. Labuan Kab. Donggala atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, Para Terdakwa melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekitar jam 12.30 Wita terdakwa dari rumah tanpa menggunakan kendaraan hanya berjalan kaki melewati SMP Negeri 1 Labuan pada saat terdakwa lewat tersebut terdakwa melihat beberapa seng yang di gunakan untuk memagari samping dan belakang kelas karena tidak ada orang yang terdakwa lihat sehingga timbul niat terdakwa untuk mengambil seng-seng tersebut yang terpasang sebagai pagar lalu terdakwa mengambilnya dengan cara mencabut seng-seng yang terpasang tersebut sebanyak 9 (Sembilan) lembar lalu memikulnya keluar dari samping sekolah menuju ke kuala depan sekolah yang berjarak + 500 (lima ratus) meter lalu menyimpannya di semak-semak samping kuala atau sungai tersebut lalu terdakwa pun kembali dengan berjalan kaki sekitar + 10 (sepuluh) menit setelah sampai disamping sekolah terdakwa melihat ada pompa air yang berada dalam ruang tersebut melalui kaca jendela yang tidak menggunakan horden kemudian terdakwa kedepan dan masuk melalui pintu kelas tersebut dengan cara cara merusak kunci pintu dengan menggunakan obeng, setelah masuk lalu terdakwa mencabut mesin pompa air merk shimizu 230 bit yang dalam keadaan terpasang tersebut dengan menggunakan kedua tangan terdakwa dimana pipa palstik yang melekat di mesin tersebut terdakwa patahkan dengan kedua tangan terdakwa setelah itu lalu mesin tersebut terdakwa bawa keluar melalui pintu dimana terdakwa masuk pertama kalinya setelah keluar dari ruangan kelas tersebut sekitar jam 13.00 Wita lalu terdakwa mengangkat mesin pompa air tersebut menuju ke mushola yang berjarak + 50 (lima puluh) meter dari ruangan kelas dimana mesin pompa air tersebut terdakwa ambil setelah sampai di samping mushola dalam pekarangan sekolah tersebut terdakwa melihat ada pintu wc mushola lalu terdakwa mencabut pintu tersebut dengan kedua tangan terdakwa setelah itu pintu tersebut terdakwa pikul disamping terdakwa dengan mesin pompa air tersebut menuju samping sekolah sekitar + 20 (dua puluh) menit terdakwa tiba di samping kuala dimana seng-seng tersebut terdakwa simpan sekitar jam 14.00 Wita terdakwa berjalan kaki melewati pinggir kuala menuju kerumah terdakwa yang berjarak + 1 (satu) kilo meter sekitar jam 15.00 wita terdakwa sampai dirumah tersangka.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa SMP Neg. 1 Labuan Kab. Donggala mengalami kerugian sebesar Rp. 6.700.000,- (enam juta tujuh ratus ribu rupiah).
------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP----------------------------------------------------------------------------------------
 
ATAU
Kedua
-------Bahwa Terdakwa Muh. Halik Als. Empong bersama-sama Sdr. Fito dan Sdr. Padi (DPO) pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekiranya jam 13.00 Wita, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di SMP NEG. 1 Labuan Desa Labuan Kec. Labuan Kab. Donggala atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, Para Terdakwa melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------
Bahwa awalnya hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekitar jam 12.30 Wita terdakwa dari rumah bersama-sama dengan Sdr. Fito dan Sdr. Padi melewati SMP Negeri 1 Labuan pada saat terdakwa Sdr. Fito dan Sdr. Padi lewat tersebut terdakwa melihat beberapa seng yang di gunakan untuk memagari samping dan belakang kelas karena tidak ada orang yang terdakwa lihat sehingga timbul niat terdakwa untuk mengambil seng-seng tersebut yang terpasang sebagai pagar lalu terdakwa, Sdr. Fito dan Sdr. Padi mengambilnya dengan cara mencabut seng-seng yang terpasang tersebut sebanyak 9 (Sembilan) lembar lalu memikulnya keluar dari samping sekolah menuju ke kuala depan sekolah yang berjarak + 500 (lima ratus) meter lalu menyimpannya di semak-semak samping kuala atau sungai tersebut lalu terdakwa bersaama Sdr. Fito dan Sdr. Padi pun kembali dengan berjalan kaki sekitar + 10 (sepuluh) menit setelah sampai disamping sekolah terdakwa bersama-sama Sdr. Fito dan Sdr. Padi melihat ada pompa air yang berada dalam ruang tersebut melalui kaca jendela yang tidak menggunakan horden kemudian terdakwa kedepan dan masuk melalui pintu kelas tersebut dengan cara cara merusak kunci pintu dengan menggunakan obeng sedangkan Sdr. Fito dan Sdr. Padi menunggu di luar sekolah, setelah masuk lalu terdakwa mencabut mesin pompa air merk shimizu 230 bit yang dalam keadaan terpasang tersebut dengan menggunakan kedua tangan terdakwa dimana pipa palstik yang melekat di mesin tersebut terdakwa patahkan dengan kedua tangan terdakwa setelah itu lalu mesin tersebut terdakwa bawa keluar melalui pintu dimana terdakwa masuk pertama kalinya setelah keluar dari ruangan kelas tersebut sekitar jam 13.00 Wita lalu terdakwa mengangkat mesin pompa air tersebut menuju ke mushola yang berjarak + 50 (lima puluh) meter dari ruangan kelas dimana mesin pompa air tersebut terdakwa ambil setelah sampai di samping mushola dalam pekarangan sekolah tersebut terdakwa melihat ada pintu wc mushola lalu terdakwa mencabut pintu tersebut dengan kedua tangan terdakwa setelah itu pintu tersebut terdakwa pikul disamping terdakwa dengan mesin pompa air tersebut menuju samping sekolah sekitar + 20 (dua puluh) menit terdakwa tiba di samping kuala dimana seng-seng tersebut terdakwa simpan sekitar jam 14.00 Wita terdakwa berjalan kaki melewati pinggir kuala menuju kerumah terdakwa yang berjarak + 1 (satu) kilo meter sekitar jam 15.00 wita terdakwa sampai dirumah tersangka.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa SMP Neg. 1 Labuan Kab. Donggala mengalami kerugian sebesar Rp. 6.700.000,- (enam juta tujuh ratus ribu rupiah).
------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP-----------------------------------------------------------------------------
 
Pihak Dipublikasikan Ya