Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2024/PN Dgl ANAN RUDIANTO KEPALA KEPOLISIAN RESORT SIGI Cq. KEPALA SATUAN RESERSE NARKOBA POLRES SIGI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Jumat, 19 Jul. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ANAN RUDIANTO
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESORT SIGI Cq. KEPALA SATUAN RESERSE NARKOBA POLRES SIGI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasarkan atas alasan-alasan diatas, maka PEMOHON kepada Ketua Pengadilan Negeri Donggla agar berkenan untuk memutus hal-hal sebagai berikut :

 

  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perintah Penyitaan dengan  Surat Tanda Penerimaan Nomor : STP / 31.C/VI/RES.4.2/2024/ Satresnarkoba tanggal 27 Juni 2024 yang diterbitkan oleh TERMOHON dinyatakan Batal atau Tidak Sah;
  3. Memerintahkan TERMOHON untuk mengembalikan 1 (satu) unit mobil Toyota Hilux berwarna abu-abu dengan nomor polisi DN. 8276 AW dan 1 (satu) kunci kenderaan mobil Toyota Hilux kepada PEMOHON;
  4. Menghukum TERMOHON untuk memberikan ganti rugi kepada PEMOHON sebesar Rp. 45.000.000.- ( Empat Puluh Lima Juta Rupiah );

 

Apabila Pengadilan Negeri Donggala berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya