Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
92/Pid.B/2024/PN Dgl 1.ERLIN TANHARDJO, S.H.,M.H.
2.CHARLIE IMMANUEL MANASYE SIMAMORA, S.H
MAHIR BIN LASA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 92/Pid.B/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-176/P.2.14.8/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ERLIN TANHARDJO, S.H.,M.H.
2CHARLIE IMMANUEL MANASYE SIMAMORA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAHIR BIN LASA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama:

Bahwa Terdakwa MAHIR bin LASA, pada hari Sabtu tanggal 10 bulan Februari tahun 2024 sekira pukul 05.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024, bertempat di Rumah Saksi FADIL di Desa Sikara, Kecamatan Sindue Tobata, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana "setiap orang melakukan penganiayaan menyebabkan luka berat, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 malam hari Anak Korban OSKAR, Korban IFUL, Korban DONI, Saksi ASBAIR, dan Terdakwa berkumpul di rumahnya Saksi FADIL untuk menonton televisi sampai larut malam hingga tertidur sementara itu Terdakwa tidak bisa tidur karena memikirkan perkataan Saksi ASRIN yang merupakan orangtua dari Anak Korban OSKAR dan Korban IFUL bahwa Terdakwa bisa bapongko (ilmu hitam) untuk menyakiti kakak ipar Terdakwa hingga meninggal. Kemudian keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira pukul 05.00 Wita Terdakwa yang masih merasa kesal dengan perkataan Saksi ASRIN timbul keiinginan untuk memotong  Anak Korban OSKAR dan Korban IFUL yang merupakan anak dari Saksi ASRIN lalu Terdakwa pergi ke dapur dan melihat sebilah parang selanjutnya Terdakwa mengambil sebilah parang tersebut lalu membawa sebilah parang tersebut ke depan televisi sembari menunggu Anak Korban OSKAR dan Korban IFUL bangun tidak lama kemudian Anak Korban OSKAR bangun untuk buang air kecil di dapur lalu Terdakwa mengikuti Anak Korban OSKAR ke dapur dengan membawa sebilah parang tadi selanjutnya ketika berada di dapur Terdakwa mengayunkan parang tersebut sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai telinga sebelah kanan kemudian Anak Korban OSKAR lari ke dalam rumah sembari berteriak meminta tolong sehingga membangunkan Korban IFUL, Korban DONI, Saksi ASBAIR dan Saksi FADIL kemudian Terdakwa mengejar Anak Korban OSKAR sampai di ruang tamu depan TV dan melihat Korban IFUL, Korban DONI, Saksi ASBARI dan Saksi FADIL sudah terbangun sehingga Terdakwa panik lalu mengayunkan sebilah parang secara brutal ke segala arah yang mengenai Anak Korban OSKAR sebanyak 3 (tiga) kali pada bagian lengan tangan sebelah kiri, telapak tangan sebelah kiri, dan kepala sebelah kiri kemudian mengenai Korban IFUL sebanyak 1 (satu) kali pada bagian kepala sebelah kanan lalu mengenai Korban DONI sebanyak 3 (tiga) kali pada bagian lengan tangan sebelah kiri, bahu sebelah kiri dan lengan tangan sebelah kanan selanjutnya Anak Korban OSKAR, Korban IFUL, Korban DONI, Saksi ASBAIR dan Saksi FADIL lari melalui pintu dapur menuju ke rumah Saksi ASRIN yang merupakan orangtua Anak Korban OSKAR dan Korban IFUL kemudian Korban IFUL berteriak “mahir ba potong” lalu Saksi ASRIN keluar dari rumahnya dan melihat Anak Korban OSKAR, Korban IFUL dan Korban DONI dalam keadaan berlumuran darah lalu Saksi ASRIN mencari kendaraan untuk membawa Anak Korban OSKAR, Korban IFUL dan Korban DONI menuju ke Puskesmas Kayuwou sementara itu Terdakwa melarikan diri ke arah bukit perkebunan.

 

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MAHIR bin LASA, Anak Korban OSKAR mengalami luka-luka sebagaimana surat Visum et Repertum Nomor: 370/2587/RSDM/2024 tanggal 10 Februari 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. SAIFULLAH selaku Dokter di Rumah Sakit Daerah Madani yang telah melakukan pemeriksaan kepada Anak Korban OSKAR, dengan kesimpulan pada pemeriksaan luar, ditemukan luka robek pada kepala sebelah kanan dan kiri, terdapat luka robek lengan pada ekstremitas atas sebelah kiri, luka-luka tersebut diduga diakibatkan karena trauma benda tajam.

 

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MAHIR bin LASA, Korban IFUL mengalami luka-luka sebagaimana surat Visum et Repertum Nomor: 370/2576/RSDM/2024 tanggal 10 Februari 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. SAIFULLAH selaku Dokter di Rumah Sakit Daerah Madani yang telah melakukan pemeriksaan kepada Korban IFUL, dengan kesimpulan pada pemeriksaan luar, ditemukan luka robek pada kepala sebelah kanan yang diduga diakibatkan karena trauma benda tajam.

 

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MAHIR bin LASA, Korban DONI mengalami luka-luka sebagaimana surat Visum et Repertum Nomor: 370/2586/RSDM/2024 tanggal 10 Februari 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. SAIFULLAH selaku Dokter di Rumah Sakit Daerah Madani yang telah melakukan pemeriksaan kepada Korban DONI, dengan kesimpulan pada pemeriksaan luar, ditemukan luka robek pada ekstremitas atas sebelah kanan dan kiri, terdapat luka robek pada pundak sebelah kiri, luka-luka tersebut diduga diakibatkan karena trauma benda tajam.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana

 

ATAU

 

Kedua:

 

Bahwa Terdakwa MAHIR bin LASA, pada hari Sabtu tanggal 10 bulan Februari tahun 2024 sekira pukul 05.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024, bertempat di Rumah Saksi FADIL di Desa Sikara, Kecamatan Sindue Tobata, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana "setiap orang melakukan penganiayaan menyebabkan luka, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 malam hari Anak Korban OSKAR, Korban IFUL, Korban DONI, Saksi ASBAIR, dan Terdakwa berkumpul di rumahnya Saksi FADIL untuk menonton televisi sampai larut malam hingga tertidur sementara itu Terdakwa tidak bisa tidur karena memikirkan perkataan Saksi ASRIN yang merupakan orangtua dari Anak Korban OSKAR dan Korban IFUL bahwa Terdakwa bisa bapongko (ilmu hitam) untuk menyakiti kakak ipar Terdakwa hingga meninggal. Kemudian keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira pukul 05.00 Wita Terdakwa yang masih merasa kesal dengan perkataan Saksi ASRIN timbul keiinginan untuk memotong  Anak Korban OSKAR dan Korban IFUL yang merupakan anak dari Saksi ASRIN lalu Terdakwa pergi ke dapur dan melihat sebilah parang selanjutnya Terdakwa mengambil sebilah parang tersebut lalu membawa sebilah parang tersebut ke depan televisi sembari menunggu Anak Korban OSKAR dan Korban IFUL bangun tidak lama kemudian Anak Korban OSKAR bangun untuk buang air kecil di dapur lalu Terdakwa mengikuti Anak Korban OSKAR ke dapur dengan membawa sebilah parang tadi selanjutnya ketika berada di dapur Terdakwa mengayunkan parang tersebut sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai telinga sebelah kanan kemudian Anak Korban OSKAR lari ke dalam rumah sembari berteriak meminta tolong sehingga membangunkan Korban IFUL, Korban DONI, Saksi ASBAIR dan Saksi FADIL kemudian Terdakwa mengejar Anak Korban OSKAR sampai di ruang tamu depan TV dan melihat Korban IFUL, Korban DONI, Saksi ASBARI dan Saksi FADIL sudah terbangun sehingga Terdakwa panik lalu mengayunkan sebilah parang secara brutal ke segala arah yang mengenai Anak Korban OSKAR sebanyak 3 (tiga) kali pada bagian lengan tangan sebelah kiri, telapak tangan sebelah kiri, dan kepala sebelah kiri kemudian mengenai Korban IFUL sebanyak 1 (satu) kali pada bagian kepala sebelah kanan lalu mengenai Korban DONI sebanyak 3 (tiga) kali pada bagian lengan tangan sebelah kiri, bahu sebelah kiri dan lengan tangan sebelah kanan selanjutnya Anak Korban OSKAR, Korban IFUL, Korban DONI, Saksi ASBAIR dan Saksi FADIL lari melalui pintu dapur menuju ke rumah Saksi ASRIN yang merupakan orangtua Anak Korban OSKAR dan Korban IFUL kemudian Korban IFUL berteriak “mahir ba potong” lalu Saksi ASRIN keluar dari rumahnya dan melihat Anak Korban OSKAR, Korban IFUL dan Korban DONI dalam keadaan berlumuran darah lalu Saksi ASRIN mencari kendaraan untuk membawa Anak Korban OSKAR, Korban IFUL dan Korban DONI menuju ke Puskesmas Kayuwou sementara itu Terdakwa melarikan diri ke arah bukit perkebunan.

 

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MAHIR bin LASA, Anak Korban OSKAR mengalami luka-luka sebagaimana surat Visum et Repertum Nomor: 370/2587/RSDM/2024 tanggal 10 Februari 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. SAIFULLAH selaku Dokter di Rumah Sakit Daerah Madani yang telah melakukan pemeriksaan kepada Anak Korban OSKAR, dengan kesimpulan pada pemeriksaan luar, ditemukan luka robek pada kepala sebelah kanan dan kiri, terdapat luka robek lengan pada ekstremitas atas sebelah kiri, luka-luka tersebut diduga diakibatkan karena trauma benda tajam.

 

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MAHIR bin LASA, Korban IFUL mengalami luka-luka sebagaimana surat Visum et Repertum Nomor: 370/2576/RSDM/2024 tanggal 10 Februari 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. SAIFULLAH selaku Dokter di Rumah Sakit Daerah Madani yang telah melakukan pemeriksaan kepada Korban IFUL, dengan kesimpulan ada pemeriksaan luar, ditemukan luka robek pada kepala sebelah kanan yang diduga diakibatkan karena trauma benda tajam.

 

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MAHIR bin LASA, Korban DONI mengalami luka-luka sebagaimana surat Visum et Repertum Nomor: 370/2586/RSDM/2024 tanggal 10 Februari 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. SAIFULLAH selaku Dokter di Rumah Sakit Daerah Madani yang telah melakukan pemeriksaan kepada Korban DONI, dengan kesimpulan pada pemeriksaan luar, ditemukan luka robek pada ekstremitas atas sebelah kanan dan kiri, terdapat luka robek pada pundak sebelah kiri, luka-luka tersebut diduga diakibatkan karena trauma benda tajam.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya